法律分析2003年第15号法案乔2018年第5号法案

M. Z. Abdullah
{"title":"法律分析2003年第15号法案乔2018年第5号法案","authors":"M. Z. Abdullah","doi":"10.33087/LEGALITAS.V13I1.246","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana terorisme merupakan suatu kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) dan dikatagorikan pula sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau ancaman yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan serius terhadap seseorang atau lebih, kerugian terhadap harta benda, membahayakan kehidupan seseorang atau lebih, penggunaan atau ancaman didesain untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu dari publik, penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan politik, agama atau ideologi, dan penggunaan atau ancaman yang menggunakan senjata api dan bahan peledak.Meningkatnya gerakan aksi terorisme akhir- akhir ini, yang ditandai terjadinya seretetan ledakan bom pertama kali terjadi di Bali tahun 2002, hotel JW Marriot, Kedubes Australia, hotel Rizt Carlton, Plaza Sarinah Thamrin tahun 2016, Kampung Melayu Jakarta, Medan, Surabaya hingga yang teranyar terjadi didepan Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan pada Minggu pagi tanggal 28 Maret 2021. Rentetan peristiwa pengeboman mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan kesan dan pengaruh yang negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional.Tindak pidana terorisme sangat menganggu keamanan, ketertiban dan kesejahtraan masyarakat, sehingga perlu diambil langkah- langkah dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya melalui penerapan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam praktik, dari hasil analisis yuridis terdapat beberapa pasal yang dianggap krusial yang dapat menimbulkan multitafsir dan dikhawatirkan dapat disalah-gunakan dalam penerapannya, yang dirasakan dapat memperkosa hak- hak azasi manusia.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis Terhadap Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dalam Hubungan Dengan Hak Azasi Manusia\",\"authors\":\"M. Z. Abdullah\",\"doi\":\"10.33087/LEGALITAS.V13I1.246\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindak pidana terorisme merupakan suatu kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) dan dikatagorikan pula sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau ancaman yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan serius terhadap seseorang atau lebih, kerugian terhadap harta benda, membahayakan kehidupan seseorang atau lebih, penggunaan atau ancaman didesain untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu dari publik, penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan politik, agama atau ideologi, dan penggunaan atau ancaman yang menggunakan senjata api dan bahan peledak.Meningkatnya gerakan aksi terorisme akhir- akhir ini, yang ditandai terjadinya seretetan ledakan bom pertama kali terjadi di Bali tahun 2002, hotel JW Marriot, Kedubes Australia, hotel Rizt Carlton, Plaza Sarinah Thamrin tahun 2016, Kampung Melayu Jakarta, Medan, Surabaya hingga yang teranyar terjadi didepan Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan pada Minggu pagi tanggal 28 Maret 2021. Rentetan peristiwa pengeboman mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan kesan dan pengaruh yang negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional.Tindak pidana terorisme sangat menganggu keamanan, ketertiban dan kesejahtraan masyarakat, sehingga perlu diambil langkah- langkah dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya melalui penerapan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam praktik, dari hasil analisis yuridis terdapat beberapa pasal yang dianggap krusial yang dapat menimbulkan multitafsir dan dikhawatirkan dapat disalah-gunakan dalam penerapannya, yang dirasakan dapat memperkosa hak- hak azasi manusia.\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/LEGALITAS.V13I1.246\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/LEGALITAS.V13I1.246","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

恐怖主义罪行是一种非同寻常的罪行,它被认为是一种危害人类的罪行,它的意思是利用或威胁使用暴力或对某人或更多、对财产、危及他人生命、使用或威胁旨在影响政府或恐吓公众或公众的某些部分,使用或威胁是出于政治、宗教或意识形态的目的,以及使用枪支和炸药的威胁。日益增长的恐怖主义运动-这最后的最后,标记seretetan发生在2002年第一次炸弹爆炸发生在巴厘岛,JW万豪酒店,澳大利亚大使馆Rizt卡尔顿酒店,这个广场Sarinah Thamrin马来村2016年,雅加达、泗水地形,直到最近发生在星期天早上Makassar南苏拉威西大教堂2021年3月28日。爆炸事件造成人员伤亡和财产损失,对印尼的社会、经济、政治生活和国际关系产生了负面影响。恐怖主义的罪行严重破坏了社会的安全、秩序和繁荣,因此必须采取措施,通过实施2003年的第15号法案,乔,2018年的第5号法案,消除恐怖主义罪行。在实践中,法律分析发现几个章节被认为是至关重要的,这些章节可能会导致多语种和担心在应用过程中可能会被滥用,被认为会侵犯人权。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Analisis Yuridis Terhadap Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dalam Hubungan Dengan Hak Azasi Manusia
Tindak pidana terorisme merupakan suatu kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) dan dikatagorikan pula sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau ancaman yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan serius terhadap seseorang atau lebih, kerugian terhadap harta benda, membahayakan kehidupan seseorang atau lebih, penggunaan atau ancaman didesain untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu dari publik, penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan politik, agama atau ideologi, dan penggunaan atau ancaman yang menggunakan senjata api dan bahan peledak.Meningkatnya gerakan aksi terorisme akhir- akhir ini, yang ditandai terjadinya seretetan ledakan bom pertama kali terjadi di Bali tahun 2002, hotel JW Marriot, Kedubes Australia, hotel Rizt Carlton, Plaza Sarinah Thamrin tahun 2016, Kampung Melayu Jakarta, Medan, Surabaya hingga yang teranyar terjadi didepan Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan pada Minggu pagi tanggal 28 Maret 2021. Rentetan peristiwa pengeboman mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan kesan dan pengaruh yang negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional.Tindak pidana terorisme sangat menganggu keamanan, ketertiban dan kesejahtraan masyarakat, sehingga perlu diambil langkah- langkah dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya melalui penerapan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam praktik, dari hasil analisis yuridis terdapat beberapa pasal yang dianggap krusial yang dapat menimbulkan multitafsir dan dikhawatirkan dapat disalah-gunakan dalam penerapannya, yang dirasakan dapat memperkosa hak- hak azasi manusia.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perencanaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi) Urgensi Penyatuan Lembaga Penegak Hukum di Laut Indonesia Efektivitas Ketentuan Insentif dan Disinsentif Terkait Perizinan Pemanfaatan Ruang Pada Zona Perdagangan dan Jasa Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh Tahun 2011 – 2031 Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami Terhadap Istri Implementasi Pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Bagi PNS yang Bercerai di Kabupaten Tebo
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1