{"title":"2019年大选安排中亚齐大选组织者的独立原则和伦理原则的应用","authors":"Rahma Harianti, Nursyirwan Effendi, A. Asrinaldi","doi":"10.31604/jips.v6i2.2019.374-387","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Aceh memang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kemudian dijabarkan ke dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, Komisi A DPRA (di tingkat provinsi) dan/atau DPRK (di tingkat Kabupaten/Kota) mempunyai tugas dan wewenang dalam mengusulkan pembentukan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh khususnya dalam rekrutmen Komisi Independen Pemilihan (KIP). Hal ini terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan sistem desentralisasi asimetris di Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menyoroti bagaimana prinsip Independensi dan Etika Penyelenggara Pemilu di Aceh pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 menyangkut fenomena yang dimuat dalam pasa-pasal tersebut. Dimana Independensi serta etika para penyelenggara patut untuk dipertanyakan menyangkut kinerja dan faktor kepentingan yang terdapat di dalamnya antara penyelenggara pemilu dan legislatif perekrutnya. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan meilakukan wawancara dengan berbagai informan dan juga dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah penyelenggara Pemilu di Aceh yaitu Komisioner KIP Aceh dan beberapa informan lain sebagai triangulasi. Dari hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan bahwa KIP Aceh selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh juga sebagai puncak kontrol dalam struktur organisasi penyelenggara Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, telah menerapkan kedua prinsip ini untuk dapat menegakkan Pemilu yang demokratis di Aceh. Meskipun belum optimal sepenuhnya dikarenakan pernah mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun selebihnya KIP Aceh telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan azas, prinsip dan tujuan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.Kata Kunci: Penyelenggara Pemilu, Independensi, Etika dan Komisi Independen Pemilihan Aceh","PeriodicalId":317993,"journal":{"name":"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Penerapan Prinsip Independensi Dan Etika Bagi Penyelenggara Pemilu Di Aceh Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019\",\"authors\":\"Rahma Harianti, Nursyirwan Effendi, A. Asrinaldi\",\"doi\":\"10.31604/jips.v6i2.2019.374-387\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Aceh memang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kemudian dijabarkan ke dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, Komisi A DPRA (di tingkat provinsi) dan/atau DPRK (di tingkat Kabupaten/Kota) mempunyai tugas dan wewenang dalam mengusulkan pembentukan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh khususnya dalam rekrutmen Komisi Independen Pemilihan (KIP). Hal ini terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan sistem desentralisasi asimetris di Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menyoroti bagaimana prinsip Independensi dan Etika Penyelenggara Pemilu di Aceh pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 menyangkut fenomena yang dimuat dalam pasa-pasal tersebut. Dimana Independensi serta etika para penyelenggara patut untuk dipertanyakan menyangkut kinerja dan faktor kepentingan yang terdapat di dalamnya antara penyelenggara pemilu dan legislatif perekrutnya. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan meilakukan wawancara dengan berbagai informan dan juga dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah penyelenggara Pemilu di Aceh yaitu Komisioner KIP Aceh dan beberapa informan lain sebagai triangulasi. Dari hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan bahwa KIP Aceh selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh juga sebagai puncak kontrol dalam struktur organisasi penyelenggara Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, telah menerapkan kedua prinsip ini untuk dapat menegakkan Pemilu yang demokratis di Aceh. Meskipun belum optimal sepenuhnya dikarenakan pernah mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun selebihnya KIP Aceh telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan azas, prinsip dan tujuan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.Kata Kunci: Penyelenggara Pemilu, Independensi, Etika dan Komisi Independen Pemilihan Aceh\",\"PeriodicalId\":317993,\"journal\":{\"name\":\"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial\",\"volume\":\"36 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31604/jips.v6i2.2019.374-387\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31604/jips.v6i2.2019.374-387","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
摘要
亚齐的选举和选举与印尼的其他省份不同。2006年第11号法律关于亚齐省的亚齐政府然后描述进Qanun A DPRA(委员会2016年6号,在省级层面上)和/或朝美(地区/城市)有责任和权力的提议成立一个选举和选举的组织者在亚齐,尤其是在独立选举委员会(KIP)招聘。这是由于亚齐中心化不对称制度的实施。本研究旨在强调,在2019年举行选举期间,亚齐的独立原则和选举伦理与本章所载的现象有关。在那里,独立和规范组织者的伦理应该受到质疑,涉及选举组织者和招聘立法之间的表现和利益因素。本研究采用定性方法和描述性方法进行研究。本研究的数据是通过对多名线人和文件进行采访而收集的。本研究的线人是亚齐地区选举的组织者,负责市长基普·亚齐和其他几名线人进行三角测量。从这项研究中得出的结论是,作为亚齐省选举和选举组织结构的最高控制点,基普·亚齐实施了这两项原则,以维持亚齐的民主选举。虽然不是最理想的,但它从来没有得到过选举委员会(DKPP)的严厉警告。但其余的KIP亚齐已经履行了符合azas、选举安排的原则和目的的职责。关键词:选举组织者、独立人士、伦理和亚齐独立选举委员会
Penerapan Prinsip Independensi Dan Etika Bagi Penyelenggara Pemilu Di Aceh Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Aceh memang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kemudian dijabarkan ke dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, Komisi A DPRA (di tingkat provinsi) dan/atau DPRK (di tingkat Kabupaten/Kota) mempunyai tugas dan wewenang dalam mengusulkan pembentukan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh khususnya dalam rekrutmen Komisi Independen Pemilihan (KIP). Hal ini terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan sistem desentralisasi asimetris di Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menyoroti bagaimana prinsip Independensi dan Etika Penyelenggara Pemilu di Aceh pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 menyangkut fenomena yang dimuat dalam pasa-pasal tersebut. Dimana Independensi serta etika para penyelenggara patut untuk dipertanyakan menyangkut kinerja dan faktor kepentingan yang terdapat di dalamnya antara penyelenggara pemilu dan legislatif perekrutnya. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan meilakukan wawancara dengan berbagai informan dan juga dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah penyelenggara Pemilu di Aceh yaitu Komisioner KIP Aceh dan beberapa informan lain sebagai triangulasi. Dari hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan bahwa KIP Aceh selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh juga sebagai puncak kontrol dalam struktur organisasi penyelenggara Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, telah menerapkan kedua prinsip ini untuk dapat menegakkan Pemilu yang demokratis di Aceh. Meskipun belum optimal sepenuhnya dikarenakan pernah mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun selebihnya KIP Aceh telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan azas, prinsip dan tujuan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.Kata Kunci: Penyelenggara Pemilu, Independensi, Etika dan Komisi Independen Pemilihan Aceh