{"title":"IDENTIFIKASI PERMASALAHAN DAN PENANGANAN PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH (PPR) MELALUI AKAD MURABAHAHPADA BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) KCP RUNGKUT 1 SURABAYA","authors":"Athiya Shinta Wulandari, A. Setyowati","doi":"10.21070/perisai.v7i2.1644","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui identifikasi persoalan dan penanganan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) melalui akad murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Rungkut 1. Studi ini dirancang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data melewati proses wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber dan ada tiga tahap analisis data yaitu: Reduksi data, Penyajian Data (DisplayData), dan Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Implementasi Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) pada BSI KCP Surabaya Rungkut 1 dalam pembiayaan menggunakan akad murabahah, tetapi juga menggunakan akad wakalah sebagai pelengkap pelaksanaan akad murabahah.Pelaksanaan akad murabahah pada BSI sudah memenuhi fatwa DSN-MUI Nomor 4/DSN-MUI/IV/ 2000, sebagaimana yang telah dilakukan pihak bank yang melakukan akad wakalah terlebih dahulu lalu dilanjutkan pelaksanaan akad murabahah setelah pihak bank melakukan transaksi dengan developer.Beberapa ragam persoalan dalam proses pembiayaan pemilikan rumah (PPR) dan penangan yang dilakukan oleh pihak BSI Surabaya Rungkut 1 sebagai berikut; Jika nasabah telat mengangsur dalam jangka waktu yang lama maka pihak BSI KCP Surabaya Rungkut 1 akan melakukan restrukturisasi atau rekondisi, jika nasabah melakukan take over pembiayaan diperbolehkan asalkan tujuannya untuk pelunasan pembiayaan (selain tujuan itu tidak diperbolehkan), dan jika ada musibah yang mendadak seperti nasabah meninggal dunia atau mengalami kebakaran rumah. Maka pihak Bank akan mengclaim asuransi nasabah ditujukan dalam hal melunasi pembiayaan yang masih tersisa. Adapun penanganan untuk menanggulangi peningkatan NPF, pihak BSI KCP Surabaya Rungkut 1 tentunya akan melakukan upaya-upaya agar dapat meminimalisir risiko tersebut yaitu dengan berpatokan pada 5C sebelum memberikan pembiayaan kepada nasabah. 5C terdiri dari: Character, Capacity, Capital, Collateral, Condisi.","PeriodicalId":206226,"journal":{"name":"Perisai : Islamic Banking and Finance Journal","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perisai : Islamic Banking and Finance Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21070/perisai.v7i2.1644","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN DAN PENANGANAN PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH (PPR) MELALUI AKAD MURABAHAHPADA BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) KCP RUNGKUT 1 SURABAYA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui identifikasi persoalan dan penanganan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) melalui akad murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Rungkut 1. Studi ini dirancang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data melewati proses wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber dan ada tiga tahap analisis data yaitu: Reduksi data, Penyajian Data (DisplayData), dan Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Implementasi Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) pada BSI KCP Surabaya Rungkut 1 dalam pembiayaan menggunakan akad murabahah, tetapi juga menggunakan akad wakalah sebagai pelengkap pelaksanaan akad murabahah.Pelaksanaan akad murabahah pada BSI sudah memenuhi fatwa DSN-MUI Nomor 4/DSN-MUI/IV/ 2000, sebagaimana yang telah dilakukan pihak bank yang melakukan akad wakalah terlebih dahulu lalu dilanjutkan pelaksanaan akad murabahah setelah pihak bank melakukan transaksi dengan developer.Beberapa ragam persoalan dalam proses pembiayaan pemilikan rumah (PPR) dan penangan yang dilakukan oleh pihak BSI Surabaya Rungkut 1 sebagai berikut; Jika nasabah telat mengangsur dalam jangka waktu yang lama maka pihak BSI KCP Surabaya Rungkut 1 akan melakukan restrukturisasi atau rekondisi, jika nasabah melakukan take over pembiayaan diperbolehkan asalkan tujuannya untuk pelunasan pembiayaan (selain tujuan itu tidak diperbolehkan), dan jika ada musibah yang mendadak seperti nasabah meninggal dunia atau mengalami kebakaran rumah. Maka pihak Bank akan mengclaim asuransi nasabah ditujukan dalam hal melunasi pembiayaan yang masih tersisa. Adapun penanganan untuk menanggulangi peningkatan NPF, pihak BSI KCP Surabaya Rungkut 1 tentunya akan melakukan upaya-upaya agar dapat meminimalisir risiko tersebut yaitu dengan berpatokan pada 5C sebelum memberikan pembiayaan kepada nasabah. 5C terdiri dari: Character, Capacity, Capital, Collateral, Condisi.