{"title":"Calon Presiden dan Wakil Presiden Independen: Studi Perbandingan dan Tawaran Implementasinya di Indonesia","authors":"Rilo Pambudi. S","doi":"10.33019/progresif.v16i1.2653","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Stagnannya diskusi untuk mengakomodir calon Presiden dan Wakil Presiden independen boleh jadi karena belum ditemukannya pola penerapan yang sesuai. Oleh karena itu, penting untuk belajar dari praktik terbaik di negara lain. Dari perbandingan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar gagasan penerapannya di Indonesia. Untuk mendiskusikan hal tersebut, tulisan ini menggunakan perpaduan antara pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasilnya menunjukkan, pertama, di negara Amerika Serikat dan Mesir lebih fleksibel dalam mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan menerapkan sistem multi-jalur. Kedua, terdapat dua model implementasi yang dapat diadopsi, yaitu dukungan publik dan pencalonan oleh lembaga negara. Dalam konteks Indonesia, keduanya dapat diterapkan dengan beberapa penyesuaian karena secara prinsipil telah dipraktikkan.","PeriodicalId":448451,"journal":{"name":"PROGRESIF: Jurnal Hukum","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PROGRESIF: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33019/progresif.v16i1.2653","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Calon Presiden dan Wakil Presiden Independen: Studi Perbandingan dan Tawaran Implementasinya di Indonesia
Stagnannya diskusi untuk mengakomodir calon Presiden dan Wakil Presiden independen boleh jadi karena belum ditemukannya pola penerapan yang sesuai. Oleh karena itu, penting untuk belajar dari praktik terbaik di negara lain. Dari perbandingan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar gagasan penerapannya di Indonesia. Untuk mendiskusikan hal tersebut, tulisan ini menggunakan perpaduan antara pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasilnya menunjukkan, pertama, di negara Amerika Serikat dan Mesir lebih fleksibel dalam mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan menerapkan sistem multi-jalur. Kedua, terdapat dua model implementasi yang dapat diadopsi, yaitu dukungan publik dan pencalonan oleh lembaga negara. Dalam konteks Indonesia, keduanya dapat diterapkan dengan beberapa penyesuaian karena secara prinsipil telah dipraktikkan.