从积极的伊斯兰法律和法律的角度来看,保护丈夫作为家庭暴力受害者的法律

A. Amrullah, Dahliana Dahliana
{"title":"从积极的伊斯兰法律和法律的角度来看,保护丈夫作为家庭暴力受害者的法律","authors":"A. Amrullah, Dahliana Dahliana","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V8I1.5012","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tentang terjadi dalam masyarakat. Korban kekerasan biasanya dari pihak perempuan atau isteri dan anak. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, suami juga bisa menjadi pihak korban. Penelitian ini secara khusus ingin menkaji tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi suami yang menjadi korban kekerasan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif dan Hukum Islam, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga  dilihat menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode kualitatif. Data yang telah dikumpulkan dianalisa dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif ada dua, yaitu hukuman pokok berupa penjara atau denda disesuaikan dengan akibat yang dialami korban. Kemudian hukuman tambahan berupa pembatasan gerak dan hak pelaku. Adapun menurut hukum Islam, bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT berupa hukuman qiṣāṣ-diyāt apabila dimungkinkan untuk diterapkan. Apabila tidak ada kemungkinan untuk menerapkannya, maka bentuk hukumannya adalah ta’zīr yang jenis dan bentuk hukumnya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum positif yaitu dalam bentuk upaya pemenu-han hak-hak korban, berupa pelayanan hukum, kesehatan, dan pelayanan psikologis. Bentuk perlindungan tersebut ditetapkan dalam Pasal 10, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25, Pasal 35, dan Pasal 36, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sementara dalam hukum Islam, bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga bisa dalam bentuk adanya peluang bagi suami memberikan pelajaran dan pengajaran kepada isteri, serta Islam memberi peluang bagi setiap orang, baik itu keluarga, masyarakat maupun pemerintah untuk menolong korban dalam bentuk pelayanan hukum, kese-hatan, maupun psikologis. Perlindungan hukum tersebut dinyatakan dalam QS. al-Nisā’ ayat 34, Hadis riwayat Muslim dari Yahya bin Yahya al-Tamimi dan Abu Bakar bin Abi Syaibah.    Kata Kunci     : Perlindungan Hukum- Suami-Korban KDRT","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUAMI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PANDANGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM\",\"authors\":\"A. Amrullah, Dahliana Dahliana\",\"doi\":\"10.22373/LEGITIMASI.V8I1.5012\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tentang terjadi dalam masyarakat. Korban kekerasan biasanya dari pihak perempuan atau isteri dan anak. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, suami juga bisa menjadi pihak korban. Penelitian ini secara khusus ingin menkaji tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi suami yang menjadi korban kekerasan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif dan Hukum Islam, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga  dilihat menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode kualitatif. Data yang telah dikumpulkan dianalisa dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif ada dua, yaitu hukuman pokok berupa penjara atau denda disesuaikan dengan akibat yang dialami korban. Kemudian hukuman tambahan berupa pembatasan gerak dan hak pelaku. Adapun menurut hukum Islam, bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT berupa hukuman qiṣāṣ-diyāt apabila dimungkinkan untuk diterapkan. Apabila tidak ada kemungkinan untuk menerapkannya, maka bentuk hukumannya adalah ta’zīr yang jenis dan bentuk hukumnya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum positif yaitu dalam bentuk upaya pemenu-han hak-hak korban, berupa pelayanan hukum, kesehatan, dan pelayanan psikologis. Bentuk perlindungan tersebut ditetapkan dalam Pasal 10, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25, Pasal 35, dan Pasal 36, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sementara dalam hukum Islam, bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga bisa dalam bentuk adanya peluang bagi suami memberikan pelajaran dan pengajaran kepada isteri, serta Islam memberi peluang bagi setiap orang, baik itu keluarga, masyarakat maupun pemerintah untuk menolong korban dalam bentuk pelayanan hukum, kese-hatan, maupun psikologis. Perlindungan hukum tersebut dinyatakan dalam QS. al-Nisā’ ayat 34, Hadis riwayat Muslim dari Yahya bin Yahya al-Tamimi dan Abu Bakar bin Abi Syaibah.    Kata Kunci     : Perlindungan Hukum- Suami-Korban KDRT\",\"PeriodicalId\":424275,\"journal\":{\"name\":\"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V8I1.5012\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V8I1.5012","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

对家庭暴力的抽象描述发生在社区中。通常是妇女或妇女和儿童的暴力受害者。然而,在某些情况下,丈夫也可能成为受害者。该研究旨在研究实施保护受虐待丈夫的法律。这项研究的公式是,根据伊斯兰法律和伊斯兰法律,对家庭暴力行为的惩罚形式是如何形成的,以及根据伊斯兰法律和法律,如何看待家庭暴力受害者的法律保护形式。本研究采用定性方法写作。收集的数据是通过解析的方式分析的。研究表明,根据积极的法律,对家庭暴力的惩罚形式有两种,即主要的监禁或罚款是根据受害者的后果进行的。然后惩罚将包括限制行动和惩罚行为者的权利。至于根据伊斯兰法律,惩罚对家庭暴力犯罪者的惩罚形式齐国ṣāṣ-diyāt如果能够应用。如果没有应用的可能性,那么惩罚形式是ta 'zīr类型和形式的法律符合政府的政策。根据积极的法律,丈夫作为家庭暴力受害者的法律保护形式是受害者权利的自愿行为,包括法律、健康和心理服务。这种保护形式在第10条第16条(1)、第17条、第21条(1)、第23条、第25条、第35条和第36条,即2004年废除家庭暴力的印度尼西亚共和国法律第23条。虽然在伊斯兰法律,法律保护的形式对丈夫作为家庭暴力的受害者可以是任何形式的机会提供教学和丈夫的妻子,以及伊斯兰给每个人的机会,无论是家庭、社会和政府的形式帮助受害者kese-hatan,法律和心理服务。这种法律保护是在QS中规定的。al-Nisā’34节,穆斯林历史从叶海亚·本·叶海亚al-Tamimi圣训和阿布·巴克尔bin Abi Syaibah。关键词:法律保护——家庭暴力受害者
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUAMI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PANDANGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Abstrak Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tentang terjadi dalam masyarakat. Korban kekerasan biasanya dari pihak perempuan atau isteri dan anak. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, suami juga bisa menjadi pihak korban. Penelitian ini secara khusus ingin menkaji tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi suami yang menjadi korban kekerasan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif dan Hukum Islam, dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga  dilihat menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode kualitatif. Data yang telah dikumpulkan dianalisa dengan cara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT menurut hukum positif ada dua, yaitu hukuman pokok berupa penjara atau denda disesuaikan dengan akibat yang dialami korban. Kemudian hukuman tambahan berupa pembatasan gerak dan hak pelaku. Adapun menurut hukum Islam, bentuk hukuman terhadap pelaku KDRT berupa hukuman qiṣāṣ-diyāt apabila dimungkinkan untuk diterapkan. Apabila tidak ada kemungkinan untuk menerapkannya, maka bentuk hukumannya adalah ta’zīr yang jenis dan bentuk hukumnya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum positif yaitu dalam bentuk upaya pemenu-han hak-hak korban, berupa pelayanan hukum, kesehatan, dan pelayanan psikologis. Bentuk perlindungan tersebut ditetapkan dalam Pasal 10, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25, Pasal 35, dan Pasal 36, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sementara dalam hukum Islam, bentuk perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga bisa dalam bentuk adanya peluang bagi suami memberikan pelajaran dan pengajaran kepada isteri, serta Islam memberi peluang bagi setiap orang, baik itu keluarga, masyarakat maupun pemerintah untuk menolong korban dalam bentuk pelayanan hukum, kese-hatan, maupun psikologis. Perlindungan hukum tersebut dinyatakan dalam QS. al-Nisā’ ayat 34, Hadis riwayat Muslim dari Yahya bin Yahya al-Tamimi dan Abu Bakar bin Abi Syaibah.    Kata Kunci     : Perlindungan Hukum- Suami-Korban KDRT
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Fiqh and Siyasa Model of Integration: A Study of The Constitution of The Sultanate of Aceh Darussalam Sayam: Implementing Customary Law in The Resolution of Persecution Criminal Cases in Aceh Tipologi Pemikiran Fikih Nahdhatul Ulama Pendekatan White Collar Crime: Penanggulangan Tindak Pidana Pembayaran Upah Dibawah Minimum Implementasi Rehabilitasi Medis dan Sosial Terhadap Narapidana Narkotika Pada Lembaga Pemasyarakatan
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1