{"title":"在就业问题上的伙伴关系","authors":"Rangga Sujud Widigda, Aisyah Sharifa","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.91","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Apakah hubungan kemitraan antara para pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai hubungan kerja atau hubungan keperdataan, merupakan satu hal yang hampir selalu diperdebatkan dan menjadi inti dari hampir setiap sengketa mengenai hubungan kemitraan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Hal ini berkaitan dengan boleh tidaknya salah satu pihak memutus perjanjian secara sepihak, jika hal tersebut terjadi pada perjanjian kemitraan, pemutusan tersebut mungkin saja terjadi, namun lain halnya dengan perjanjian kerja yang mengharuskan adanya prosedur pemutusan hubungan kerja yang perlu diikuti sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Contohnya seperti kasus antara PT. Bahana Prestasi Linc Express dan Nurudin, Nurudin meminta kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk dianggap sebagai pekerja dalam pemutusan hubungan secara sepihak oleh PT. Bahana Prestasi Linc Express meskipun perjanjian antara Nurudin dan PT. Bahana Prestasi Linc Express seharusnya adalah perjanjian kemitraan, pada akhirnya Pengadilan Hubungan Industrial menganggap bahwa perjanjian antara kedua belah pihak tersebut merupakan perjanjian kerja, yang berarti terdapat miskonsepsi pemahaman antara perjanjian kemitraan dan perjanjian kerja di kalangan pelaku usaha. Diferensiasi mengenai hubungan kemitraan dan hubungan kerja merupakan hal yang esensial untuk menghindari adanya penggunaan celah hukum yang berakibat pada menurunnya kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam hubungan kemitraan secara umum dan menghindari kekacauan hukum terkait pengakhiran perjanjian kemitraan itu sendiri. Penulis melihat adanya urgensi untuk dilakukan pengaturan mengenai hubungan kemitraan oleh pemerintah agar adanya perlindungan hukum terhadap kepentingan para pihak yang terikat di dalamnya. Selain itu kompetensi absolut dari pengadilan juga perlu diatur oleh pembuat undang-undang terkait sengketa hubungan pekerjaan dan hubungan kemitraan, mengingat perbedaan dalam kedua hubungan tersebut.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Hubungan Kemitraan dalam Sengketa Terkait Ketenagakerjaan\",\"authors\":\"Rangga Sujud Widigda, Aisyah Sharifa\",\"doi\":\"10.36913/jhaper.v5i1.91\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Apakah hubungan kemitraan antara para pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai hubungan kerja atau hubungan keperdataan, merupakan satu hal yang hampir selalu diperdebatkan dan menjadi inti dari hampir setiap sengketa mengenai hubungan kemitraan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Hal ini berkaitan dengan boleh tidaknya salah satu pihak memutus perjanjian secara sepihak, jika hal tersebut terjadi pada perjanjian kemitraan, pemutusan tersebut mungkin saja terjadi, namun lain halnya dengan perjanjian kerja yang mengharuskan adanya prosedur pemutusan hubungan kerja yang perlu diikuti sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Contohnya seperti kasus antara PT. Bahana Prestasi Linc Express dan Nurudin, Nurudin meminta kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk dianggap sebagai pekerja dalam pemutusan hubungan secara sepihak oleh PT. Bahana Prestasi Linc Express meskipun perjanjian antara Nurudin dan PT. Bahana Prestasi Linc Express seharusnya adalah perjanjian kemitraan, pada akhirnya Pengadilan Hubungan Industrial menganggap bahwa perjanjian antara kedua belah pihak tersebut merupakan perjanjian kerja, yang berarti terdapat miskonsepsi pemahaman antara perjanjian kemitraan dan perjanjian kerja di kalangan pelaku usaha. Diferensiasi mengenai hubungan kemitraan dan hubungan kerja merupakan hal yang esensial untuk menghindari adanya penggunaan celah hukum yang berakibat pada menurunnya kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam hubungan kemitraan secara umum dan menghindari kekacauan hukum terkait pengakhiran perjanjian kemitraan itu sendiri. Penulis melihat adanya urgensi untuk dilakukan pengaturan mengenai hubungan kemitraan oleh pemerintah agar adanya perlindungan hukum terhadap kepentingan para pihak yang terikat di dalamnya. Selain itu kompetensi absolut dari pengadilan juga perlu diatur oleh pembuat undang-undang terkait sengketa hubungan pekerjaan dan hubungan kemitraan, mengingat perbedaan dalam kedua hubungan tersebut.\",\"PeriodicalId\":426891,\"journal\":{\"name\":\"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata\",\"volume\":\"39 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.91\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.91","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Hubungan Kemitraan dalam Sengketa Terkait Ketenagakerjaan
Apakah hubungan kemitraan antara para pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai hubungan kerja atau hubungan keperdataan, merupakan satu hal yang hampir selalu diperdebatkan dan menjadi inti dari hampir setiap sengketa mengenai hubungan kemitraan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Hal ini berkaitan dengan boleh tidaknya salah satu pihak memutus perjanjian secara sepihak, jika hal tersebut terjadi pada perjanjian kemitraan, pemutusan tersebut mungkin saja terjadi, namun lain halnya dengan perjanjian kerja yang mengharuskan adanya prosedur pemutusan hubungan kerja yang perlu diikuti sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Contohnya seperti kasus antara PT. Bahana Prestasi Linc Express dan Nurudin, Nurudin meminta kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk dianggap sebagai pekerja dalam pemutusan hubungan secara sepihak oleh PT. Bahana Prestasi Linc Express meskipun perjanjian antara Nurudin dan PT. Bahana Prestasi Linc Express seharusnya adalah perjanjian kemitraan, pada akhirnya Pengadilan Hubungan Industrial menganggap bahwa perjanjian antara kedua belah pihak tersebut merupakan perjanjian kerja, yang berarti terdapat miskonsepsi pemahaman antara perjanjian kemitraan dan perjanjian kerja di kalangan pelaku usaha. Diferensiasi mengenai hubungan kemitraan dan hubungan kerja merupakan hal yang esensial untuk menghindari adanya penggunaan celah hukum yang berakibat pada menurunnya kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam hubungan kemitraan secara umum dan menghindari kekacauan hukum terkait pengakhiran perjanjian kemitraan itu sendiri. Penulis melihat adanya urgensi untuk dilakukan pengaturan mengenai hubungan kemitraan oleh pemerintah agar adanya perlindungan hukum terhadap kepentingan para pihak yang terikat di dalamnya. Selain itu kompetensi absolut dari pengadilan juga perlu diatur oleh pembuat undang-undang terkait sengketa hubungan pekerjaan dan hubungan kemitraan, mengingat perbedaan dalam kedua hubungan tersebut.