刑事司法恢复方法

Achirul Yahya
{"title":"刑事司法恢复方法","authors":"Achirul Yahya","doi":"10.56444/jrs.v4i1.3904","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia adalah Negara hukum artinya bahwa dinamika kehidupan masyarakat di Indonesia diatur oleh undang-undang atau peraturan. Akan tetapi fenomena yang terjadi masih banyak warganya yang melakukan pelanggaran hukum. Tentunya hal ini akan menjadi permaslahan tersendiri bilamana pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat semua harus berproses dan menjalani putusan dari pengadilan. Permasalahan-permasalahan yang muncul dengan banyaknya peristiwa pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat antara lain keterbatasan jumlah penyidik dibandingkan dengan peristiwa yang ditangani, kapasitas rutan untuk menampung anggota masyarakat yang dilakukan penahanan dan menjalani putusan pengadilan serta anggaran Negara yang digunakan untuk membiayai keperluan sehari-hari selama menjalani masa penahanan atau menjalani putusan pengadilan. Aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun peradilan umum mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penegakan hukum dengan pola restorative justice dengan tidak mengenyampingkan rasa keadilan untuk mengembalikan kepada keadaan semula dengan cara ganti rugi terhadap korban tanpa adanya paksaan untuk menuntut secara hukum dengan mempertimbangkan kondisi social dan tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat dengan membuat kesepakatan perdamaian kepada para pihak. Peristiwa Pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia mengenal adanya tindak pidana biasa dan delik aduan, artinya dalam peristiwa tindak pidana biasa sama halnya dengan delik aduan bilamana diselesaikan dengan cara restorative justice. ","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana\",\"authors\":\"Achirul Yahya\",\"doi\":\"10.56444/jrs.v4i1.3904\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia adalah Negara hukum artinya bahwa dinamika kehidupan masyarakat di Indonesia diatur oleh undang-undang atau peraturan. Akan tetapi fenomena yang terjadi masih banyak warganya yang melakukan pelanggaran hukum. Tentunya hal ini akan menjadi permaslahan tersendiri bilamana pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat semua harus berproses dan menjalani putusan dari pengadilan. Permasalahan-permasalahan yang muncul dengan banyaknya peristiwa pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat antara lain keterbatasan jumlah penyidik dibandingkan dengan peristiwa yang ditangani, kapasitas rutan untuk menampung anggota masyarakat yang dilakukan penahanan dan menjalani putusan pengadilan serta anggaran Negara yang digunakan untuk membiayai keperluan sehari-hari selama menjalani masa penahanan atau menjalani putusan pengadilan. Aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun peradilan umum mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penegakan hukum dengan pola restorative justice dengan tidak mengenyampingkan rasa keadilan untuk mengembalikan kepada keadaan semula dengan cara ganti rugi terhadap korban tanpa adanya paksaan untuk menuntut secara hukum dengan mempertimbangkan kondisi social dan tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat dengan membuat kesepakatan perdamaian kepada para pihak. Peristiwa Pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia mengenal adanya tindak pidana biasa dan delik aduan, artinya dalam peristiwa tindak pidana biasa sama halnya dengan delik aduan bilamana diselesaikan dengan cara restorative justice. \",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3904\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3904","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

印度尼西亚是一个法律国家,意味着人们的生活是由法律或法规决定的。然而,仍有许多公民生活在无法无天之中。当然,这将是一个特殊的问题,因为所有公民之间的违法行为都必须得到诉讼和法院的判决。出现的问题在社会发生了许多刑事事件包括调查与处理的事件相比,数量限制鲁坦容纳能力的社会成员进行拘留并接受法院的裁决以及国家预算用于日常融资需求的时期接受拘留或接受法院的裁决。良好司法警察,检察官和执法人员整体发表的监管安排执法模式restorative正义与不排除向最初的状态恢复正义感受害者的赔偿方式没有法律强制要求考虑条件社交和不引起社会动乱正在向各方达成和平。根据印尼现行法律,社会中发生的犯罪行为知道普通犯罪和申诉,这意味着在普通犯罪事件中,当通过恢复正义的方式解决时,同样适用于上诉。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana
Indonesia adalah Negara hukum artinya bahwa dinamika kehidupan masyarakat di Indonesia diatur oleh undang-undang atau peraturan. Akan tetapi fenomena yang terjadi masih banyak warganya yang melakukan pelanggaran hukum. Tentunya hal ini akan menjadi permaslahan tersendiri bilamana pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat semua harus berproses dan menjalani putusan dari pengadilan. Permasalahan-permasalahan yang muncul dengan banyaknya peristiwa pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat antara lain keterbatasan jumlah penyidik dibandingkan dengan peristiwa yang ditangani, kapasitas rutan untuk menampung anggota masyarakat yang dilakukan penahanan dan menjalani putusan pengadilan serta anggaran Negara yang digunakan untuk membiayai keperluan sehari-hari selama menjalani masa penahanan atau menjalani putusan pengadilan. Aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun peradilan umum mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penegakan hukum dengan pola restorative justice dengan tidak mengenyampingkan rasa keadilan untuk mengembalikan kepada keadaan semula dengan cara ganti rugi terhadap korban tanpa adanya paksaan untuk menuntut secara hukum dengan mempertimbangkan kondisi social dan tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat dengan membuat kesepakatan perdamaian kepada para pihak. Peristiwa Pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia mengenal adanya tindak pidana biasa dan delik aduan, artinya dalam peristiwa tindak pidana biasa sama halnya dengan delik aduan bilamana diselesaikan dengan cara restorative justice. 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Peningkatan Pajak Daerah Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dari Sektor Restoran Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Kajian Hukum Penghinaan Pada Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media Sosial Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1