{"title":"印度尼西亚以技术为基础的卫生服务的患者的个人数据保护当务之急","authors":"Handryas Prasetyo Utomo","doi":"10.30737/DHM.V3I2.868","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan salah satu negara yang hingga saat ini belum memiliki satu undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi. Akhir-akhir ini banyak kasus yang ada di masyarakat mengenai penyalahgunaan data pribadi. Terlebih dengan semakin mudahnya masyarakat mengakses internet sehingga penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik akan menyebar dengan cepat. Di bidang pelayanan kesehatan, data pribadi pasien pun tidak terlepas dari kemungkinan penyalahgunaan. Akan lebih bahaya lagi apabila data pribadi tersebut merupakan suatu data jejak rekam medis pasien yang memang bersifat sangat rahasia. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pelayanan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan akses, efisiensi, efektivitas, serta kualitas proses medis yang melibatkan organisasi pelayanan medis di rumah sakit, klinik, puskesmas, praktisi medis baik dokter maupun terapis, laboratorium, apotek, asuransi juga melibatkan pasien sebagai konsumen. Akan tetapi dalam proses pelayanan dengan menggunakan program E-health akan mengumpulkan sejumlah data pribadi konsumen yang merupakan data pribadi sensitif dan menimbulkan permasalahan hukum yang baru yaitu sejauhmana pihak penyelenggara jasa kesehatan dapat melindungi data pribadi pasien dapat diakses, disebarluaskan secara lebih mudah melalui kemajuan TIK. Hingga saat ini peraturan yang ada (exisiting law) belum memberikan perlindungan yang maksimal atas data pribadi pasien karena pengaturannya masih bersifat sektoral dan tersebar dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS TEKNOLOGI DI INDONESIA\",\"authors\":\"Handryas Prasetyo Utomo\",\"doi\":\"10.30737/DHM.V3I2.868\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia merupakan salah satu negara yang hingga saat ini belum memiliki satu undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi. Akhir-akhir ini banyak kasus yang ada di masyarakat mengenai penyalahgunaan data pribadi. Terlebih dengan semakin mudahnya masyarakat mengakses internet sehingga penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik akan menyebar dengan cepat. Di bidang pelayanan kesehatan, data pribadi pasien pun tidak terlepas dari kemungkinan penyalahgunaan. Akan lebih bahaya lagi apabila data pribadi tersebut merupakan suatu data jejak rekam medis pasien yang memang bersifat sangat rahasia. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pelayanan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan akses, efisiensi, efektivitas, serta kualitas proses medis yang melibatkan organisasi pelayanan medis di rumah sakit, klinik, puskesmas, praktisi medis baik dokter maupun terapis, laboratorium, apotek, asuransi juga melibatkan pasien sebagai konsumen. Akan tetapi dalam proses pelayanan dengan menggunakan program E-health akan mengumpulkan sejumlah data pribadi konsumen yang merupakan data pribadi sensitif dan menimbulkan permasalahan hukum yang baru yaitu sejauhmana pihak penyelenggara jasa kesehatan dapat melindungi data pribadi pasien dapat diakses, disebarluaskan secara lebih mudah melalui kemajuan TIK. Hingga saat ini peraturan yang ada (exisiting law) belum memberikan perlindungan yang maksimal atas data pribadi pasien karena pengaturannya masih bersifat sektoral dan tersebar dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan.\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-09-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30737/DHM.V3I2.868\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30737/DHM.V3I2.868","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS TEKNOLOGI DI INDONESIA
Indonesia merupakan salah satu negara yang hingga saat ini belum memiliki satu undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi. Akhir-akhir ini banyak kasus yang ada di masyarakat mengenai penyalahgunaan data pribadi. Terlebih dengan semakin mudahnya masyarakat mengakses internet sehingga penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik akan menyebar dengan cepat. Di bidang pelayanan kesehatan, data pribadi pasien pun tidak terlepas dari kemungkinan penyalahgunaan. Akan lebih bahaya lagi apabila data pribadi tersebut merupakan suatu data jejak rekam medis pasien yang memang bersifat sangat rahasia. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pelayanan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan akses, efisiensi, efektivitas, serta kualitas proses medis yang melibatkan organisasi pelayanan medis di rumah sakit, klinik, puskesmas, praktisi medis baik dokter maupun terapis, laboratorium, apotek, asuransi juga melibatkan pasien sebagai konsumen. Akan tetapi dalam proses pelayanan dengan menggunakan program E-health akan mengumpulkan sejumlah data pribadi konsumen yang merupakan data pribadi sensitif dan menimbulkan permasalahan hukum yang baru yaitu sejauhmana pihak penyelenggara jasa kesehatan dapat melindungi data pribadi pasien dapat diakses, disebarluaskan secara lebih mudah melalui kemajuan TIK. Hingga saat ini peraturan yang ada (exisiting law) belum memberikan perlindungan yang maksimal atas data pribadi pasien karena pengaturannya masih bersifat sektoral dan tersebar dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan.