{"title":"KONSEP URF SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM ISLAM","authors":"Darnela Putri","doi":"10.23971/maslahah.v10i2.1911","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Problematika masyarakat yang semakin komplek menuntut adanya penyelesaian secara tepat. Hukum Islam yang menjadikan Al-Qur’an dan al-Hadist sebagai rujukan utamanya ada masanya tidak menjelaskan hukum Islam secara rinci, sementara ummat Islam harus menjalankan kehidupannya sesuai aturan, norma dan hukum Islam dituntut untuk selalu relevan terhadap perkembangan zaman yang semakin kompleks. Diperlukan ijtihad para ulama dalam menangani problem ini yang salah satu produk ijtihadnya adalah ‘urf yang dapat dijadikan solusi dan sebagai salah satu sumber hukum Islam. ‘Urf ialah sesuatu yang telah diketahui oleh orang banyak dan dikerjakan oleh mereka, baik dari perkataan atau perbuatan atau sesuatu yang ditinggalkan. Artikel ini akan membahas konsep ‘urf yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam tersebut. Adapun hasil pembahasan dari konsep tersebut adalah Pertama, 'Urf harus berlaku terus menerus atau kebanyakan berlaku. Kedua, 'Urf yang dijadikan sumber hukum bagi suatu tindakan harus terdapat pada waktu diadakannya tindakan tersebut. Ketiga, Tidak ada penegasan (nash) yang berlawanan dengan 'urf. Keempat, Pemakaian 'urf tidak akan mengakibatkan dikesampingkannya nash yang pasti dari syari`at sebab nash-nash syara` harus didahulukan atas 'urf.Keyword: Konsep 'Urf, Sumber Hukum Islam, Ijtihad Ulama.","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"8","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/maslahah.v10i2.1911","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Problematika masyarakat yang semakin komplek menuntut adanya penyelesaian secara tepat. Hukum Islam yang menjadikan Al-Qur’an dan al-Hadist sebagai rujukan utamanya ada masanya tidak menjelaskan hukum Islam secara rinci, sementara ummat Islam harus menjalankan kehidupannya sesuai aturan, norma dan hukum Islam dituntut untuk selalu relevan terhadap perkembangan zaman yang semakin kompleks. Diperlukan ijtihad para ulama dalam menangani problem ini yang salah satu produk ijtihadnya adalah ‘urf yang dapat dijadikan solusi dan sebagai salah satu sumber hukum Islam. ‘Urf ialah sesuatu yang telah diketahui oleh orang banyak dan dikerjakan oleh mereka, baik dari perkataan atau perbuatan atau sesuatu yang ditinggalkan. Artikel ini akan membahas konsep ‘urf yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam tersebut. Adapun hasil pembahasan dari konsep tersebut adalah Pertama, 'Urf harus berlaku terus menerus atau kebanyakan berlaku. Kedua, 'Urf yang dijadikan sumber hukum bagi suatu tindakan harus terdapat pada waktu diadakannya tindakan tersebut. Ketiga, Tidak ada penegasan (nash) yang berlawanan dengan 'urf. Keempat, Pemakaian 'urf tidak akan mengakibatkan dikesampingkannya nash yang pasti dari syari`at sebab nash-nash syara` harus didahulukan atas 'urf.Keyword: Konsep 'Urf, Sumber Hukum Islam, Ijtihad Ulama.