{"title":"PERLINDUNGAN ANAK DALAM KITAB MANAWA DHARMAÇASTRA","authors":"Ida Ayu Aryani Kemenuh","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2239","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" Pemberian perlindungan pada anak tidak pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan. Anak adalah generasi penerus bangsa, dan penerus pembangunan. Anak tidak hanya sebagai objek pembangunan, namun sebagai generasi yang sedang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan berkelanjutan. Anak sebagai pemegang kendali masa depan suatu bangsa, dan negara. Dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka perlu pembinaan, dan perlindungan secara terus menerus bagi tumbuh kembang anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif berkaitan dengan norma hukum pada Kitab Manawa Dharmaçastra. Norma hukum pada Kitab Manawa Dharmaçastra membahas tentang perlindungan pada anak. Berdasarkan atas hal tersebut ada tiga hal penting untuk dibahas, yaitu : 1) perlindungan hukum terhadap anak, 2) perlindungan anak dalam Manawa Dharmaçastra, 3) upaya perlindungan terhadap anak. Anak berhak memperoleh perlindungan. Anak mempunyai Hak Asasi Manusia seperti yang dimiliki orang dewasa. Perlindungan terhadap anak juga terdapat pada Kitab Manawa Dharmaçastra (Manu Dharma Sastra) atau Weda Smṛti Compendium Hukum Hindu. Kelahiran anak merupakan anugerah Ida Sang Hyang Widhi Wasa/ Tuhan. Kitab Manawa Dharmaçastra dapat dijadikan sebagai pedoman bagi orang tua dalam melakukan upacara bagi anak. Upaya perlindungan terhadap anak perlu dilakukan sejak dini. Anak berhak memperoleh perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi sosial, maupun yang lainnya. Kata Kunci : Perlindungan anak, Kitab Manawa Dharmaçastra ","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2239","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pemberian perlindungan pada anak tidak pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan. Anak adalah generasi penerus bangsa, dan penerus pembangunan. Anak tidak hanya sebagai objek pembangunan, namun sebagai generasi yang sedang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan berkelanjutan. Anak sebagai pemegang kendali masa depan suatu bangsa, dan negara. Dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka perlu pembinaan, dan perlindungan secara terus menerus bagi tumbuh kembang anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif berkaitan dengan norma hukum pada Kitab Manawa Dharmaçastra. Norma hukum pada Kitab Manawa Dharmaçastra membahas tentang perlindungan pada anak. Berdasarkan atas hal tersebut ada tiga hal penting untuk dibahas, yaitu : 1) perlindungan hukum terhadap anak, 2) perlindungan anak dalam Manawa Dharmaçastra, 3) upaya perlindungan terhadap anak. Anak berhak memperoleh perlindungan. Anak mempunyai Hak Asasi Manusia seperti yang dimiliki orang dewasa. Perlindungan terhadap anak juga terdapat pada Kitab Manawa Dharmaçastra (Manu Dharma Sastra) atau Weda Smṛti Compendium Hukum Hindu. Kelahiran anak merupakan anugerah Ida Sang Hyang Widhi Wasa/ Tuhan. Kitab Manawa Dharmaçastra dapat dijadikan sebagai pedoman bagi orang tua dalam melakukan upacara bagi anak. Upaya perlindungan terhadap anak perlu dilakukan sejak dini. Anak berhak memperoleh perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi sosial, maupun yang lainnya. Kata Kunci : Perlindungan anak, Kitab Manawa Dharmaçastra