{"title":"透过社交媒体对诽谤行为的刑法政策","authors":"Vegantara Gitta Puspita","doi":"10.35973/jrs.v2i01.2082","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Teknologi komunikasi & berita melalui media umum dirasakan berkembang secara luar biasa. Internet menjadi inovasi yg begitu rupawan adalah awal berdasarkan pencapaian apa yg sudah insan nikmati waktu ini. Internet mampu dikatakan menjadi tongkak berdasarkan inovasi terbesar perangkat teknologi komunikasi & berita yg menaruh pengaruh terbesar bagi insan. Situasi kekinian bias dikatakan rakyat nir mampu terlepas berdasarkan ketergantungan perangkat dalam teknologi. Kecanggihan teknologi disadari sudah menaruh kemudahan, terutama pada membantu pekerjaan insan. Perkembangan teknologi personal komputer mengakibatkan keluarnya kejahatan–kejahatan baru, yaitu menggunakan memanfaatkan personal komputer misalnya modus operasinya. Selain itu, perkembangan teknologi yg semakin pesat & adanya globalisasi menaruh kemudahan bagi rakyat buat mengakses segala berita yg diharapkan menggunakan gampang & cepat. Didukung menggunakan adanya internet yg bisa diakses sang seluruh rakyat maka semakin menaruh kemudahan bagi rakyat buat mengetahui banyak sekali macam berita yg diinginkan. Media sosial menaruh kemudahan masyarakan buat berekspresi & bebas membicarakan pendapatnya. Namun, menggunakan adanya kebebasan & kemudahan rakyat tak jarang lupa bahwa pada berekspresi & membicarakan pendapat wajib menjaga konduite & etika pada berinteraksi melalui media umum terutama media umum elektronika, sebagai akibatnya memicu perbuatan-perbuatan yg melawan aturan misalnya pencemaran nama baik. Dalam memilih adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten & konteks sebagai bagian yg sangat krusial buat dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seorang secara hakiki hanya bisa dievaluasi sang orang yg bersangkutan.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL\",\"authors\":\"Vegantara Gitta Puspita\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v2i01.2082\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Teknologi komunikasi & berita melalui media umum dirasakan berkembang secara luar biasa. Internet menjadi inovasi yg begitu rupawan adalah awal berdasarkan pencapaian apa yg sudah insan nikmati waktu ini. Internet mampu dikatakan menjadi tongkak berdasarkan inovasi terbesar perangkat teknologi komunikasi & berita yg menaruh pengaruh terbesar bagi insan. Situasi kekinian bias dikatakan rakyat nir mampu terlepas berdasarkan ketergantungan perangkat dalam teknologi. Kecanggihan teknologi disadari sudah menaruh kemudahan, terutama pada membantu pekerjaan insan. Perkembangan teknologi personal komputer mengakibatkan keluarnya kejahatan–kejahatan baru, yaitu menggunakan memanfaatkan personal komputer misalnya modus operasinya. Selain itu, perkembangan teknologi yg semakin pesat & adanya globalisasi menaruh kemudahan bagi rakyat buat mengakses segala berita yg diharapkan menggunakan gampang & cepat. Didukung menggunakan adanya internet yg bisa diakses sang seluruh rakyat maka semakin menaruh kemudahan bagi rakyat buat mengetahui banyak sekali macam berita yg diinginkan. Media sosial menaruh kemudahan masyarakan buat berekspresi & bebas membicarakan pendapatnya. Namun, menggunakan adanya kebebasan & kemudahan rakyat tak jarang lupa bahwa pada berekspresi & membicarakan pendapat wajib menjaga konduite & etika pada berinteraksi melalui media umum terutama media umum elektronika, sebagai akibatnya memicu perbuatan-perbuatan yg melawan aturan misalnya pencemaran nama baik. Dalam memilih adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten & konteks sebagai bagian yg sangat krusial buat dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seorang secara hakiki hanya bisa dievaluasi sang orang yg bersangkutan.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"40 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2082\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2082","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL
Teknologi komunikasi & berita melalui media umum dirasakan berkembang secara luar biasa. Internet menjadi inovasi yg begitu rupawan adalah awal berdasarkan pencapaian apa yg sudah insan nikmati waktu ini. Internet mampu dikatakan menjadi tongkak berdasarkan inovasi terbesar perangkat teknologi komunikasi & berita yg menaruh pengaruh terbesar bagi insan. Situasi kekinian bias dikatakan rakyat nir mampu terlepas berdasarkan ketergantungan perangkat dalam teknologi. Kecanggihan teknologi disadari sudah menaruh kemudahan, terutama pada membantu pekerjaan insan. Perkembangan teknologi personal komputer mengakibatkan keluarnya kejahatan–kejahatan baru, yaitu menggunakan memanfaatkan personal komputer misalnya modus operasinya. Selain itu, perkembangan teknologi yg semakin pesat & adanya globalisasi menaruh kemudahan bagi rakyat buat mengakses segala berita yg diharapkan menggunakan gampang & cepat. Didukung menggunakan adanya internet yg bisa diakses sang seluruh rakyat maka semakin menaruh kemudahan bagi rakyat buat mengetahui banyak sekali macam berita yg diinginkan. Media sosial menaruh kemudahan masyarakan buat berekspresi & bebas membicarakan pendapatnya. Namun, menggunakan adanya kebebasan & kemudahan rakyat tak jarang lupa bahwa pada berekspresi & membicarakan pendapat wajib menjaga konduite & etika pada berinteraksi melalui media umum terutama media umum elektronika, sebagai akibatnya memicu perbuatan-perbuatan yg melawan aturan misalnya pencemaran nama baik. Dalam memilih adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten & konteks sebagai bagian yg sangat krusial buat dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seorang secara hakiki hanya bisa dievaluasi sang orang yg bersangkutan.