{"title":"从发展定律理论的角度来看,信息和电子交易法中对《刑法》草案的分析发生了变化","authors":"Widiya Yusmar, Herman Katimin","doi":"10.25157/justisi.v9i1.4878","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengaturan tentang intersepsi atau yang biasa disebut dengan penyadapan dalam bidang penegakan hukum baru dikenal pada tahun 1999 semenjak UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi diundangkan. Intersepsi diatur di dalam RKUHP 2019 dalam Pasal 257 mengenai penyadapan. Aturan baru ini akan mencabut aturan mengenai intersepsi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE. Bagaimana perubahan delik intersepsi dalam Undang-undang ITE dengan RKUHP dan Bagaimana perubahan delik intersepsi ditinjau dari perspektif teori hukum pembangunan. Pendekatan tulisan menggunakan yuridis normatif. Penelitian ini memiliki sifat deskriptif analitis. Ketentuan perekaman diatur mengenai larangan untuk melakukan perekaman pada “suatu tempat tertentu”, pengaturan ini cukup baik karena pengaturan sebelumnya di UU ITE balum membahas ketentuan dalam hal perekaman dan perekaman di tempat terbuka. Perbedaan yang terlihat jelas dalam UU ITE dengan RKUHP adalah ancaman hukuman yang lebih ringan. Intersepsi yang dilakukan oleh negara, intersepsi illegal juga dapat dilakukan oleh sesama warga negara. Karena sifatnya yang berbahaya apabila disalahgunakan, maka hanya dapat dilakukan dalam penegakan hukum. Selain itu, intersepsi harus dilarang karena berhubungan erat dengan perlindungan hak asasi manusia.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERUBAHAN DELIK INTERSEPSI DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PEMBANGUNAN\",\"authors\":\"Widiya Yusmar, Herman Katimin\",\"doi\":\"10.25157/justisi.v9i1.4878\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengaturan tentang intersepsi atau yang biasa disebut dengan penyadapan dalam bidang penegakan hukum baru dikenal pada tahun 1999 semenjak UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi diundangkan. Intersepsi diatur di dalam RKUHP 2019 dalam Pasal 257 mengenai penyadapan. Aturan baru ini akan mencabut aturan mengenai intersepsi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE. Bagaimana perubahan delik intersepsi dalam Undang-undang ITE dengan RKUHP dan Bagaimana perubahan delik intersepsi ditinjau dari perspektif teori hukum pembangunan. Pendekatan tulisan menggunakan yuridis normatif. Penelitian ini memiliki sifat deskriptif analitis. Ketentuan perekaman diatur mengenai larangan untuk melakukan perekaman pada “suatu tempat tertentu”, pengaturan ini cukup baik karena pengaturan sebelumnya di UU ITE balum membahas ketentuan dalam hal perekaman dan perekaman di tempat terbuka. Perbedaan yang terlihat jelas dalam UU ITE dengan RKUHP adalah ancaman hukuman yang lebih ringan. Intersepsi yang dilakukan oleh negara, intersepsi illegal juga dapat dilakukan oleh sesama warga negara. Karena sifatnya yang berbahaya apabila disalahgunakan, maka hanya dapat dilakukan dalam penegakan hukum. Selain itu, intersepsi harus dilarang karena berhubungan erat dengan perlindungan hak asasi manusia.\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"51 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4878\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4878","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERUBAHAN DELIK INTERSEPSI DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PEMBANGUNAN
Pengaturan tentang intersepsi atau yang biasa disebut dengan penyadapan dalam bidang penegakan hukum baru dikenal pada tahun 1999 semenjak UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi diundangkan. Intersepsi diatur di dalam RKUHP 2019 dalam Pasal 257 mengenai penyadapan. Aturan baru ini akan mencabut aturan mengenai intersepsi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE. Bagaimana perubahan delik intersepsi dalam Undang-undang ITE dengan RKUHP dan Bagaimana perubahan delik intersepsi ditinjau dari perspektif teori hukum pembangunan. Pendekatan tulisan menggunakan yuridis normatif. Penelitian ini memiliki sifat deskriptif analitis. Ketentuan perekaman diatur mengenai larangan untuk melakukan perekaman pada “suatu tempat tertentu”, pengaturan ini cukup baik karena pengaturan sebelumnya di UU ITE balum membahas ketentuan dalam hal perekaman dan perekaman di tempat terbuka. Perbedaan yang terlihat jelas dalam UU ITE dengan RKUHP adalah ancaman hukuman yang lebih ringan. Intersepsi yang dilakukan oleh negara, intersepsi illegal juga dapat dilakukan oleh sesama warga negara. Karena sifatnya yang berbahaya apabila disalahgunakan, maka hanya dapat dilakukan dalam penegakan hukum. Selain itu, intersepsi harus dilarang karena berhubungan erat dengan perlindungan hak asasi manusia.