{"title":"透过社交媒体对死者的诽谤研究","authors":"Fajar Sodiq","doi":"10.56444/jrs.v4i1.3906","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan terhadap nama baik dan kehormatan, termasuk bagi orang yang telah meninggal dunia. Perkembangan teknologi yang pesat telah mendorong aktivitas dunia maya yang masif, namun banyak kasus pelanggaran pencemaran dan penghinaan nama baik melalui media sosial. Saat ini hukum yang mengatur tentang penghinaan masih terbatas, KUHP terbatas pada media yang digunakan, sedangkan Undang-undang ITE hanya mengatur penghinaan secara umum saja, sehingga tidak ada hukum yang mengatur secara khusus tentang penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial. Tulisan ini menguraikan bahwa penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial dapat dipidana dengan menggunakan aturan dalam KUHP dan Undang-undang ITE.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"270 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kajian Hukum Penghinaan Pada Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media Sosial\",\"authors\":\"Fajar Sodiq\",\"doi\":\"10.56444/jrs.v4i1.3906\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan terhadap nama baik dan kehormatan, termasuk bagi orang yang telah meninggal dunia. Perkembangan teknologi yang pesat telah mendorong aktivitas dunia maya yang masif, namun banyak kasus pelanggaran pencemaran dan penghinaan nama baik melalui media sosial. Saat ini hukum yang mengatur tentang penghinaan masih terbatas, KUHP terbatas pada media yang digunakan, sedangkan Undang-undang ITE hanya mengatur penghinaan secara umum saja, sehingga tidak ada hukum yang mengatur secara khusus tentang penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial. Tulisan ini menguraikan bahwa penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial dapat dipidana dengan menggunakan aturan dalam KUHP dan Undang-undang ITE.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"270 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3906\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3906","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kajian Hukum Penghinaan Pada Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media Sosial
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan terhadap nama baik dan kehormatan, termasuk bagi orang yang telah meninggal dunia. Perkembangan teknologi yang pesat telah mendorong aktivitas dunia maya yang masif, namun banyak kasus pelanggaran pencemaran dan penghinaan nama baik melalui media sosial. Saat ini hukum yang mengatur tentang penghinaan masih terbatas, KUHP terbatas pada media yang digunakan, sedangkan Undang-undang ITE hanya mengatur penghinaan secara umum saja, sehingga tidak ada hukum yang mengatur secara khusus tentang penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial. Tulisan ini menguraikan bahwa penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial dapat dipidana dengan menggunakan aturan dalam KUHP dan Undang-undang ITE.