{"title":"对私生子的社会正义","authors":"Marilang Marilang","doi":"10.24252/ad.v7i2.7549","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 43 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan yang mengandung norma hukum “Anak luar nikah hanyamemiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannyaNomor 46/PUU-VIII/2010 dengan pertimbangan bahwa norma hukumdalam pasal ini melanggar konstitusi karena menimbulkanketidakadilan sosial (diskriminasi) terhadap anak luar nikahdibandingkan dengan anak sah. Kemudian, melalui putusan tersebut,MK mengganti dengan norma hukum baru bahwa “Anak luar nikahtidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluargaibunya, melainkan juga terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayahbiologisnya sepanjang dapat dibuktikan bahwa mereka memilikihubungan darah”. Secara yuridis normatif, putusan MK tersebutmemberikan landasan jaminan keadilan sosial hukum terhadap anakluar nikah seperti juga anak sah dalam bentuk pemenuhan hak-hakkeperdataannya oleh ayah biologisnya sekalipun dalam batas-batastertentu. Namun ketika hendak dikontekstualkan, ternyata putusanMK tersebut menghadapi permasalahan-permasalahan mendasaryang membutuhkan pencermatan secara akademik, terutama: 1.Sejauh manakah keadilan sosial hukum terhadap anak luar nikah yangdimaksud putusan Mahkamah Konstitusi? 2. Dalam bentuk keadilansosial bagaimanakah terhadap anak luar nikah yang dimaksudputusan MK? 3. Bagaimanakah putusan MK memberikan jaminanpemenuhan hak-hak keperdataan dalam mewujudkan keadilan soaialterhadap anak luar nikah? Beberapa permasalahan ini akan ditelitidan dikaji melalui metode penelitian pustaka dengan pendekatanfilsafat keadilan sosial. Kajian terhadap masalah tersebut ditemukanbahwa: 1. Keadilan yang dimaksud putusan MK adalah keseimbangandistribusi hak-hak keperdataan antara anak sah dengan anak luarnikah oleh ayahnya; 2. Bentuk keadilan dimaksud putusan MK adalahmeliputi hak-hak keperdataan yang terbatas bagi anak luar nikahdibandingkan dengan anak sah; 3. Putusan MK belum memberikanjaminan perlindungan terhadap perwujudan hak-hak keperdataananak luar nikah terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayahbiologisnya. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi bagipengembangan ilmu hukum.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"271 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEADILAN SOSIAL TERHADAP ANAK LUAR NIKAH\",\"authors\":\"Marilang Marilang\",\"doi\":\"10.24252/ad.v7i2.7549\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasal 43 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan yang mengandung norma hukum “Anak luar nikah hanyamemiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannyaNomor 46/PUU-VIII/2010 dengan pertimbangan bahwa norma hukumdalam pasal ini melanggar konstitusi karena menimbulkanketidakadilan sosial (diskriminasi) terhadap anak luar nikahdibandingkan dengan anak sah. Kemudian, melalui putusan tersebut,MK mengganti dengan norma hukum baru bahwa “Anak luar nikahtidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluargaibunya, melainkan juga terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayahbiologisnya sepanjang dapat dibuktikan bahwa mereka memilikihubungan darah”. Secara yuridis normatif, putusan MK tersebutmemberikan landasan jaminan keadilan sosial hukum terhadap anakluar nikah seperti juga anak sah dalam bentuk pemenuhan hak-hakkeperdataannya oleh ayah biologisnya sekalipun dalam batas-batastertentu. Namun ketika hendak dikontekstualkan, ternyata putusanMK tersebut menghadapi permasalahan-permasalahan mendasaryang membutuhkan pencermatan secara akademik, terutama: 1.Sejauh manakah keadilan sosial hukum terhadap anak luar nikah yangdimaksud putusan Mahkamah Konstitusi? 2. Dalam bentuk keadilansosial bagaimanakah terhadap anak luar nikah yang dimaksudputusan MK? 3. Bagaimanakah putusan MK memberikan jaminanpemenuhan hak-hak keperdataan dalam mewujudkan keadilan soaialterhadap anak luar nikah? Beberapa permasalahan ini akan ditelitidan dikaji melalui metode penelitian pustaka dengan pendekatanfilsafat keadilan sosial. Kajian terhadap masalah tersebut ditemukanbahwa: 1. Keadilan yang dimaksud putusan MK adalah keseimbangandistribusi hak-hak keperdataan antara anak sah dengan anak luarnikah oleh ayahnya; 2. Bentuk keadilan dimaksud putusan MK adalahmeliputi hak-hak keperdataan yang terbatas bagi anak luar nikahdibandingkan dengan anak sah; 3. Putusan MK belum memberikanjaminan perlindungan terhadap perwujudan hak-hak keperdataananak luar nikah terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayahbiologisnya. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi bagipengembangan ilmu hukum.\",\"PeriodicalId\":266641,\"journal\":{\"name\":\"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan\",\"volume\":\"271 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/ad.v7i2.7549\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/ad.v7i2.7549","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pasal 43 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan yang mengandung norma hukum “Anak luar nikah hanyamemiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannyaNomor 46/PUU-VIII/2010 dengan pertimbangan bahwa norma hukumdalam pasal ini melanggar konstitusi karena menimbulkanketidakadilan sosial (diskriminasi) terhadap anak luar nikahdibandingkan dengan anak sah. Kemudian, melalui putusan tersebut,MK mengganti dengan norma hukum baru bahwa “Anak luar nikahtidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluargaibunya, melainkan juga terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayahbiologisnya sepanjang dapat dibuktikan bahwa mereka memilikihubungan darah”. Secara yuridis normatif, putusan MK tersebutmemberikan landasan jaminan keadilan sosial hukum terhadap anakluar nikah seperti juga anak sah dalam bentuk pemenuhan hak-hakkeperdataannya oleh ayah biologisnya sekalipun dalam batas-batastertentu. Namun ketika hendak dikontekstualkan, ternyata putusanMK tersebut menghadapi permasalahan-permasalahan mendasaryang membutuhkan pencermatan secara akademik, terutama: 1.Sejauh manakah keadilan sosial hukum terhadap anak luar nikah yangdimaksud putusan Mahkamah Konstitusi? 2. Dalam bentuk keadilansosial bagaimanakah terhadap anak luar nikah yang dimaksudputusan MK? 3. Bagaimanakah putusan MK memberikan jaminanpemenuhan hak-hak keperdataan dalam mewujudkan keadilan soaialterhadap anak luar nikah? Beberapa permasalahan ini akan ditelitidan dikaji melalui metode penelitian pustaka dengan pendekatanfilsafat keadilan sosial. Kajian terhadap masalah tersebut ditemukanbahwa: 1. Keadilan yang dimaksud putusan MK adalah keseimbangandistribusi hak-hak keperdataan antara anak sah dengan anak luarnikah oleh ayahnya; 2. Bentuk keadilan dimaksud putusan MK adalahmeliputi hak-hak keperdataan yang terbatas bagi anak luar nikahdibandingkan dengan anak sah; 3. Putusan MK belum memberikanjaminan perlindungan terhadap perwujudan hak-hak keperdataananak luar nikah terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayahbiologisnya. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi bagipengembangan ilmu hukum.