{"title":"Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pendidik Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia","authors":"Yasin, Siti hasanah, Abdul Kadir","doi":"10.36679/ulr.v5i2.11","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana upaya pembelian jaminan perlindungan hukum bagi para tenaga pendidik profesional dalam menjalankan tugas profesinya oleh organisasi profesi guru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan analisis pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama jaminan perlindungan hukum bagi guru belum sepenuhnya diketahui oleh anggota. Kedua, diktum aturan yang ada belum cukup mengikat dalam memberikan perlindungan hukum. Ketiga, kesepakatan organisasi PGRI dengan Kapolri belum sepenuhnya dipahami oleh aparat di bawahnya.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.11","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pendidik Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana upaya pembelian jaminan perlindungan hukum bagi para tenaga pendidik profesional dalam menjalankan tugas profesinya oleh organisasi profesi guru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan analisis pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama jaminan perlindungan hukum bagi guru belum sepenuhnya diketahui oleh anggota. Kedua, diktum aturan yang ada belum cukup mengikat dalam memberikan perlindungan hukum. Ketiga, kesepakatan organisasi PGRI dengan Kapolri belum sepenuhnya dipahami oleh aparat di bawahnya.