{"title":"确定证人对真实契约提供的信息的责任","authors":"P. Dirgantara","doi":"10.24843/ac.2019.v04.i02.p03","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Identifying witness is a person who introduces the identity of the person to the notary. Identifying witnesses are also needed in making deeds if the parties have advanced age or have weak memory. In UUJN-P Article 40 paragraph (2) only states the conditions can be a witness in the deed. In Article 39 of the UUJN-P it is not explained about the position of the witnesses and the responsibility of the witnesses to the truth of the information regarding the identities of the viewers, in this case it can be said as the obscurity of legal norms. This study uses a normative juridical research method. The approach used in this study is through the law approach (statue approach), conceptual approach (conceptual approac) and case approach (case approach). The legal material collection technique is through library research relating to identifying witnesses in making authentic deeds. The techniques for analyzing legal materials used are description, interpretation, and argumentation. The position of the identifying witness is the person who introduces the notary to the viewer. The witness present here has a role in making authentic deeds as the person who introduces the applicants to the notary. The duty of the identifying witness is to introduce the viewers based on the identity of the viewer in the form of a valid National Identity Card. The witness here is not responsible for the contents of the authentic deed. Identifying witnesses can be held criminally responsible if they deliberately provide false information to the notary regarding the identity of the viewers in the process of making a deed. The criminal witness given to the witness is an criminal sanction in the form of a prison. Can ask for accountability because the witness is the person who first introduced the viewers to the notary and there are elements of error, the element of loss and the existence of elements of cause and effect. \nPihak yang memperkenalkan identitas dari para penghadap kepada notaris disebut sebagai saksi pengenal. Saksi pengenal juga diperlukan dalam pembuatan akta apabila para pihak sudah berumur lanjut atau sudah memiliki daya ingat yang lemah. Dalam UUJN-P Pasal 40 ayat (2) menentukan syarat saksi pengenal pada akta. Pasal 39 UUJN-P tidak menerangkan kedudukan dan tanggungjawab saksi pengenal. Penelitian yuridis normatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni berdasarkan teknik kepustakaan yang berhubungan dengan saksi pengenal dalam pembuatan akta autentik. Teknik deskripsi, interprestasi serta argumentasi merupakan teknik analisis bahan hukum yang diterapkan dalam penelitian ini. Kedudukan dari seorang saksi pengenal dalam suatu akta autentik yakni sebagai pihak yang memperkenalkan para pihak sebagai penghadap kepada notaris, maka dapat dikatakan seorang saksi pengenal mempertegas keterangan yang diberikan oleh penghadap kepada notaris. Dapat dikatakan saksi pengenal memiliki tugas untuk memperkenalkan para penghadap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku. Terhadap isi akta yang dibuat, saksi pengenal tidak memiliki tanggung jawab. Pertanggungjawaban saksi pengenal secara pidana hanya dapat dikenakan apabila ia memberikan keterangan palsu terhadap identitas para penghadap. Saksi pidana yang diberikan kepada saksi pengenal adalah sanksi pidana berupa penjara dikarenakan saksi pengenal disini yang dianggap lebih mengetahui identitas dari penghadap.","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Tanggung Jawab Saksi Pengenal Terhadap Keterangan yang Diberikan dalam Pembuatan Akta Autentik\",\"authors\":\"P. Dirgantara\",\"doi\":\"10.24843/ac.2019.v04.i02.p03\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Identifying witness is a person who introduces the identity of the person to the notary. Identifying witnesses are also needed in making deeds if the parties have advanced age or have weak memory. In UUJN-P Article 40 paragraph (2) only states the conditions can be a witness in the deed. In Article 39 of the UUJN-P it is not explained about the position of the witnesses and the responsibility of the witnesses to the truth of the information regarding the identities of the viewers, in this case it can be said as the obscurity of legal norms. This study uses a normative juridical research method. The approach used in this study is through the law approach (statue approach), conceptual approach (conceptual approac) and case approach (case approach). The legal material collection technique is through library research relating to identifying witnesses in making authentic deeds. The techniques for analyzing legal materials used are description, interpretation, and argumentation. The position of the identifying witness is the person who introduces the notary to the viewer. The witness present here has a role in making authentic deeds as the person who introduces the applicants to the notary. The duty of the identifying witness is to introduce the viewers based on the identity of the viewer in the form of a valid National Identity Card. The witness here is not responsible for the contents of the authentic deed. Identifying witnesses can be held criminally responsible if they deliberately provide false information to the notary regarding the identity of the viewers in the process of making a deed. The criminal witness given to the witness is an criminal sanction in the form of a prison. Can ask for accountability because the witness is the person who first introduced the viewers to the notary and there are elements of error, the element of loss and the existence of elements of cause and effect. \\nPihak yang memperkenalkan identitas dari para penghadap kepada notaris disebut sebagai saksi pengenal. Saksi pengenal juga diperlukan dalam pembuatan akta apabila para pihak sudah berumur lanjut atau sudah memiliki daya ingat yang lemah. Dalam UUJN-P Pasal 40 ayat (2) menentukan syarat saksi pengenal pada akta. Pasal 39 UUJN-P tidak menerangkan kedudukan dan tanggungjawab saksi pengenal. Penelitian yuridis normatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni berdasarkan teknik kepustakaan yang berhubungan dengan saksi pengenal dalam pembuatan akta autentik. Teknik deskripsi, interprestasi serta argumentasi merupakan teknik analisis bahan hukum yang diterapkan dalam penelitian ini. Kedudukan dari seorang saksi pengenal dalam suatu akta autentik yakni sebagai pihak yang memperkenalkan para pihak sebagai penghadap kepada notaris, maka dapat dikatakan seorang saksi pengenal mempertegas keterangan yang diberikan oleh penghadap kepada notaris. Dapat dikatakan saksi pengenal memiliki tugas untuk memperkenalkan para penghadap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku. Terhadap isi akta yang dibuat, saksi pengenal tidak memiliki tanggung jawab. Pertanggungjawaban saksi pengenal secara pidana hanya dapat dikenakan apabila ia memberikan keterangan palsu terhadap identitas para penghadap. Saksi pidana yang diberikan kepada saksi pengenal adalah sanksi pidana berupa penjara dikarenakan saksi pengenal disini yang dianggap lebih mengetahui identitas dari penghadap.\",\"PeriodicalId\":381646,\"journal\":{\"name\":\"Acta Comitas\",\"volume\":\"38 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Acta Comitas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i02.p03\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i02.p03","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
鉴定证人是向公证员介绍当事人身份的人。如果当事人年事已高或记忆力较弱,在立约时也需要确定证人。《联合国宪章》第40条第2款只规定有条件的人可以在契约中作证。联合国联-独立党第39条没有说明证人的立场和证人对有关观看者身份的资料的真实性的责任,在这种情况下,可以说是法律规范的模糊。本研究采用规范的法学研究方法。本研究使用的方法是通过法律方法(雕像方法)、概念方法(概念方法)和案例方法(案例方法)。法律资料收集技术是通过图书馆的研究,在制作真实的契约时识别证人。分析所使用的法律材料的技巧是描述、解释和论证。鉴定证人的位置是将公证人介绍给观众的人。在场的证人作为向公证员介绍申请人的人,具有制作真实事迹的作用。身份证人的职责是根据观众的身份,以有效的国民身份证形式介绍观众。此处的证人不对真实契约的内容负责。如果证人在制作契约的过程中故意向公证员提供有关观看者身份的虚假信息,将被追究刑事责任。将刑事证人交给证人是一种以监禁形式进行的刑事制裁。可以要求问责,因为证人是第一个把观众介绍给公证人的人,有错误因素,损失因素和因果因素的存在。Pihak yang成员kenkenalkan identitas parpenghadap kepada公证人disebut sebagai saksi pengenal。Saksi penal juga diperlukan dalam pembuatan akta apabila parpihak sudah berumur lanjut atau sudah memoriliki daya ingat yang lemah。Dalam ujn - p Pasal 40 (2), menentukan syarat saksi penal pakta。[01:39] [jj - p] tiak menerangkan kedudukan dan tanggungjawab saksi penpenal。Penelitian yuridis normnormatim . merupakan方法,yang digunakan dalam Penelitian ini。Pada penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang(雕像法),pendekatan konseptual(概念法),dan pendekatan kasus(案例法)。这是我的翻译,我的翻译是我的翻译,我的翻译是我的翻译,我的翻译是我的翻译。技术分析,技术分析,技术分析,技术分析,技术分析,技术分析。keduukan dari seorang saksi penpenal dalam suatu akta autentik yakni sebagai pihak yang成员perkenalkan parpihaai penghadap kepaada公证,maka dapat dikatakan seorang saksi penpenal成员keterangan yang diberikan oleh penghadap kepaada公证。Dapat dikatakan saksi pengenal memoriliki tugas untuk member member member member member member member member member member member member member member memberTerhadap is akta yang dibuat, saksi pengak memiliki tanggung jawab。Pertanggungjawaban saksi penal secara pidana hanya dapat dikenakan apabilia memberikan keterangan palsu terhadap identitas parpenghadap。Saksi pidana yang diberikan kepaada Saksi penpenana adalah sanksi pidana berupa penjara dikarenakan Saksi penjana disini yang dianggap lebih mengetahui identitas dari penghadap。
Tanggung Jawab Saksi Pengenal Terhadap Keterangan yang Diberikan dalam Pembuatan Akta Autentik
Identifying witness is a person who introduces the identity of the person to the notary. Identifying witnesses are also needed in making deeds if the parties have advanced age or have weak memory. In UUJN-P Article 40 paragraph (2) only states the conditions can be a witness in the deed. In Article 39 of the UUJN-P it is not explained about the position of the witnesses and the responsibility of the witnesses to the truth of the information regarding the identities of the viewers, in this case it can be said as the obscurity of legal norms. This study uses a normative juridical research method. The approach used in this study is through the law approach (statue approach), conceptual approach (conceptual approac) and case approach (case approach). The legal material collection technique is through library research relating to identifying witnesses in making authentic deeds. The techniques for analyzing legal materials used are description, interpretation, and argumentation. The position of the identifying witness is the person who introduces the notary to the viewer. The witness present here has a role in making authentic deeds as the person who introduces the applicants to the notary. The duty of the identifying witness is to introduce the viewers based on the identity of the viewer in the form of a valid National Identity Card. The witness here is not responsible for the contents of the authentic deed. Identifying witnesses can be held criminally responsible if they deliberately provide false information to the notary regarding the identity of the viewers in the process of making a deed. The criminal witness given to the witness is an criminal sanction in the form of a prison. Can ask for accountability because the witness is the person who first introduced the viewers to the notary and there are elements of error, the element of loss and the existence of elements of cause and effect.
Pihak yang memperkenalkan identitas dari para penghadap kepada notaris disebut sebagai saksi pengenal. Saksi pengenal juga diperlukan dalam pembuatan akta apabila para pihak sudah berumur lanjut atau sudah memiliki daya ingat yang lemah. Dalam UUJN-P Pasal 40 ayat (2) menentukan syarat saksi pengenal pada akta. Pasal 39 UUJN-P tidak menerangkan kedudukan dan tanggungjawab saksi pengenal. Penelitian yuridis normatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni berdasarkan teknik kepustakaan yang berhubungan dengan saksi pengenal dalam pembuatan akta autentik. Teknik deskripsi, interprestasi serta argumentasi merupakan teknik analisis bahan hukum yang diterapkan dalam penelitian ini. Kedudukan dari seorang saksi pengenal dalam suatu akta autentik yakni sebagai pihak yang memperkenalkan para pihak sebagai penghadap kepada notaris, maka dapat dikatakan seorang saksi pengenal mempertegas keterangan yang diberikan oleh penghadap kepada notaris. Dapat dikatakan saksi pengenal memiliki tugas untuk memperkenalkan para penghadap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku. Terhadap isi akta yang dibuat, saksi pengenal tidak memiliki tanggung jawab. Pertanggungjawaban saksi pengenal secara pidana hanya dapat dikenakan apabila ia memberikan keterangan palsu terhadap identitas para penghadap. Saksi pidana yang diberikan kepada saksi pengenal adalah sanksi pidana berupa penjara dikarenakan saksi pengenal disini yang dianggap lebih mengetahui identitas dari penghadap.