《家庭暴力刑事案件裁决》(分析第99条/Pid条)的法官判决。鞋子PN - 2018 - cs)。

Muhammad Nauval, Soraya Devy, M. Syuib
{"title":"《家庭暴力刑事案件裁决》(分析第99条/Pid条)的法官判决。鞋子PN - 2018 - cs)。","authors":"Muhammad Nauval, Soraya Devy, M. Syuib","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V9I2.8517","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKBerdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 5a dan 5b serta Pasal 6 dan Pasal 7 yang menjelaskan tentang kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga. Melihat putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN.Bna. Kasus tersebut jika kita lihat dari segi perbuatan pelaku terhadap korban maka kurang pantas jika diputuskan hukuman hanya 20 hari penjara, dikarenakan dampak yang ditimbulkan oleh korban tidak setimpal dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku. Selain itu juga didalam putusan terdapat dua dakwaan yang dakwaan pertama dakwaan primer Pasal 44 ayat (1) dengan maksimal penjara 5 tahun, sedangkan dakwaan kedua dakwaan subsidair Pasal 44 ayat (4) dengan maksimal penjara paling lama 4 bulan. Akan tetapi putusan yang dijatuhkan hakim hanya 20 hari penjara berdasarkan pertimbangan dakwaan primer. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian perkara pidana KDRT dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap perbuatan terdakwa pada putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018 di Pengadilan Negeri Banda  Aceh. Kajian ini mengunakan metode penelitian deskriptif analisis, untuk memberikan gambaran secara utuh dan kongkret, metode pengumpulan data yang digunakan dengan mengunakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dengan hakim yang mengadili perkara tersebut dan diperoleh dari sumber data primer maupun data sekunder. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa, dasar pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian perkara pidana KDRT sesuai dengan Putusan 99/Pid.Sus/2018/PN.Bna mengunakan pertimbangan unsur setiap orang dan unsur melakukan kekerasan fisik, sedangkan keterangan hakim saat wawancara majelis hakim lebih  mempertimbangkan sikap dan cara terdakwa memberikan keterangan, selain itu juga dikarenakan terdakwa meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Adapun menurut pandangan hukum pidana Islam pertimbangan hukum hakim terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku digolongkan pada tindak pidana atas selain jiwa, yaitu tindakan yang tidak sampai menghilangkan nyawa, dan berlaku ketetapan hukuman qishas. Hakim boleh menjatuhkan berdasarkan pertimbangannya, namun tetap berpegang teguh pada landasan yuridis yang telah ditetapkan. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Pidana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN Bna.)\",\"authors\":\"Muhammad Nauval, Soraya Devy, M. Syuib\",\"doi\":\"10.22373/LEGITIMASI.V9I2.8517\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAKBerdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 5a dan 5b serta Pasal 6 dan Pasal 7 yang menjelaskan tentang kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga. Melihat putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN.Bna. Kasus tersebut jika kita lihat dari segi perbuatan pelaku terhadap korban maka kurang pantas jika diputuskan hukuman hanya 20 hari penjara, dikarenakan dampak yang ditimbulkan oleh korban tidak setimpal dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku. Selain itu juga didalam putusan terdapat dua dakwaan yang dakwaan pertama dakwaan primer Pasal 44 ayat (1) dengan maksimal penjara 5 tahun, sedangkan dakwaan kedua dakwaan subsidair Pasal 44 ayat (4) dengan maksimal penjara paling lama 4 bulan. Akan tetapi putusan yang dijatuhkan hakim hanya 20 hari penjara berdasarkan pertimbangan dakwaan primer. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian perkara pidana KDRT dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap perbuatan terdakwa pada putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018 di Pengadilan Negeri Banda  Aceh. Kajian ini mengunakan metode penelitian deskriptif analisis, untuk memberikan gambaran secara utuh dan kongkret, metode pengumpulan data yang digunakan dengan mengunakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dengan hakim yang mengadili perkara tersebut dan diperoleh dari sumber data primer maupun data sekunder. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa, dasar pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian perkara pidana KDRT sesuai dengan Putusan 99/Pid.Sus/2018/PN.Bna mengunakan pertimbangan unsur setiap orang dan unsur melakukan kekerasan fisik, sedangkan keterangan hakim saat wawancara majelis hakim lebih  mempertimbangkan sikap dan cara terdakwa memberikan keterangan, selain itu juga dikarenakan terdakwa meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Adapun menurut pandangan hukum pidana Islam pertimbangan hukum hakim terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku digolongkan pada tindak pidana atas selain jiwa, yaitu tindakan yang tidak sampai menghilangkan nyawa, dan berlaku ketetapan hukuman qishas. Hakim boleh menjatuhkan berdasarkan pertimbangannya, namun tetap berpegang teguh pada landasan yuridis yang telah ditetapkan. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Pidana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga\",\"PeriodicalId\":424275,\"journal\":{\"name\":\"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum\",\"volume\":\"39 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V9I2.8517\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V9I2.8517","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

根据2004年《消除家庭暴力法》第5a条和第5b款以及第6条和第7条的摘要,该条例解释了家庭暴力的生理和心理性质。参见第99号判决/Pid.Sus/2018/PN。如果我们从罪犯对受害者所做的事情来判断,那么仅仅判处20天监禁是不合适的,因为受害者所造成的后果与对受害者的惩罚不相称。判决还包括两项初审判决,第一项主要罪名为第44条(1)最高可判处5年监禁,第二项罪名为第44条(4)最长刑期延长4个月。然而,法官的判决仅基于对初审判决的考虑而判处20天监禁。本论文的研究问题是法官如何考虑家庭暴力案件的法律解决,以及伊斯兰刑事法在第99号/Pid号上如何看待被告的行为。2018年在班达亚齐地区法院该研究采用分析描述性研究方法,完整而具体地说明使用在实地研究和图书馆研究中找到的数据收集方法。本研究的数据收集技术是对审判案件的法官进行采访,并从主要和次要数据来源获得。调查发现,法官在家庭暴力案件解决中的法律考虑符合第99/Pid.Sus/2018/PN的判决。Bna将每个人和每个元素的元素考虑到身体上的暴力,而法官在大会上的发言更考虑被告的态度和方式,同时也考虑到被告道歉并承诺不再这样做。至于根据伊斯兰刑法,根据伊斯兰刑法,法官对肇事者的行为的法律依据是除了灵魂以外的刑事罪行,即不杀人的行为,并适用于qishas的判决。法官可以根据自己的判断作出判决,但仍然坚持既定的司法基础。关键词:法官判决、刑事和家庭暴力
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN Bna.)
ABSTRAKBerdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 5a dan 5b serta Pasal 6 dan Pasal 7 yang menjelaskan tentang kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga. Melihat putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN.Bna. Kasus tersebut jika kita lihat dari segi perbuatan pelaku terhadap korban maka kurang pantas jika diputuskan hukuman hanya 20 hari penjara, dikarenakan dampak yang ditimbulkan oleh korban tidak setimpal dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku. Selain itu juga didalam putusan terdapat dua dakwaan yang dakwaan pertama dakwaan primer Pasal 44 ayat (1) dengan maksimal penjara 5 tahun, sedangkan dakwaan kedua dakwaan subsidair Pasal 44 ayat (4) dengan maksimal penjara paling lama 4 bulan. Akan tetapi putusan yang dijatuhkan hakim hanya 20 hari penjara berdasarkan pertimbangan dakwaan primer. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian perkara pidana KDRT dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap perbuatan terdakwa pada putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018 di Pengadilan Negeri Banda  Aceh. Kajian ini mengunakan metode penelitian deskriptif analisis, untuk memberikan gambaran secara utuh dan kongkret, metode pengumpulan data yang digunakan dengan mengunakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dengan hakim yang mengadili perkara tersebut dan diperoleh dari sumber data primer maupun data sekunder. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa, dasar pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian perkara pidana KDRT sesuai dengan Putusan 99/Pid.Sus/2018/PN.Bna mengunakan pertimbangan unsur setiap orang dan unsur melakukan kekerasan fisik, sedangkan keterangan hakim saat wawancara majelis hakim lebih  mempertimbangkan sikap dan cara terdakwa memberikan keterangan, selain itu juga dikarenakan terdakwa meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Adapun menurut pandangan hukum pidana Islam pertimbangan hukum hakim terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku digolongkan pada tindak pidana atas selain jiwa, yaitu tindakan yang tidak sampai menghilangkan nyawa, dan berlaku ketetapan hukuman qishas. Hakim boleh menjatuhkan berdasarkan pertimbangannya, namun tetap berpegang teguh pada landasan yuridis yang telah ditetapkan. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Pidana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Fiqh and Siyasa Model of Integration: A Study of The Constitution of The Sultanate of Aceh Darussalam Sayam: Implementing Customary Law in The Resolution of Persecution Criminal Cases in Aceh Tipologi Pemikiran Fikih Nahdhatul Ulama Pendekatan White Collar Crime: Penanggulangan Tindak Pidana Pembayaran Upah Dibawah Minimum Implementasi Rehabilitasi Medis dan Sosial Terhadap Narapidana Narkotika Pada Lembaga Pemasyarakatan
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1