{"title":"2014年宪法第30号提出后,国务院绝对能力","authors":"Maridjo Maridjo","doi":"10.35973/jrs.v3i01.2984","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perluasan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara, khususnya kompetensi absolut mengalami perluasan pasca lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penambahan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut berkaitan dengan kewenangan menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, memutus putusan fiktif positif, Tujuan dalam penelitian ini untuk memperoleh perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dari aspek teori, perubahan dan perluasan tersebut adalah konsekuensi yuridis dari norma perundangundangan yang lebih baru meniadakan norma hukum dari peraturan perundangundangan yang terdahulu, perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi Masyarakat. Metode yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan Perundang- undanganan, pendekatan Konseptual. Adapun sumber bahan penelitian hukum yang dipergunakan yakni bersumber dari Penelitian Kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa bentuk perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti kewenangan menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, memutus putusan fiktif positif, dan pasca berlakunya undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan terhadap sistem hukum Indonesia adalah banyaknya pasal- pasal yang selain memiliki makna rancu juga bertentangan dengan doktrin dan teori hukum administrasi yang selama ini dianut oleh para ahli Hukum Administrasi Negara.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG Nomor 30 TAHUN 2014\",\"authors\":\"Maridjo Maridjo\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v3i01.2984\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perluasan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara, khususnya kompetensi absolut mengalami perluasan pasca lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penambahan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut berkaitan dengan kewenangan menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, memutus putusan fiktif positif, Tujuan dalam penelitian ini untuk memperoleh perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dari aspek teori, perubahan dan perluasan tersebut adalah konsekuensi yuridis dari norma perundangundangan yang lebih baru meniadakan norma hukum dari peraturan perundangundangan yang terdahulu, perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi Masyarakat. Metode yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan Perundang- undanganan, pendekatan Konseptual. Adapun sumber bahan penelitian hukum yang dipergunakan yakni bersumber dari Penelitian Kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa bentuk perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti kewenangan menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, memutus putusan fiktif positif, dan pasca berlakunya undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan terhadap sistem hukum Indonesia adalah banyaknya pasal- pasal yang selain memiliki makna rancu juga bertentangan dengan doktrin dan teori hukum administrasi yang selama ini dianut oleh para ahli Hukum Administrasi Negara.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"36 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2984\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2984","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG Nomor 30 TAHUN 2014
Perluasan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara, khususnya kompetensi absolut mengalami perluasan pasca lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penambahan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut berkaitan dengan kewenangan menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, memutus putusan fiktif positif, Tujuan dalam penelitian ini untuk memperoleh perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dari aspek teori, perubahan dan perluasan tersebut adalah konsekuensi yuridis dari norma perundangundangan yang lebih baru meniadakan norma hukum dari peraturan perundangundangan yang terdahulu, perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi Masyarakat. Metode yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan Perundang- undanganan, pendekatan Konseptual. Adapun sumber bahan penelitian hukum yang dipergunakan yakni bersumber dari Penelitian Kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa bentuk perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti kewenangan menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, memutus putusan fiktif positif, dan pasca berlakunya undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan terhadap sistem hukum Indonesia adalah banyaknya pasal- pasal yang selain memiliki makna rancu juga bertentangan dengan doktrin dan teori hukum administrasi yang selama ini dianut oleh para ahli Hukum Administrasi Negara.