Eduardus Tnesi, Medan Yonathan Mael, Ignasius Usboko
{"title":"东帝汶中北部税收机构民调民调公务员表现评估","authors":"Eduardus Tnesi, Medan Yonathan Mael, Ignasius Usboko","doi":"10.32938/jppol.v3i1.1963","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis evaluasi kinerja pegawai pada BadanPendapatan Kabupaten TTU dalam Pemungutan Pajak Reklame. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan pendekatan Deskriptif. Sedangkan untuk menganalisis data hasil penelitian digunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan beberapa hal antara lain: kegiatan pemungutan pajak reklame yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah selalu dilakukan perencanaan. Artinya bahwa perencanaan yang dilakukan dalam setiap program/kegiatan selalu mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Rencana kerja (Renja) OPD tahunan; pelaksanaan pemungutan pajak reklame yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah selalu dilakukan sesuai dengan realisasi pendapatan pemungutan pajak reklame setiap bulan, metode pelayanan, kesadaran dalam membayar oleh wajib pajak berdasarkan data reklame, jenis reklame, ukuran dan lokasi reklame; dan pengawasan terhadap prilaku baik petugas maupun wajib pajak (subyek pajak). Mekanisme pengawasan bisa dilakukan secara langsung maupn tidak langsung mengenai penetapan pajak reklame, penagihan, penyetoran dan pelaporannya karena pengelolaan keuangan telah diatur berdasarkan Permendagri No 21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perda Kabupaten TTU. No. 8 Tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.","PeriodicalId":250244,"journal":{"name":"Jurnal Poros Politik","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EVALUASI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME PADA BADAN PENDAPATAN KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA\",\"authors\":\"Eduardus Tnesi, Medan Yonathan Mael, Ignasius Usboko\",\"doi\":\"10.32938/jppol.v3i1.1963\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis evaluasi kinerja pegawai pada BadanPendapatan Kabupaten TTU dalam Pemungutan Pajak Reklame. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan pendekatan Deskriptif. Sedangkan untuk menganalisis data hasil penelitian digunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan beberapa hal antara lain: kegiatan pemungutan pajak reklame yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah selalu dilakukan perencanaan. Artinya bahwa perencanaan yang dilakukan dalam setiap program/kegiatan selalu mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Rencana kerja (Renja) OPD tahunan; pelaksanaan pemungutan pajak reklame yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah selalu dilakukan sesuai dengan realisasi pendapatan pemungutan pajak reklame setiap bulan, metode pelayanan, kesadaran dalam membayar oleh wajib pajak berdasarkan data reklame, jenis reklame, ukuran dan lokasi reklame; dan pengawasan terhadap prilaku baik petugas maupun wajib pajak (subyek pajak). Mekanisme pengawasan bisa dilakukan secara langsung maupn tidak langsung mengenai penetapan pajak reklame, penagihan, penyetoran dan pelaporannya karena pengelolaan keuangan telah diatur berdasarkan Permendagri No 21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perda Kabupaten TTU. No. 8 Tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.\",\"PeriodicalId\":250244,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Poros Politik\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Poros Politik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32938/jppol.v3i1.1963\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Poros Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32938/jppol.v3i1.1963","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EVALUASI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME PADA BADAN PENDAPATAN KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis evaluasi kinerja pegawai pada BadanPendapatan Kabupaten TTU dalam Pemungutan Pajak Reklame. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan pendekatan Deskriptif. Sedangkan untuk menganalisis data hasil penelitian digunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan beberapa hal antara lain: kegiatan pemungutan pajak reklame yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah selalu dilakukan perencanaan. Artinya bahwa perencanaan yang dilakukan dalam setiap program/kegiatan selalu mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Rencana kerja (Renja) OPD tahunan; pelaksanaan pemungutan pajak reklame yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah selalu dilakukan sesuai dengan realisasi pendapatan pemungutan pajak reklame setiap bulan, metode pelayanan, kesadaran dalam membayar oleh wajib pajak berdasarkan data reklame, jenis reklame, ukuran dan lokasi reklame; dan pengawasan terhadap prilaku baik petugas maupun wajib pajak (subyek pajak). Mekanisme pengawasan bisa dilakukan secara langsung maupn tidak langsung mengenai penetapan pajak reklame, penagihan, penyetoran dan pelaporannya karena pengelolaan keuangan telah diatur berdasarkan Permendagri No 21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perda Kabupaten TTU. No. 8 Tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.