{"title":"潘安达兰地区对儿童性暴力受害者的治疗模式体现在当地的智慧基础上","authors":"Mamay Komariah, Evi Noviawati","doi":"10.25157/JUSTISI.V7I2.2914","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penanganan perkara anak di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan. Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan meliputi: a. pelayanan identifikasi; b. rehabilitasi kesehatan; c. rehabilitasi sosial; d. pemulangan; e. bantuan hukum; dan f. reintegrasi social. Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tentunya akan berdampak pada aspek psikologis maupun perkembangan lainnya dari anak tersebut. Dampak psikologis pada anak-anak berupa trauma berkepanjangan yang dapat menimbulkan sikap tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, dan gangguan perkembangan jiwa yang berujung pada keterbelakangan mental. Data menunjukan jumlah korban pelecehan seksual anak di Kabupaten Pangandaran 2 tahun terakhir mengalami peningkatan. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Pangandaran pada tahun 2016 tercatat 14 korban, sedangkan tahun 2017 tercatat 28 korban, dan data awal tahun 2018 hingga pertengahan 2018 di kepolisian pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis menunjukkan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 5 kasus dimana rata-rata korbannya 2-3 orang dalam setiap kasus.Penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk: (1) mengetahui model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual yang telah diterapkan di Kabupaten Pangandaran, (2) mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pangandaran, (3) mengetahui kendala-kendala dalam penerapan model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pangandaran, dan (4) merumuskan pengembangan model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual berbasis nilai-nilai kearifal lokal di Kabupaten Pangandaran.Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan terdiri atas data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara terhadap responden, yaitu Anggota PPA Polres Ciamis dan orang tua anak korban kekerasan seksual. Data sekunder diperoleh dari publikasi jurnal dan data dari dinas/instansi yang terkait dengan penelitian.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"MODEL PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERRBASIS KEARIFAN LOKAL DI KABUPATEN PANGANDARAN\",\"authors\":\"Mamay Komariah, Evi Noviawati\",\"doi\":\"10.25157/JUSTISI.V7I2.2914\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penanganan perkara anak di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan. Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan meliputi: a. pelayanan identifikasi; b. rehabilitasi kesehatan; c. rehabilitasi sosial; d. pemulangan; e. bantuan hukum; dan f. reintegrasi social. Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tentunya akan berdampak pada aspek psikologis maupun perkembangan lainnya dari anak tersebut. Dampak psikologis pada anak-anak berupa trauma berkepanjangan yang dapat menimbulkan sikap tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, dan gangguan perkembangan jiwa yang berujung pada keterbelakangan mental. Data menunjukan jumlah korban pelecehan seksual anak di Kabupaten Pangandaran 2 tahun terakhir mengalami peningkatan. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Pangandaran pada tahun 2016 tercatat 14 korban, sedangkan tahun 2017 tercatat 28 korban, dan data awal tahun 2018 hingga pertengahan 2018 di kepolisian pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis menunjukkan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 5 kasus dimana rata-rata korbannya 2-3 orang dalam setiap kasus.Penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk: (1) mengetahui model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual yang telah diterapkan di Kabupaten Pangandaran, (2) mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pangandaran, (3) mengetahui kendala-kendala dalam penerapan model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pangandaran, dan (4) merumuskan pengembangan model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual berbasis nilai-nilai kearifal lokal di Kabupaten Pangandaran.Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan terdiri atas data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara terhadap responden, yaitu Anggota PPA Polres Ciamis dan orang tua anak korban kekerasan seksual. Data sekunder diperoleh dari publikasi jurnal dan data dari dinas/instansi yang terkait dengan penelitian.\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-11-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/JUSTISI.V7I2.2914\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/JUSTISI.V7I2.2914","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MODEL PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERRBASIS KEARIFAN LOKAL DI KABUPATEN PANGANDARAN
Penanganan perkara anak di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan. Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan meliputi: a. pelayanan identifikasi; b. rehabilitasi kesehatan; c. rehabilitasi sosial; d. pemulangan; e. bantuan hukum; dan f. reintegrasi social. Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tentunya akan berdampak pada aspek psikologis maupun perkembangan lainnya dari anak tersebut. Dampak psikologis pada anak-anak berupa trauma berkepanjangan yang dapat menimbulkan sikap tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, dan gangguan perkembangan jiwa yang berujung pada keterbelakangan mental. Data menunjukan jumlah korban pelecehan seksual anak di Kabupaten Pangandaran 2 tahun terakhir mengalami peningkatan. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Pangandaran pada tahun 2016 tercatat 14 korban, sedangkan tahun 2017 tercatat 28 korban, dan data awal tahun 2018 hingga pertengahan 2018 di kepolisian pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis menunjukkan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 5 kasus dimana rata-rata korbannya 2-3 orang dalam setiap kasus.Penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk: (1) mengetahui model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual yang telah diterapkan di Kabupaten Pangandaran, (2) mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pangandaran, (3) mengetahui kendala-kendala dalam penerapan model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pangandaran, dan (4) merumuskan pengembangan model penanganan anak korban tindak pidana kekerasan seksual berbasis nilai-nilai kearifal lokal di Kabupaten Pangandaran.Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan terdiri atas data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara terhadap responden, yaitu Anggota PPA Polres Ciamis dan orang tua anak korban kekerasan seksual. Data sekunder diperoleh dari publikasi jurnal dan data dari dinas/instansi yang terkait dengan penelitian.