{"title":"通过制定综合食品法规建立Covid-19大流行后的食品体系治理","authors":"A. Syaifudin, Agung Saras Sri Raharjo","doi":"10.37145/jak.v6i2.540","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia mengalami penurunan status ketahanan pangan akibat pandemi Covid-19 yang diindikasikan oleh hasil analisis GFSI, FSVA dan PoU. Penurunan situasi ketahanan pangan tersebut dapat terjadi karena adanya kerentanan dalam sistem pangan Indonesia sehingga mudah terganggu jika ada guncangan yang terjadi. Dalam hal ini, FAO merekomendasikan bagi negara-negara untuk melakukan transformasi sistem pangan. Indonesia telah memiliki regulasi pangan sebagai landasan penyelenggaraan pangan. Saat ini, masih sangat terbatas kajian yang mengulas sejauh mana regulasi pangan Indonesia sesuai dengan konsep sistem pangan yang dikembangkan FAO. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data skunder, dimana pengumpulan data melalui teknik document study dan analisis data melalui teknik content analysis. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi pangan Indonesia telah sesuai dengan konsep sistem pangan FAO. Namun demikian, saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur secara teknis tentang mekanisme koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) dalam penyelenggaraan pangan yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Rekomendasi kebijakan yang ditawarkan adalah perlu membuat kerangka kerja tata kelola penyelenggaraan pangan nasional dengan melibatkan semua K/L sesuai dengan tugas dan fungsinya.","PeriodicalId":137551,"journal":{"name":"Jurnal Analis Kebijakan","volume":"5 24","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Establishing Food System Governance Post Covid-19 Pandemic through Formulation of Integrated Food Regulation\",\"authors\":\"A. Syaifudin, Agung Saras Sri Raharjo\",\"doi\":\"10.37145/jak.v6i2.540\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia mengalami penurunan status ketahanan pangan akibat pandemi Covid-19 yang diindikasikan oleh hasil analisis GFSI, FSVA dan PoU. Penurunan situasi ketahanan pangan tersebut dapat terjadi karena adanya kerentanan dalam sistem pangan Indonesia sehingga mudah terganggu jika ada guncangan yang terjadi. Dalam hal ini, FAO merekomendasikan bagi negara-negara untuk melakukan transformasi sistem pangan. Indonesia telah memiliki regulasi pangan sebagai landasan penyelenggaraan pangan. Saat ini, masih sangat terbatas kajian yang mengulas sejauh mana regulasi pangan Indonesia sesuai dengan konsep sistem pangan yang dikembangkan FAO. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data skunder, dimana pengumpulan data melalui teknik document study dan analisis data melalui teknik content analysis. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi pangan Indonesia telah sesuai dengan konsep sistem pangan FAO. Namun demikian, saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur secara teknis tentang mekanisme koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) dalam penyelenggaraan pangan yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Rekomendasi kebijakan yang ditawarkan adalah perlu membuat kerangka kerja tata kelola penyelenggaraan pangan nasional dengan melibatkan semua K/L sesuai dengan tugas dan fungsinya.\",\"PeriodicalId\":137551,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Analis Kebijakan\",\"volume\":\"5 24\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Analis Kebijakan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37145/jak.v6i2.540\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Analis Kebijakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37145/jak.v6i2.540","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Establishing Food System Governance Post Covid-19 Pandemic through Formulation of Integrated Food Regulation
Indonesia mengalami penurunan status ketahanan pangan akibat pandemi Covid-19 yang diindikasikan oleh hasil analisis GFSI, FSVA dan PoU. Penurunan situasi ketahanan pangan tersebut dapat terjadi karena adanya kerentanan dalam sistem pangan Indonesia sehingga mudah terganggu jika ada guncangan yang terjadi. Dalam hal ini, FAO merekomendasikan bagi negara-negara untuk melakukan transformasi sistem pangan. Indonesia telah memiliki regulasi pangan sebagai landasan penyelenggaraan pangan. Saat ini, masih sangat terbatas kajian yang mengulas sejauh mana regulasi pangan Indonesia sesuai dengan konsep sistem pangan yang dikembangkan FAO. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data skunder, dimana pengumpulan data melalui teknik document study dan analisis data melalui teknik content analysis. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi pangan Indonesia telah sesuai dengan konsep sistem pangan FAO. Namun demikian, saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur secara teknis tentang mekanisme koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) dalam penyelenggaraan pangan yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Rekomendasi kebijakan yang ditawarkan adalah perlu membuat kerangka kerja tata kelola penyelenggaraan pangan nasional dengan melibatkan semua K/L sesuai dengan tugas dan fungsinya.