{"title":"Duplikasi Fungsi Dokumen Proposal Inisiatif Baru dan Dokumen Kerangka Acuan Kerja","authors":"Irwan Suliantoro","doi":"10.31092/JMKP.V5I1.1174","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Inisiatif Baru merupakan usulan tambahan rencana kinerja yang berupa program, kegiatan, output. Usulan Inisiatif Baru ditujukan kepada Bappenas melalui dokumen Inisiatif Baru dan kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) melalui dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK). Terdapat duplikasi fungsi antara dokumen Inisiatif Baru (versi Bappenas) dengan dokumen KAK (versi DJA), dimana pada kedua dokumen tersebut sama-sama memuat informasi mengenai substansi dari suatu output baru. Dari sisi birokrasi, duplikasi fungsi tersebut antara lain menimbulkan ketidakefisienan proses birokrasi dan menimbulkan kesan kurangnya konsistensi antara kebijakan pada ranah perencanaan dan pada ranah penganggaran. Untuk mereduksi hal tersebut, mekanisme pengusulan proposal Inisiatif Baru perlu diintegrasikan dengan konsep KAK. Integrasi dilakukan dengan menyatukan dokumen dan dengan menerbitkan peraturan dalam satu payung hukum bersama antara Bappenas dan Kementerian Keuangan.","PeriodicalId":113472,"journal":{"name":"JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK","volume":"209 5","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31092/JMKP.V5I1.1174","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Duplikasi Fungsi Dokumen Proposal Inisiatif Baru dan Dokumen Kerangka Acuan Kerja
Inisiatif Baru merupakan usulan tambahan rencana kinerja yang berupa program, kegiatan, output. Usulan Inisiatif Baru ditujukan kepada Bappenas melalui dokumen Inisiatif Baru dan kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) melalui dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK). Terdapat duplikasi fungsi antara dokumen Inisiatif Baru (versi Bappenas) dengan dokumen KAK (versi DJA), dimana pada kedua dokumen tersebut sama-sama memuat informasi mengenai substansi dari suatu output baru. Dari sisi birokrasi, duplikasi fungsi tersebut antara lain menimbulkan ketidakefisienan proses birokrasi dan menimbulkan kesan kurangnya konsistensi antara kebijakan pada ranah perencanaan dan pada ranah penganggaran. Untuk mereduksi hal tersebut, mekanisme pengusulan proposal Inisiatif Baru perlu diintegrasikan dengan konsep KAK. Integrasi dilakukan dengan menyatukan dokumen dan dengan menerbitkan peraturan dalam satu payung hukum bersama antara Bappenas dan Kementerian Keuangan.