{"title":"Pernikahan Endogami Jemaat Ahmadiyah Yogyakarta Perspektif Maqashid Al-Shari'ah","authors":"Sahrul Hidayatullah","doi":"10.15642/alhukama.2022.12.2.1-20","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrack : The marriage rule in the form of a prohibition on marrying someone other than Ahmadiyah (endogamy) is a special regulation regulated in an institution called Rishta Nata. The regulation is oriented towards maintaining the family in order to form a uniform view of life in the household of the Ahmadiyah congregation, so as to create a happy family harmony under the auspices of the Ahmadiyya teachings. This study will examine the endogamous marriage regulation system in the Ahmadiyya congregation, the aim is to analyze the function of the rules in the family and community scope of the Ahmadiyya Jama'at in Yogyakarta. This research is a field research which also includes qualitative with a phenomenological-sociological approach that uses the theory of Maqāṣid al-Sharī'ah Jamaluddin Athiyah. The conclusion of this study is that the Ahmadiyya Jamaat's endogamous marriage in the family dimension according to the maqāṣid al-sharī'ah Jamaluddin Athiyah can be understood from the seven spaces of movement as follows; First, maintain the pattern of relationships between husband and wife. Second, preserving the existence and purity of the Ahmadiyya Community. Third, maintain the peace and integrity of the family of the Ahmadiyya Community. Fourth, maintain the purity of the family lineage. Fifth, preserving the ideology of the Ahmadiyya Community in the family environment. Sixth, maintain the principles and patterns of family relationships. Seventh, protecting family economic disparities and alleviating poverty. \nAbstrak : Aturan pernikahan yang berupa larangan menikah dengan selain Ahmadiyah (endogami) merupakan peraturan khusus yang diatur dalam sebuah lembaga yang bernama Rishta Nata. Aturan tersebut berorientasi pada pemeliharaan keluarga agar terbentuk keseragaman pandangan hidup dalam rumah tangga jemaat Ahmadiyah, sehingga tercipta keluarga yang harmonis dibawah naungan ajaran Ahmadiyah. Penelitian ini akan mengkaji tentang sistem peraturan pernikahan endogami di jemaat Ahmadiyah, tujuannya untuk menganalisa fungsi aturan dalam ruang lingkup keluarga dan komunitas Jemaat Ahmadiyah di Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian field research yang juga termasuk kualitatif dengan pendekatan fenomenologis-sosiologis yang menggunakan teori Maqāṣid al-Sharī’ah Jamaluddin Athiyah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pernikahan endogami Jemaat Ahmadiyah dalam dimensi keluarga menurut maqāṣid al-sharī’ah Jamaluddin Athiyah dapat dipahami dari tujuh ruang gerak sebagai berikut; Pertama, menjaga pola hubungan antar suami-istri. Kedua, melestarikan eksistensi dan kemurnian Jemaat Ahmadiyah. Ketiga, menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga Jemaat Ahmadiyah. Keempat, memelihara kemurnian nasab keluarga. Kelima, melestarikan ideologi Jemaat Ahmadiyah di lingkungan keluarga. Keenam, menjaga prinsip dan pola hubungan keluarga. Ketujuh, melindungi kesenjangan ekonomi keluarga serta mengentaskan kemiskinan.","PeriodicalId":245959,"journal":{"name":"AL-HUKAMA'","volume":"72 11","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL-HUKAMA'","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/alhukama.2022.12.2.1-20","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要:以禁止与Ahmadiyah以外的人结婚(内婚制)为形式的婚姻规则是一种被称为riishta Nata的制度所规定的特殊规定。该条例的目的是维护家庭,以便在Ahmadiyya教会的家庭中形成统一的人生观,从而在Ahmadiyya教义的支持下创造一个幸福和谐的家庭。本研究将检视在日惹的Ahmadiyya Jama'at会众内婚制度,目的是分析规则在家庭和社区范围内的功能。这项研究是一项实地研究,其中还包括定性的现象学社会学方法,使用Maqāṣid al- shari 'ah Jamaluddin Athiyah的理论。本研究的结论是,根据maqāṣid al- shari 'ah Jamaluddin Athiyah, Ahmadiyya Jamaat在家庭维度上的内婚制婚姻可以从以下七个运动空间来理解;第一,维持夫妻关系的模式。第二,维护艾哈迈迪亚社团的存在和纯洁性。第三,维护艾哈迈迪亚社团大家庭的和平与完整。第四,保持家族血统的纯洁性。第五,在家庭环境中保留艾哈迈迪亚社团的意识形态。第六,维护家庭关系的原则和模式。第七,保护家庭经济差距,减少贫困。摘要:Aturan pernikahan yang berupa larangan menikah dengan selain Ahmadiyah (endogami) merupakan peraturan khusus yang diatur dalam sebuah lembaga yang bernama Rishta Nata。土尔兰tersebut berorientasi pada pemeliharaan keluarga agar terbentuk keseragaman pandangan hidup dalam rumah tangga jemaat Ahmadiyah, seingga tercipta keluarga yang harmonis dibawah naungan ajaran Ahmadiyah。Penelitian ini akan mengkaji tentang系统peraturan pernikahan endogami di jemaaahdiyah, tujuannya untuk menganalisa fungsi aturan dalam ruang lingup keluarga dan komunitas jemaat Ahmadiyah di日惹。Penelitian ini merupakan Penelitian实地研究yang juga termasuk质量分析和pendekatan现象生理学yang menggunakan teori Maqāṣid al- shari ' ah Jamaluddin Athiyah。[翻译]:我们的翻译是:我们的翻译是:我们的翻译是:我们的翻译是:Pertama, menjaga pola hubungan antar suami-istri。Kedua, melestarikan eksistensi dan kemurnian Jemaat Ahmadiyah。Ketiga, menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga Jemaat Ahmadiyah。Keempat, memelihara kemurnian nasab keluarga。克里马是爱沙尼亚的意识形态学家杰马亚·艾哈迈迪·迪·林昆根·克鲁瓦加。Keenam, menjaga prinsip和pola hubungan keluarga。Ketujuh, melindungi kesenjangan ekonomi keluarga serta mengentaskan kemiskinan。
Abstrack : The marriage rule in the form of a prohibition on marrying someone other than Ahmadiyah (endogamy) is a special regulation regulated in an institution called Rishta Nata. The regulation is oriented towards maintaining the family in order to form a uniform view of life in the household of the Ahmadiyah congregation, so as to create a happy family harmony under the auspices of the Ahmadiyya teachings. This study will examine the endogamous marriage regulation system in the Ahmadiyya congregation, the aim is to analyze the function of the rules in the family and community scope of the Ahmadiyya Jama'at in Yogyakarta. This research is a field research which also includes qualitative with a phenomenological-sociological approach that uses the theory of Maqāṣid al-Sharī'ah Jamaluddin Athiyah. The conclusion of this study is that the Ahmadiyya Jamaat's endogamous marriage in the family dimension according to the maqāṣid al-sharī'ah Jamaluddin Athiyah can be understood from the seven spaces of movement as follows; First, maintain the pattern of relationships between husband and wife. Second, preserving the existence and purity of the Ahmadiyya Community. Third, maintain the peace and integrity of the family of the Ahmadiyya Community. Fourth, maintain the purity of the family lineage. Fifth, preserving the ideology of the Ahmadiyya Community in the family environment. Sixth, maintain the principles and patterns of family relationships. Seventh, protecting family economic disparities and alleviating poverty.
Abstrak : Aturan pernikahan yang berupa larangan menikah dengan selain Ahmadiyah (endogami) merupakan peraturan khusus yang diatur dalam sebuah lembaga yang bernama Rishta Nata. Aturan tersebut berorientasi pada pemeliharaan keluarga agar terbentuk keseragaman pandangan hidup dalam rumah tangga jemaat Ahmadiyah, sehingga tercipta keluarga yang harmonis dibawah naungan ajaran Ahmadiyah. Penelitian ini akan mengkaji tentang sistem peraturan pernikahan endogami di jemaat Ahmadiyah, tujuannya untuk menganalisa fungsi aturan dalam ruang lingkup keluarga dan komunitas Jemaat Ahmadiyah di Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian field research yang juga termasuk kualitatif dengan pendekatan fenomenologis-sosiologis yang menggunakan teori Maqāṣid al-Sharī’ah Jamaluddin Athiyah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pernikahan endogami Jemaat Ahmadiyah dalam dimensi keluarga menurut maqāṣid al-sharī’ah Jamaluddin Athiyah dapat dipahami dari tujuh ruang gerak sebagai berikut; Pertama, menjaga pola hubungan antar suami-istri. Kedua, melestarikan eksistensi dan kemurnian Jemaat Ahmadiyah. Ketiga, menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga Jemaat Ahmadiyah. Keempat, memelihara kemurnian nasab keluarga. Kelima, melestarikan ideologi Jemaat Ahmadiyah di lingkungan keluarga. Keenam, menjaga prinsip dan pola hubungan keluarga. Ketujuh, melindungi kesenjangan ekonomi keluarga serta mengentaskan kemiskinan.