{"title":"2011年","authors":"Armiati, Nurman","doi":"10.25299/jkp.2015.vol1(2).9313","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dimana pada pasal 3 ayat (2) Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1007/KMK.04/1985 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan /atau Bupati / Walikota Kepala Daerah Tingkat II. Permasalahan dirumuskan dalam pertanyaan penelitian: “Bagaimana Implementasi Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 250 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Intensifikasi  Pajak Bumi Dan Bangunan?”Penulis mencoba menjawabnya melalui penelitian dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dalam implementasi Pembentukan  Tim dan Sekretariat Tim Intensifikasi  Pajak Bumi Dan Bangunan ini dapat disimpulkan: 1) Ukuran dan tujuan kebijakan belum dapat tercapai sesuai dengan target, 2) Sumber-sumber Kebijakan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 3) Aspek Ciri-ciri sifat badan/instansi pelaksana belum secara baik terlaksana dimana KPP Pratama Bangkinang belum mampu memberikan pelayanan khususnya terhadap pemuktahiran data pajak, 4) Komunikasi antar KPP Pratama Bangkinang dan aparat pemerintah kabupaten Rokan Hulu tidak berjalan dengan baik hal ini disebabkan luasnya wilayah kerja KPP Pratama Bangkinang. 5) Sikap aparat pelaksana yang harus ditingkatkan dengan mengadakan pelatihan dan pemotivasian agar setiap  staf dapat melaksanakan  kegiatan secara optimal sesuai  dengan peran, tugas  dan tanggungjawabnya. 6) Tingginya pengaruh aspek sosial, ekonomi dan politik dalam implementassinya.. Pelaksanaan sistem perpajakan ini dalam implementasinya belum terlaksana secara optimal.","PeriodicalId":297005,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics","volume":"1 ","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 250 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Sekretariat Tim Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Rokan Hulu\",\"authors\":\"Armiati, Nurman\",\"doi\":\"10.25299/jkp.2015.vol1(2).9313\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dimana pada pasal 3 ayat (2) Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1007/KMK.04/1985 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan /atau Bupati / Walikota Kepala Daerah Tingkat II. Permasalahan dirumuskan dalam pertanyaan penelitian: “Bagaimana Implementasi Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 250 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Intensifikasi  Pajak Bumi Dan Bangunan?”Penulis mencoba menjawabnya melalui penelitian dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dalam implementasi Pembentukan  Tim dan Sekretariat Tim Intensifikasi  Pajak Bumi Dan Bangunan ini dapat disimpulkan: 1) Ukuran dan tujuan kebijakan belum dapat tercapai sesuai dengan target, 2) Sumber-sumber Kebijakan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 3) Aspek Ciri-ciri sifat badan/instansi pelaksana belum secara baik terlaksana dimana KPP Pratama Bangkinang belum mampu memberikan pelayanan khususnya terhadap pemuktahiran data pajak, 4) Komunikasi antar KPP Pratama Bangkinang dan aparat pemerintah kabupaten Rokan Hulu tidak berjalan dengan baik hal ini disebabkan luasnya wilayah kerja KPP Pratama Bangkinang. 5) Sikap aparat pelaksana yang harus ditingkatkan dengan mengadakan pelatihan dan pemotivasian agar setiap  staf dapat melaksanakan  kegiatan secara optimal sesuai  dengan peran, tugas  dan tanggungjawabnya. 6) Tingginya pengaruh aspek sosial, ekonomi dan politik dalam implementassinya.. Pelaksanaan sistem perpajakan ini dalam implementasinya belum terlaksana secara optimal.\",\"PeriodicalId\":297005,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics\",\"volume\":\"1 \",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25299/jkp.2015.vol1(2).9313\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25299/jkp.2015.vol1(2).9313","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

根据1994年第12条关于地球和建筑税的规定,根据第3条(2),地球税和建筑税主要是由地方收入征收的,根据印度尼西亚共和国财政部长第1007号/KMK的决定。1985年4月4日,《地球征税权力宪章》向第一级和/或摄政王/第二级市长提出。研究问题中提出了这样的问题:“2011年州长Rokan上250号关于建立一个团队和秘书处加强地球和建筑税收的决定是如何实现的?”作者试图用描述性质的方法来回答这些问题。从研究得出的结论是,在实现团队建设和秘书处团队对地球及其建筑的加权税收方面,可以得出结论:1)政策的规模和目标无法达到,2)政策资源已经按照现行法律法规的规定运行,3)执行机构的性质方面还没有得到很好的处理,因为KPP priu Bangkinang无法特别为税收数据的恢复提供服务,4) ppk Bangkinang小学和政府官员之间的通信Rokan上游不顺利,这是因为县面积ppk Bangkinang小学工作。5)地区执行当局的态度必须通过训练和pemotivasian让每个员工都能最佳地开展活动符合角色、职责和tanggungjawabnya。6)实现社会、经济和政治方面的高度影响。在税收制度的实施过程中,还没有得到最优实现。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Implementasi Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 250 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Sekretariat Tim Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Rokan Hulu
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dimana pada pasal 3 ayat (2) Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1007/KMK.04/1985 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan /atau Bupati / Walikota Kepala Daerah Tingkat II. Permasalahan dirumuskan dalam pertanyaan penelitian: “Bagaimana Implementasi Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 250 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Intensifikasi  Pajak Bumi Dan Bangunan?”Penulis mencoba menjawabnya melalui penelitian dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dalam implementasi Pembentukan  Tim dan Sekretariat Tim Intensifikasi  Pajak Bumi Dan Bangunan ini dapat disimpulkan: 1) Ukuran dan tujuan kebijakan belum dapat tercapai sesuai dengan target, 2) Sumber-sumber Kebijakan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 3) Aspek Ciri-ciri sifat badan/instansi pelaksana belum secara baik terlaksana dimana KPP Pratama Bangkinang belum mampu memberikan pelayanan khususnya terhadap pemuktahiran data pajak, 4) Komunikasi antar KPP Pratama Bangkinang dan aparat pemerintah kabupaten Rokan Hulu tidak berjalan dengan baik hal ini disebabkan luasnya wilayah kerja KPP Pratama Bangkinang. 5) Sikap aparat pelaksana yang harus ditingkatkan dengan mengadakan pelatihan dan pemotivasian agar setiap  staf dapat melaksanakan  kegiatan secara optimal sesuai  dengan peran, tugas  dan tanggungjawabnya. 6) Tingginya pengaruh aspek sosial, ekonomi dan politik dalam implementassinya.. Pelaksanaan sistem perpajakan ini dalam implementasinya belum terlaksana secara optimal.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Kebijakan Terhadap Pencegahan Dan Penanganan Kejahatan Pelecehan Seksual Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Peran Pemerintah Daerah Kota Dumai Provinsi Riau Dalam Penguatan Program Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Strategi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Program Kang Pisman Di Kota Bandung HUKUM INVESTASI DITINJAU DARI THE PRINCIPLE OF SOVEREIGN EQUALITY Analisis Manajemen Kinerja Dalam Mendukung Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Kabupaten Kepulauan Yapen Propinsi Papua
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1