{"title":"对渔业管理的分散实施","authors":"Muhayat, Haslita","doi":"10.46730/japs.v3i1.65","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak awal 1990-an, berbagai wacana berkembang di kalangan pemerhati pemerintahan tentang desentralisasi pemerintahan di Indonesia. Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 dan 33 Tahun 2004, telah membawa Indonesia memasuki proses pemerintahan yang terdesentralisasi setelah lebih dari 30 tahun berada di bawah kekuasaan negara. sentralisasi rezim Orde Baru. Pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menjadi momentum pengalihan pengawasan, sumber daya fiskal, otonomi politik, dan tanggung jawab pelayanan publik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Selama lebih dari satu dekade perpindahan, pengalaman lokal yang heterogen telah muncul, ketika kontrol pusat atas daerah dilonggarkan. Pemerintah daerah memegang peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan desentralisasi pengelolaan perikanan, selain dari pemerintah pusat, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya yang berkepentingan dengan sektor perikanan tentunya. Mereka harus siap menghadapi tantangan dalam mengelola potensi sektor perikanan, agar tidak ada lagi kebijakan yang merugikan masyarakat nelayan. Sehingga sektor perikanan mampu menjadi tulang punggung negara dalam mengentaskan kemiskinan, ketidakadilan dalam kebijakan pemerintah terhadap nelayan, serta mampu menjadi penyumbang devisa bagi Indonesia","PeriodicalId":368947,"journal":{"name":"Jurnal Administrasi Politik dan Sosial","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Desentralisasi Dalam Pengelolaan Perikanan\",\"authors\":\"Muhayat, Haslita\",\"doi\":\"10.46730/japs.v3i1.65\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sejak awal 1990-an, berbagai wacana berkembang di kalangan pemerhati pemerintahan tentang desentralisasi pemerintahan di Indonesia. Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 dan 33 Tahun 2004, telah membawa Indonesia memasuki proses pemerintahan yang terdesentralisasi setelah lebih dari 30 tahun berada di bawah kekuasaan negara. sentralisasi rezim Orde Baru. Pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menjadi momentum pengalihan pengawasan, sumber daya fiskal, otonomi politik, dan tanggung jawab pelayanan publik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Selama lebih dari satu dekade perpindahan, pengalaman lokal yang heterogen telah muncul, ketika kontrol pusat atas daerah dilonggarkan. Pemerintah daerah memegang peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan desentralisasi pengelolaan perikanan, selain dari pemerintah pusat, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya yang berkepentingan dengan sektor perikanan tentunya. Mereka harus siap menghadapi tantangan dalam mengelola potensi sektor perikanan, agar tidak ada lagi kebijakan yang merugikan masyarakat nelayan. Sehingga sektor perikanan mampu menjadi tulang punggung negara dalam mengentaskan kemiskinan, ketidakadilan dalam kebijakan pemerintah terhadap nelayan, serta mampu menjadi penyumbang devisa bagi Indonesia\",\"PeriodicalId\":368947,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Administrasi Politik dan Sosial\",\"volume\":\"47 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-09-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Administrasi Politik dan Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46730/japs.v3i1.65\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Administrasi Politik dan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46730/japs.v3i1.65","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi Desentralisasi Dalam Pengelolaan Perikanan
Sejak awal 1990-an, berbagai wacana berkembang di kalangan pemerhati pemerintahan tentang desentralisasi pemerintahan di Indonesia. Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 dan 33 Tahun 2004, telah membawa Indonesia memasuki proses pemerintahan yang terdesentralisasi setelah lebih dari 30 tahun berada di bawah kekuasaan negara. sentralisasi rezim Orde Baru. Pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menjadi momentum pengalihan pengawasan, sumber daya fiskal, otonomi politik, dan tanggung jawab pelayanan publik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Selama lebih dari satu dekade perpindahan, pengalaman lokal yang heterogen telah muncul, ketika kontrol pusat atas daerah dilonggarkan. Pemerintah daerah memegang peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan desentralisasi pengelolaan perikanan, selain dari pemerintah pusat, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya yang berkepentingan dengan sektor perikanan tentunya. Mereka harus siap menghadapi tantangan dalam mengelola potensi sektor perikanan, agar tidak ada lagi kebijakan yang merugikan masyarakat nelayan. Sehingga sektor perikanan mampu menjadi tulang punggung negara dalam mengentaskan kemiskinan, ketidakadilan dalam kebijakan pemerintah terhadap nelayan, serta mampu menjadi penyumbang devisa bagi Indonesia