通过电子交易对仇恨言论的刑事责任

Herzoni Saragih, Alpi Sahari, T. E. Syahbana
{"title":"通过电子交易对仇恨言论的刑事责任","authors":"Herzoni Saragih, Alpi Sahari, T. E. Syahbana","doi":"10.33087/legalitas.v13i2.267","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Media sosial merupakan sebuah mediainformasi online yang merupakan saran hubunganmanusia yang tidak terbatas ruang dan waktu, dimana penggunanya dapat berbagi lewat media internet, bergabung, berpartisipasi, serta membuat konten berupa youtube, media sosial, blog dan lain sebagainya.  Internet atau jejaring sosial serta media sosial dan teknologi informasi sudah mejadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang membuat munculnya hal baru dalam kehidupan seperti saaat ini. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data atau informasi hasil penelaahan dokumen penelitian serupa pernah dilakukan sebelumnya, bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, majalah, jurnal ataupun arsip-arsip yang sesuai dengan penelitian yang akan di bahas. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan secara kualitatif, yaitu didasarkan pada relevansi data dengan permasalahan, bukan berdasarkan banyaknya data (kuantitatif). Ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik sudah menjelaskan mengenai batasan dan hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang dalam bermedia social. Pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian di dunia maya sangat marak sekali dilakukan oleh masyarakat terbukti dari data yang diperolehpenerapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bahwa kejahatan dunia maya semakin tahun semakin meningkat. Ketentuan pidana juga telah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu, penegakan hukum telah dilaksanakan secara maksimal dengan melibatkan tim khusus siber Polri guna meminimalisir kejahatan dunia maya terkait dengan ujaran kebencian. Para pelaku ujaran kebencian wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pertanggungjawaban pidana telah diatur secara terperinci di dalam undang-undang. Hal yang mendasar adalah perbuatan ujaran kebencian merupakan perbuatan kejahatan di dunia maya yang menimbulkan dampak negatif. Hal ini juga telah di ataur di dalam KUHP namun aturan yang ada pada KUHP di nilai kurang lengkap dan tidak berkesesuaian dengan kondisi saat ini.  ","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"83 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Ujaran Kebencian Melalui Transaksi Elektronik\",\"authors\":\"Herzoni Saragih, Alpi Sahari, T. E. Syahbana\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v13i2.267\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Media sosial merupakan sebuah mediainformasi online yang merupakan saran hubunganmanusia yang tidak terbatas ruang dan waktu, dimana penggunanya dapat berbagi lewat media internet, bergabung, berpartisipasi, serta membuat konten berupa youtube, media sosial, blog dan lain sebagainya.  Internet atau jejaring sosial serta media sosial dan teknologi informasi sudah mejadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang membuat munculnya hal baru dalam kehidupan seperti saaat ini. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data atau informasi hasil penelaahan dokumen penelitian serupa pernah dilakukan sebelumnya, bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, majalah, jurnal ataupun arsip-arsip yang sesuai dengan penelitian yang akan di bahas. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan secara kualitatif, yaitu didasarkan pada relevansi data dengan permasalahan, bukan berdasarkan banyaknya data (kuantitatif). Ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik sudah menjelaskan mengenai batasan dan hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang dalam bermedia social. Pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian di dunia maya sangat marak sekali dilakukan oleh masyarakat terbukti dari data yang diperolehpenerapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bahwa kejahatan dunia maya semakin tahun semakin meningkat. Ketentuan pidana juga telah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu, penegakan hukum telah dilaksanakan secara maksimal dengan melibatkan tim khusus siber Polri guna meminimalisir kejahatan dunia maya terkait dengan ujaran kebencian. Para pelaku ujaran kebencian wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pertanggungjawaban pidana telah diatur secara terperinci di dalam undang-undang. Hal yang mendasar adalah perbuatan ujaran kebencian merupakan perbuatan kejahatan di dunia maya yang menimbulkan dampak negatif. Hal ini juga telah di ataur di dalam KUHP namun aturan yang ada pada KUHP di nilai kurang lengkap dan tidak berkesesuaian dengan kondisi saat ini.  \",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"83 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.267\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.267","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

社交媒体是一种在线媒介,它提供了一种无限空间和时间关系的建议,用户可以通过互联网媒体分享、加入、参与,并创建youtube、社交媒体、博客等内容。互联网、社交网络、社交媒体和信息技术是一个不可分割的实体,创造了像今天这样的新事物。本研究采用的研究类型为规范法律。本研究的主要数据是以前从未进行过的研究文件研究的次要数据或信息,如书籍、文学、报纸、杂志、期刊或与本研究相关的档案。本研究的数据分析以定性的方式进行,即基于数据与问题的相关性,而不是基于数量数据。2016年第19号法律中的一项条款,规定2008年第11号电子信息和交易的改变,清楚说明了社交媒体上的限制和限制。从波兰网络犯罪理事会(Polri)申请的数据中可以明显看出,网络仇恨言论在网络空间中所占的比重正在上升。《刑法》还在电子信息和交易法案中规定,执法在最大程度上是通过与犯罪网络犯罪相关的网络犯罪最小化。仇恨言论的人有义务对自己的行为负责。《刑法》详细规定了对犯罪的责任。最基本的是,仇恨言论是网络犯罪,产生负面影响。它在KUHP中也有补偿作用,但是KUHP上的规则是不完整的,与当前情况不一致。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Ujaran Kebencian Melalui Transaksi Elektronik
Media sosial merupakan sebuah mediainformasi online yang merupakan saran hubunganmanusia yang tidak terbatas ruang dan waktu, dimana penggunanya dapat berbagi lewat media internet, bergabung, berpartisipasi, serta membuat konten berupa youtube, media sosial, blog dan lain sebagainya.  Internet atau jejaring sosial serta media sosial dan teknologi informasi sudah mejadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang membuat munculnya hal baru dalam kehidupan seperti saaat ini. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data atau informasi hasil penelaahan dokumen penelitian serupa pernah dilakukan sebelumnya, bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, majalah, jurnal ataupun arsip-arsip yang sesuai dengan penelitian yang akan di bahas. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan secara kualitatif, yaitu didasarkan pada relevansi data dengan permasalahan, bukan berdasarkan banyaknya data (kuantitatif). Ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik sudah menjelaskan mengenai batasan dan hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang dalam bermedia social. Pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian di dunia maya sangat marak sekali dilakukan oleh masyarakat terbukti dari data yang diperolehpenerapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bahwa kejahatan dunia maya semakin tahun semakin meningkat. Ketentuan pidana juga telah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu, penegakan hukum telah dilaksanakan secara maksimal dengan melibatkan tim khusus siber Polri guna meminimalisir kejahatan dunia maya terkait dengan ujaran kebencian. Para pelaku ujaran kebencian wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pertanggungjawaban pidana telah diatur secara terperinci di dalam undang-undang. Hal yang mendasar adalah perbuatan ujaran kebencian merupakan perbuatan kejahatan di dunia maya yang menimbulkan dampak negatif. Hal ini juga telah di ataur di dalam KUHP namun aturan yang ada pada KUHP di nilai kurang lengkap dan tidak berkesesuaian dengan kondisi saat ini.  
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perencanaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi) Urgensi Penyatuan Lembaga Penegak Hukum di Laut Indonesia Efektivitas Ketentuan Insentif dan Disinsentif Terkait Perizinan Pemanfaatan Ruang Pada Zona Perdagangan dan Jasa Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh Tahun 2011 – 2031 Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami Terhadap Istri Implementasi Pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Bagi PNS yang Bercerai di Kabupaten Tebo
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1