{"title":"KAJIAN TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK","authors":"I. Setiawan","doi":"10.25157/JIGJ.V7I1.2146","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook merupakan delik aduan yang diatur dalam Bab XVI KUHP yakni Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengharuskan korban atas pencemaran nama baik membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Muatan norma penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, secara tidak langsung mengadopsi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V7I1.2146","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KAJIAN TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK
Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook merupakan delik aduan yang diatur dalam Bab XVI KUHP yakni Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengharuskan korban atas pencemaran nama baik membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Muatan norma penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, secara tidak langsung mengadopsi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009.