{"title":"在没有妻子同意的情况下对有限责任股票转让协议(分析最高法院判决:3104 K/Pdt/2016)","authors":"Hendry Abbas Sembiring, S. Perdana, S. Suprayitno","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.342","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini karena tanggung jawab yang harus dibebankan kepada perseroan tersebut hanya sebatas modal yang ada pada perseroan. Pengalihan saham perseroan terbatas kepada pihak ketiga melalui beberapa tahap yang harus dilalui salah satunya ialah dilakukannya dengan akta Pemindahan Hak. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita dengan membentuk keluarga yang bahagia. Menjalani kehidupan rumah tangga tidak terlepas dari adanya perolehan harta yang menjadi harta bersama. Hasil pembahasan bahwa jual-beli atas saham perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga berkaitan dengan Anggaran dasar dari Perseroan Terbatas. Terhadap pengalihan saham dari Perseroan Terbatas yang merupakan harta bersama dari pasangan suami isteri jika dialihkan maka harus mendapat persetujuan dari pasangan. Namun ketika hal tersebut tidak dilakukan akan terjadi konflik hukum, sebagaimana Pasal 31 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sehingga harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama selama tidak dibuatkan perjanjian perkawinan yang mengaturnya. Berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang ada dan juga berdasarkan atas ketentuan pasal 1338 KUH Perdata dan pasal 1320 KUH Perdata. Dan analisis mengenai putusan Mahkamah Agung RI No. 3104 K/Pdt/2016 menolak dan menghukum pemohon karena perjanjian Agremeent yang dimaksud dalam gugatan merupakan perjanjian awal dan bukan perjanjian pelaksanaan","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perjanjian Peralihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas Yang Dilakukan Suami Tanpa Persetujuan Istri (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3104 K/Pdt/2016)\",\"authors\":\"Hendry Abbas Sembiring, S. Perdana, S. Suprayitno\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v14i2.342\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini karena tanggung jawab yang harus dibebankan kepada perseroan tersebut hanya sebatas modal yang ada pada perseroan. Pengalihan saham perseroan terbatas kepada pihak ketiga melalui beberapa tahap yang harus dilalui salah satunya ialah dilakukannya dengan akta Pemindahan Hak. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita dengan membentuk keluarga yang bahagia. Menjalani kehidupan rumah tangga tidak terlepas dari adanya perolehan harta yang menjadi harta bersama. Hasil pembahasan bahwa jual-beli atas saham perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga berkaitan dengan Anggaran dasar dari Perseroan Terbatas. Terhadap pengalihan saham dari Perseroan Terbatas yang merupakan harta bersama dari pasangan suami isteri jika dialihkan maka harus mendapat persetujuan dari pasangan. Namun ketika hal tersebut tidak dilakukan akan terjadi konflik hukum, sebagaimana Pasal 31 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sehingga harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama selama tidak dibuatkan perjanjian perkawinan yang mengaturnya. Berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang ada dan juga berdasarkan atas ketentuan pasal 1338 KUH Perdata dan pasal 1320 KUH Perdata. Dan analisis mengenai putusan Mahkamah Agung RI No. 3104 K/Pdt/2016 menolak dan menghukum pemohon karena perjanjian Agremeent yang dimaksud dalam gugatan merupakan perjanjian awal dan bukan perjanjian pelaksanaan\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.342\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.342","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perjanjian Peralihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas Yang Dilakukan Suami Tanpa Persetujuan Istri (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3104 K/Pdt/2016)
Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini karena tanggung jawab yang harus dibebankan kepada perseroan tersebut hanya sebatas modal yang ada pada perseroan. Pengalihan saham perseroan terbatas kepada pihak ketiga melalui beberapa tahap yang harus dilalui salah satunya ialah dilakukannya dengan akta Pemindahan Hak. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita dengan membentuk keluarga yang bahagia. Menjalani kehidupan rumah tangga tidak terlepas dari adanya perolehan harta yang menjadi harta bersama. Hasil pembahasan bahwa jual-beli atas saham perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga berkaitan dengan Anggaran dasar dari Perseroan Terbatas. Terhadap pengalihan saham dari Perseroan Terbatas yang merupakan harta bersama dari pasangan suami isteri jika dialihkan maka harus mendapat persetujuan dari pasangan. Namun ketika hal tersebut tidak dilakukan akan terjadi konflik hukum, sebagaimana Pasal 31 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sehingga harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama selama tidak dibuatkan perjanjian perkawinan yang mengaturnya. Berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang ada dan juga berdasarkan atas ketentuan pasal 1338 KUH Perdata dan pasal 1320 KUH Perdata. Dan analisis mengenai putusan Mahkamah Agung RI No. 3104 K/Pdt/2016 menolak dan menghukum pemohon karena perjanjian Agremeent yang dimaksud dalam gugatan merupakan perjanjian awal dan bukan perjanjian pelaksanaan