{"title":"Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Desa Kaligintung Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo 2019","authors":"Ismatullah Ismatullah, Gerry Katon Mahendra","doi":"10.24076/jspg.v3i1.556","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-undang No 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 41 menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah sebuah peran serta masyarakat dalam menyalurkan aspirasi, pemikiran dan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Partisipasi masyarakat dalam subjek pembangunan merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.. Dalam hal ini, penelitian ini akan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur jalan di Desa Kaligintung Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo 2019. Terdapat empat jenis partisipasi di Desa Kaligintung yaitu (1) partisipasi dalam pengambilan keputusan, (2) partisipasi dalam pelaksanaan, (3) partisipasi dalam pengambilan manfaat dan (4) partisipasi dalam evaluasi. Selanjutnya faktor partisipasi masayarakat dalam pembangunan infrastruktur di Desa Kaligintung dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung dan terdapat pula faktor penghambat. Pada faktor pendukung terdapat tiga faktor yaitu faktor ekonomi, faktor kesadaran, faktor pendidikan. Sedangkan faktor penghambatnya adalah menggunakan bahu jalan desa untuk kepentingan pribadi, namun faktor ini tidak menjadikan tertundanya pembangunan infrastruktur jalan Desa Kaligintung.","PeriodicalId":341034,"journal":{"name":"Journal of Social Politics and Governance (JSPG)","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Social Politics and Governance (JSPG)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24076/jspg.v3i1.556","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Desa Kaligintung Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo 2019
Undang-undang No 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 41 menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah sebuah peran serta masyarakat dalam menyalurkan aspirasi, pemikiran dan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Partisipasi masyarakat dalam subjek pembangunan merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.. Dalam hal ini, penelitian ini akan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur jalan di Desa Kaligintung Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo 2019. Terdapat empat jenis partisipasi di Desa Kaligintung yaitu (1) partisipasi dalam pengambilan keputusan, (2) partisipasi dalam pelaksanaan, (3) partisipasi dalam pengambilan manfaat dan (4) partisipasi dalam evaluasi. Selanjutnya faktor partisipasi masayarakat dalam pembangunan infrastruktur di Desa Kaligintung dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung dan terdapat pula faktor penghambat. Pada faktor pendukung terdapat tiga faktor yaitu faktor ekonomi, faktor kesadaran, faktor pendidikan. Sedangkan faktor penghambatnya adalah menggunakan bahu jalan desa untuk kepentingan pribadi, namun faktor ini tidak menjadikan tertundanya pembangunan infrastruktur jalan Desa Kaligintung.