{"title":"为了维护国家安全,法律对黑人区领土争端的解决努力","authors":"Ayu Meiranda, Syamsunasir Syamsunasir, Achmed Sukendro, Pujo Widodo","doi":"10.38043/jah.v6i1.4232","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Provinsi Riau merupakan salah satu penyumbang konflik agraria terbanyak di Indonesia khususnya di Kabupaten Kampar. Konflik agraria di Kabupaten Kampar secara umum disebabkan oleh sengketa atas tanah ulayat masyarakat adat dengan perusahaan pemegang HTI dan HGU. Penyelesaian sengketa lahan atau resolusi konflik atas tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Kampar dapat ditempuh dengan jalan negosiasi, mediasi ataupun upaya hukum. Pada penelitian ini, akan dilihat sejauh mana efektivitas resolusi konflik sengketa lahan tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Kampar melalui upaya hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara. Sedangkan untuk menganalisis kasus, peneliti menggunakan teori dan konsep yaitu konsep Hak Tanah Ulayat, konsep masyarakat hukum adat, teori Hukum Adat, dan konsep keamanan nasional. Resolusi konflik atas sengketa lahan tanah ulayat di kabupaten Kampar melalui upaya hukum memiliki kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan cara negosiasi dan mediasi. Upaya hukum atas sengketa tanah ulayat di Kabupaten Kampar dapat digunakan sebagai salah satu alternatif resolusi konflik yang melibatkan masyarakat adat demi untuk menjaga keamanan nasional.","PeriodicalId":269797,"journal":{"name":"Jurnal Analisis Hukum","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Upaya Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar Guna Menjaga Keamanan Nasional\",\"authors\":\"Ayu Meiranda, Syamsunasir Syamsunasir, Achmed Sukendro, Pujo Widodo\",\"doi\":\"10.38043/jah.v6i1.4232\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Provinsi Riau merupakan salah satu penyumbang konflik agraria terbanyak di Indonesia khususnya di Kabupaten Kampar. Konflik agraria di Kabupaten Kampar secara umum disebabkan oleh sengketa atas tanah ulayat masyarakat adat dengan perusahaan pemegang HTI dan HGU. Penyelesaian sengketa lahan atau resolusi konflik atas tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Kampar dapat ditempuh dengan jalan negosiasi, mediasi ataupun upaya hukum. Pada penelitian ini, akan dilihat sejauh mana efektivitas resolusi konflik sengketa lahan tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Kampar melalui upaya hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara. Sedangkan untuk menganalisis kasus, peneliti menggunakan teori dan konsep yaitu konsep Hak Tanah Ulayat, konsep masyarakat hukum adat, teori Hukum Adat, dan konsep keamanan nasional. Resolusi konflik atas sengketa lahan tanah ulayat di kabupaten Kampar melalui upaya hukum memiliki kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan cara negosiasi dan mediasi. Upaya hukum atas sengketa tanah ulayat di Kabupaten Kampar dapat digunakan sebagai salah satu alternatif resolusi konflik yang melibatkan masyarakat adat demi untuk menjaga keamanan nasional.\",\"PeriodicalId\":269797,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Analisis Hukum\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Analisis Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4232\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Analisis Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4232","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Upaya Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar Guna Menjaga Keamanan Nasional
Provinsi Riau merupakan salah satu penyumbang konflik agraria terbanyak di Indonesia khususnya di Kabupaten Kampar. Konflik agraria di Kabupaten Kampar secara umum disebabkan oleh sengketa atas tanah ulayat masyarakat adat dengan perusahaan pemegang HTI dan HGU. Penyelesaian sengketa lahan atau resolusi konflik atas tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Kampar dapat ditempuh dengan jalan negosiasi, mediasi ataupun upaya hukum. Pada penelitian ini, akan dilihat sejauh mana efektivitas resolusi konflik sengketa lahan tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Kampar melalui upaya hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara. Sedangkan untuk menganalisis kasus, peneliti menggunakan teori dan konsep yaitu konsep Hak Tanah Ulayat, konsep masyarakat hukum adat, teori Hukum Adat, dan konsep keamanan nasional. Resolusi konflik atas sengketa lahan tanah ulayat di kabupaten Kampar melalui upaya hukum memiliki kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan cara negosiasi dan mediasi. Upaya hukum atas sengketa tanah ulayat di Kabupaten Kampar dapat digunakan sebagai salah satu alternatif resolusi konflik yang melibatkan masyarakat adat demi untuk menjaga keamanan nasional.