{"title":"Penerapan Asas Pencemar Membayar","authors":"Aryanto Renaldi Sahala","doi":"10.55809/tora.v8i2.125","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pencemaran Lingkungan sudah seharusnya menjadi perhatian serius untuk setiap kalangan baik masyarakat, dan pemerintah wajib untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar dan juga mencegah dan mengantisipasi akan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan. Dalam UUPLH terdapat satu asas yang mengatur terkait pencemaran beserta tanggung jawab pelaku pencemaran tersebut, yaitu asas pencemar membayar. \nAsas pencemar membayar secara resmi dikenal sebagai Polutter Pays Principle pada Deklarasi Rio 1992, adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Di dalam asas ini, setiap pelaku kegiatan usaha yang dalam kegiatannya melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau menghasilkan polusi yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, harus menanggung biaya pengelolaannya dengan cara mengganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha tersebut untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan. \nTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas pencemar membayar di Indonesia, dan juga untuk mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang pencemaran dan tanggung jawab pelaku pencemaran \nHasil dari penelitian ini adalah mengetahui penerapan asas pencemar membayar di indonesia dan mengetahui hukuman serta bentuk tanggung jawab yang dapat dikenakan kepada pelaku pencemaran lingkungan. \nMetode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah bersifat pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini","PeriodicalId":355257,"journal":{"name":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55809/tora.v8i2.125","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
环境污染应该密切关注每一个善良的社会,政府有义务保护环境,防止和预测环境污染。在UUPLH中,有一个原则可以定义污染物及其犯罪者的责任,那就是污染者支付的原则。“污染者支付的原则”在1992年的《里约热内卢宣言》中被称为“Polutter Pays Principle”(Polutter Pays),是全球可持续发展的一系列更广泛原则的一部分。在这一原则,每个罪犯的商业活动中违法行为活动的污染和/或环境恶化或产生对他人或环境污染造成的损失,必须承担的赔偿方式管理费用和/或做某些行为对这些罪犯活动所做的努力是为了防止人类健康或环境的损伤。这项研究的目的是了解如何应用污染者付费原则写在印尼发现的法律依据,也是为了把关于污染和污染责任实行这项研究的结果是了解应用污染者付费原则写在印尼和了解以及惩罚形式对行凶者可能受到环境污染的责任。作者在本研究中使用的研究方法是规范性的法律方法。法律性方法是通过研究与本研究相关的理论、概念、法律原则和法律法规,以主要法律材料为基础的方法
Pencemaran Lingkungan sudah seharusnya menjadi perhatian serius untuk setiap kalangan baik masyarakat, dan pemerintah wajib untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar dan juga mencegah dan mengantisipasi akan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan. Dalam UUPLH terdapat satu asas yang mengatur terkait pencemaran beserta tanggung jawab pelaku pencemaran tersebut, yaitu asas pencemar membayar.
Asas pencemar membayar secara resmi dikenal sebagai Polutter Pays Principle pada Deklarasi Rio 1992, adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Di dalam asas ini, setiap pelaku kegiatan usaha yang dalam kegiatannya melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau menghasilkan polusi yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, harus menanggung biaya pengelolaannya dengan cara mengganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha tersebut untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas pencemar membayar di Indonesia, dan juga untuk mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang pencemaran dan tanggung jawab pelaku pencemaran
Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui penerapan asas pencemar membayar di indonesia dan mengetahui hukuman serta bentuk tanggung jawab yang dapat dikenakan kepada pelaku pencemaran lingkungan.
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah bersifat pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini