{"title":"ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA","authors":"Resi Atna Sari Siregar","doi":"10.56874/islamiccircle.v2i1.472","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Putusan Arbitrase bersifat final and binding artinya putusan tersebut tidak dapat dimintakan upaya hukum seperti banding dan kasasi dan putusan tersebut mengikat bagi para pihak untuk dapatuhi secara suka rela dengan itikad baik karena sebelum putusan dibuat mereka juga telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur arbitrase dengan segala konsekuensinya. Dengan disahkannya Undang-undang arbitrase diharapkan pelaksanaan arbitrase di Indonesia akan semakin baik karena adanya jaminan bahwa putusan suatu arbitrase baik nasional maupun internasional pasti dapat dilaksanakan di Indonesia. Akan tetapi sebenarnya masih terdapat beberapa masalah dalam undang-undang tersebut salah satunya dalah mengenai pelaksanaan putusan arbitrase \nKlausula arbitrase yang tertuang di dalam perjanjian bisnis yang mengikat kreditor dan debitor pada prinsipnya dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses pengajuan permohonan kepailitan terhadap debitor atas dasar prinsip dalam UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, asas Pacta Sunt Servanda dan asas kebebasan berkontrak. Kewenangan pengadilan niaga untuk mengenyampingkan klausula arbitrase yang tersirat di dalam Pasal 303 UU Kepailitan jika dikaitkan dengan prinsip Commercial Exit from Finansial Distress dalam hukum kepailitan justru berpotensi untuk melahirkan kesewenang-wenangan kreditor terhadap debitor yang beritikad baik untuk membayar utang-utangnya, termasuk dapat merugikan kreditor lainnya yang memiliki tagihan relatif kecil.","PeriodicalId":143943,"journal":{"name":"Islamic Circle","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamic Circle","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v2i1.472","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
最后仲裁裁决具有法律和男婴印象深刻这个判决意味着不能努力上诉和判决像上诉对各方有约束力,以自愿dapatuhi制作诚意,因为此前他们也同意通过仲裁解决了所有的后果。随着《仲裁法》的通过,由于确保国家和国际仲裁的裁决在印尼能够执行,预计会有更好的进展。然而事实上法律中仍然存在一些问题,其中一个是关于执行仲裁裁决的劳森有约束力的仲裁条约里的商业债权人和债务人申请过程基本原则上可以阻止对债务人的破产程序的司法权力,仲裁法案,法案中原则的基本原则Pacta Sunt Servanda和berkontrak自由原则。隐含的权力来排除劳森商业仲裁法庭在第303章破产法案如果金融与商业原则出口从悲伤中潜在破产法律恰恰是为了生武断的善意债权人对债务人偿还债务,包括可以伤害相对较小的其他债权人有账单。
ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Putusan Arbitrase bersifat final and binding artinya putusan tersebut tidak dapat dimintakan upaya hukum seperti banding dan kasasi dan putusan tersebut mengikat bagi para pihak untuk dapatuhi secara suka rela dengan itikad baik karena sebelum putusan dibuat mereka juga telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur arbitrase dengan segala konsekuensinya. Dengan disahkannya Undang-undang arbitrase diharapkan pelaksanaan arbitrase di Indonesia akan semakin baik karena adanya jaminan bahwa putusan suatu arbitrase baik nasional maupun internasional pasti dapat dilaksanakan di Indonesia. Akan tetapi sebenarnya masih terdapat beberapa masalah dalam undang-undang tersebut salah satunya dalah mengenai pelaksanaan putusan arbitrase
Klausula arbitrase yang tertuang di dalam perjanjian bisnis yang mengikat kreditor dan debitor pada prinsipnya dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses pengajuan permohonan kepailitan terhadap debitor atas dasar prinsip dalam UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, asas Pacta Sunt Servanda dan asas kebebasan berkontrak. Kewenangan pengadilan niaga untuk mengenyampingkan klausula arbitrase yang tersirat di dalam Pasal 303 UU Kepailitan jika dikaitkan dengan prinsip Commercial Exit from Finansial Distress dalam hukum kepailitan justru berpotensi untuk melahirkan kesewenang-wenangan kreditor terhadap debitor yang beritikad baik untuk membayar utang-utangnya, termasuk dapat merugikan kreditor lainnya yang memiliki tagihan relatif kecil.