{"title":"2017年帕阿库布市地方长选举的残疾政治参与","authors":"Andre M Fikri","doi":"10.25077/JDPL.1.1.44-65.2019","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Partisipasi politik memilih dalam Pemilihan umum kepala daerah ini diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Penyandang Disabilitas merupakan orang berkebutuhan khusus dalam menjalani kesehariannya. Kota Payakumbuh merupakan Kota yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2017 pasca ditetapkannya Undang-Undang yang baru tentang Pemilukada (Undang-Undang No.10 tahun 2016) dan juga lahirnya Undang-Undang No.8 Tentang Disabilitas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab rendahnya Partisipasi Penyandang Disabilitas pada Pilkada di Kota Payakumbuh. Metode penelitian Kualitatif Deskriptif. Teknik pengumpulan data wawancara dan dokumemntasi. Pemilihan Informan adalah purposive sampling. Sementara teknik keabsahan adalah triangulasi. Dari hasil penelitian yang ditemukan bahwa yang menyebabkan rendanya partisipasi disabilitas pada Pilkada Kota Payakumbuh berasal dari dua faktor. Pertama faktor internal yaitu para disabilitas dan eksternal yaitu KPUD Kota Payakumbuh, PPDI dan Partai Politik di Kota Payakumbuh. Temuan penelitian: penyebab utama rendahnya angka partisipasi penyandang disabilitas berasal dari faktor eksternal yaitu KPUD Kota Payakumbuh. Hal ini dikarenakan oleh tidak tepatnya sasaran sosialisasi yang diberikan dan kurangnya perhatian penyelenggara terhadap disabilitas. Sementara temuan dari faktor internal didapati bahwasannya penyandang disabilitas cukup memiliki kesadaran akan demokrasi dan hak pilih mereka pada Pilkada Kota Payakumbuh.","PeriodicalId":317801,"journal":{"name":"Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"PARTISIPASI POLITIK PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PILKADA) KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2017\",\"authors\":\"Andre M Fikri\",\"doi\":\"10.25077/JDPL.1.1.44-65.2019\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Partisipasi politik memilih dalam Pemilihan umum kepala daerah ini diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Penyandang Disabilitas merupakan orang berkebutuhan khusus dalam menjalani kesehariannya. Kota Payakumbuh merupakan Kota yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2017 pasca ditetapkannya Undang-Undang yang baru tentang Pemilukada (Undang-Undang No.10 tahun 2016) dan juga lahirnya Undang-Undang No.8 Tentang Disabilitas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab rendahnya Partisipasi Penyandang Disabilitas pada Pilkada di Kota Payakumbuh. Metode penelitian Kualitatif Deskriptif. Teknik pengumpulan data wawancara dan dokumemntasi. Pemilihan Informan adalah purposive sampling. Sementara teknik keabsahan adalah triangulasi. Dari hasil penelitian yang ditemukan bahwa yang menyebabkan rendanya partisipasi disabilitas pada Pilkada Kota Payakumbuh berasal dari dua faktor. Pertama faktor internal yaitu para disabilitas dan eksternal yaitu KPUD Kota Payakumbuh, PPDI dan Partai Politik di Kota Payakumbuh. Temuan penelitian: penyebab utama rendahnya angka partisipasi penyandang disabilitas berasal dari faktor eksternal yaitu KPUD Kota Payakumbuh. Hal ini dikarenakan oleh tidak tepatnya sasaran sosialisasi yang diberikan dan kurangnya perhatian penyelenggara terhadap disabilitas. Sementara temuan dari faktor internal didapati bahwasannya penyandang disabilitas cukup memiliki kesadaran akan demokrasi dan hak pilih mereka pada Pilkada Kota Payakumbuh.\",\"PeriodicalId\":317801,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal\",\"volume\":\"53 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25077/JDPL.1.1.44-65.2019\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25077/JDPL.1.1.44-65.2019","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
2016年皮尔卡达宪法第10条规定,该区政治参与投票。残疾是一种特殊的生活必需品。在2017年通过新的输血法(2016年第10号法案)以及8号残疾法案的产生后,帕库布布市(Payakumbuh city of Pilkada)得以实施。本研究的目的是查明巴阿甘布市皮尔卡达残疾人参与不足的原因。描述性质的研究方法。数据收集技术访谈和记录。告密者的选择是采样。而有效性是三角法。研究发现,导致巴阿甘市皮尔卡达丧失能力的降低来自两个因素。首先是内部和外部因素是Payakumbuh市KPUD, PPDI市和Payakumbuh市的政党。研究结果:残疾参与率低的主要原因来自于KPUD市Payakumbuh的外部因素。这是由于不完全是社会化的目标,缺乏组织者对残疾的关注。然而,内部因素的发现发现,他的残疾人士充分认识到他们在帕阿甘市皮尔卡达的民主和选举权。
PARTISIPASI POLITIK PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PILKADA) KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2017
Partisipasi politik memilih dalam Pemilihan umum kepala daerah ini diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Penyandang Disabilitas merupakan orang berkebutuhan khusus dalam menjalani kesehariannya. Kota Payakumbuh merupakan Kota yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2017 pasca ditetapkannya Undang-Undang yang baru tentang Pemilukada (Undang-Undang No.10 tahun 2016) dan juga lahirnya Undang-Undang No.8 Tentang Disabilitas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab rendahnya Partisipasi Penyandang Disabilitas pada Pilkada di Kota Payakumbuh. Metode penelitian Kualitatif Deskriptif. Teknik pengumpulan data wawancara dan dokumemntasi. Pemilihan Informan adalah purposive sampling. Sementara teknik keabsahan adalah triangulasi. Dari hasil penelitian yang ditemukan bahwa yang menyebabkan rendanya partisipasi disabilitas pada Pilkada Kota Payakumbuh berasal dari dua faktor. Pertama faktor internal yaitu para disabilitas dan eksternal yaitu KPUD Kota Payakumbuh, PPDI dan Partai Politik di Kota Payakumbuh. Temuan penelitian: penyebab utama rendahnya angka partisipasi penyandang disabilitas berasal dari faktor eksternal yaitu KPUD Kota Payakumbuh. Hal ini dikarenakan oleh tidak tepatnya sasaran sosialisasi yang diberikan dan kurangnya perhatian penyelenggara terhadap disabilitas. Sementara temuan dari faktor internal didapati bahwasannya penyandang disabilitas cukup memiliki kesadaran akan demokrasi dan hak pilih mereka pada Pilkada Kota Payakumbuh.