{"title":"家庭暴力受害者:达雅克宪法和国法","authors":"Kartika Agus Salim","doi":"10.33019/progresif.v17i1.3615","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Buku Hukum Adat Dayak Uud Danum Tahun 2001 telah memberikan perlindungan kepada Istri yang menjadi Korban Kekerasan dalam Ruma Tangga oleh Suaminya. Perlindungan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentap Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga diberikan sejak korban membuat laporan polisi, saat diperiksa dan sampai pada penetapan pengadilan. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Tomakung kepada Istri yang menjadi korban kekerasan (hotuhui) oleh suami dengan membayar denda serta melaksanakan siro sahkik untuk mengembalikan keadaan yang rusak karena adanya kekerasan (hotuhui) antara suami dan istri. Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga oleh suami dikarenakan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal dikarenakan oleh istri yang seliingkuh, boros dengan uang, malas memasak. Faktor internal pada suami dikarenakan malas bekerja, tidak punya pekerjaan, selingkuh, berjudi dan pencandu minuman beralkhol. Pemerintah sebaiknya menyediakan lapangan pekerjaan bagi semua tingkatan pendidikan yang merata dari desa sampai ke kota. Pemerintah sebaiknya dalam membantu masyarakat miskin tidak memberikan bantuan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai karena dengan nominal uang sedikit hanya cukup untuk membeli alkhohol bermain judi. Meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga bukan semata – mata kesalahan warga tetapi karena kurangnya pembinaan kesadaran masyarakat oleh pemerintah pusat maupun daerah yang tepat sasaran karena hari ini Pemerintah lebih banyak membangun infrastruktur daripada membangun mental dan spiritual manusia Indonesia itu sendiri.","PeriodicalId":448451,"journal":{"name":"PROGRESIF: Jurnal Hukum","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Korban Kekerasan Rumah Tangga: Adat Dayak Uud Danum dan Hukum Nasional\",\"authors\":\"Kartika Agus Salim\",\"doi\":\"10.33019/progresif.v17i1.3615\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Buku Hukum Adat Dayak Uud Danum Tahun 2001 telah memberikan perlindungan kepada Istri yang menjadi Korban Kekerasan dalam Ruma Tangga oleh Suaminya. Perlindungan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentap Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga diberikan sejak korban membuat laporan polisi, saat diperiksa dan sampai pada penetapan pengadilan. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Tomakung kepada Istri yang menjadi korban kekerasan (hotuhui) oleh suami dengan membayar denda serta melaksanakan siro sahkik untuk mengembalikan keadaan yang rusak karena adanya kekerasan (hotuhui) antara suami dan istri. Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga oleh suami dikarenakan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal dikarenakan oleh istri yang seliingkuh, boros dengan uang, malas memasak. Faktor internal pada suami dikarenakan malas bekerja, tidak punya pekerjaan, selingkuh, berjudi dan pencandu minuman beralkhol. Pemerintah sebaiknya menyediakan lapangan pekerjaan bagi semua tingkatan pendidikan yang merata dari desa sampai ke kota. Pemerintah sebaiknya dalam membantu masyarakat miskin tidak memberikan bantuan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai karena dengan nominal uang sedikit hanya cukup untuk membeli alkhohol bermain judi. Meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga bukan semata – mata kesalahan warga tetapi karena kurangnya pembinaan kesadaran masyarakat oleh pemerintah pusat maupun daerah yang tepat sasaran karena hari ini Pemerintah lebih banyak membangun infrastruktur daripada membangun mental dan spiritual manusia Indonesia itu sendiri.\",\"PeriodicalId\":448451,\"journal\":{\"name\":\"PROGRESIF: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"38 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"PROGRESIF: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33019/progresif.v17i1.3615\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PROGRESIF: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33019/progresif.v17i1.3615","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
2004年《消除家庭暴力和部落法》第23条为丈夫暴力家庭主妇的妻子提供了保护。2004年《消除家庭暴力法案》(the 23% of law)提供的保护,是自受害者提交警方报告、审讯和司法任命以来一直在进行的。托马洪(Tomakung)通过支付罚款和执行siro sahkik来恢复夫妻之间的暴力状态(hotuhee),对丈夫的暴力行为给予丈夫(hotuhee)法律保护。造成家庭暴力的因素是由家庭内部和外部因素造成的。一个内部因素是由独身、花钱过多、懒惰做饭的妻子造成的。丈夫的内部因素是懒惰、失业、欺骗、赌博和酗酒。政府应该为从农村到城市的所有教育水平提供就业机会。政府应该帮助穷人,而不是直接提供现金援助,因为仅仅用伪钞购买酒精是不够的。越来越多的家庭暴力不仅是公民的过错,也是由于中央政府和适当地区缺乏公民意识,因为今天,政府建设的基础设施比建设印尼人的精神和精神本身还要多。
Korban Kekerasan Rumah Tangga: Adat Dayak Uud Danum dan Hukum Nasional
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Buku Hukum Adat Dayak Uud Danum Tahun 2001 telah memberikan perlindungan kepada Istri yang menjadi Korban Kekerasan dalam Ruma Tangga oleh Suaminya. Perlindungan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentap Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga diberikan sejak korban membuat laporan polisi, saat diperiksa dan sampai pada penetapan pengadilan. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Tomakung kepada Istri yang menjadi korban kekerasan (hotuhui) oleh suami dengan membayar denda serta melaksanakan siro sahkik untuk mengembalikan keadaan yang rusak karena adanya kekerasan (hotuhui) antara suami dan istri. Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga oleh suami dikarenakan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal dikarenakan oleh istri yang seliingkuh, boros dengan uang, malas memasak. Faktor internal pada suami dikarenakan malas bekerja, tidak punya pekerjaan, selingkuh, berjudi dan pencandu minuman beralkhol. Pemerintah sebaiknya menyediakan lapangan pekerjaan bagi semua tingkatan pendidikan yang merata dari desa sampai ke kota. Pemerintah sebaiknya dalam membantu masyarakat miskin tidak memberikan bantuan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai karena dengan nominal uang sedikit hanya cukup untuk membeli alkhohol bermain judi. Meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga bukan semata – mata kesalahan warga tetapi karena kurangnya pembinaan kesadaran masyarakat oleh pemerintah pusat maupun daerah yang tepat sasaran karena hari ini Pemerintah lebih banyak membangun infrastruktur daripada membangun mental dan spiritual manusia Indonesia itu sendiri.