{"title":"总统任命总统的众议院议定书的合宪性(强调总统在总统制度中的特权)","authors":"Abdul Rahman Kanang","doi":"10.24252/AD.V7I2.7245","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang terpusat pada kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Dalam sistem presidensial, lembaga eksekutif lebih kuat dalam menjalankan pemerintahan. Kelebihan sistem ini adalah lebih menjamin stabilitas pemerintahan. Sedangkan kekurangannya, sistem ini cenderung menempatkan kekuasaan eksekutif sebagai bagian yang sangat berpengaruh karena kekuasaannya yang cukup besar dan merupakan kekuasaan prerogatif eksekutif yang besar tanpa persetujuan dari yang lembaga lain untuk melakukan kegiatan tertentu atau untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan khusus semata-mata jika ia menganggap dirinya layak untuk melakukan, dengan atau tanpa rekomendasi dari lembaga lain. Dalam mengangkat Kepala Kepolisian, hak prerogatif Presiden dibatasi oleh persyaratan adanya persetujuan DPR sebagai bentuk checks and balances antar lembaga negara. Ini adalah bentuk pengawasan dari DPR sebagai refresentasi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan berdasarkan Konstitusi 1945. Secara konstitusional dalam gagasan Presiden sebagai kepala negara, kepolisian adalah alat negara, sehingga posisinya sebagai bawahan Presiden. Melihat kelebihan dan kekurangan sistem presidensial, terutama dalam hal penunjukan pemimpin aparatur negara, maka diperlukan pengaturan konstitusi untuk mengurangi dampak negatif atau kelemahan sistem tersebut agar penggunaan hak prerogatif tidak disalahgunakan oleh Presiden.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"297 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KONSTITUSIONALITAS PERSETUJUAN DPR DALAM PENGANGKATAN KAPOLRI OLEH PRESIDEN (Menyoal Letak Hak Prerogatif Presiden dalam Sistem Presidensial)\",\"authors\":\"Abdul Rahman Kanang\",\"doi\":\"10.24252/AD.V7I2.7245\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang terpusat pada kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Dalam sistem presidensial, lembaga eksekutif lebih kuat dalam menjalankan pemerintahan. Kelebihan sistem ini adalah lebih menjamin stabilitas pemerintahan. Sedangkan kekurangannya, sistem ini cenderung menempatkan kekuasaan eksekutif sebagai bagian yang sangat berpengaruh karena kekuasaannya yang cukup besar dan merupakan kekuasaan prerogatif eksekutif yang besar tanpa persetujuan dari yang lembaga lain untuk melakukan kegiatan tertentu atau untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan khusus semata-mata jika ia menganggap dirinya layak untuk melakukan, dengan atau tanpa rekomendasi dari lembaga lain. Dalam mengangkat Kepala Kepolisian, hak prerogatif Presiden dibatasi oleh persyaratan adanya persetujuan DPR sebagai bentuk checks and balances antar lembaga negara. Ini adalah bentuk pengawasan dari DPR sebagai refresentasi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan berdasarkan Konstitusi 1945. Secara konstitusional dalam gagasan Presiden sebagai kepala negara, kepolisian adalah alat negara, sehingga posisinya sebagai bawahan Presiden. Melihat kelebihan dan kekurangan sistem presidensial, terutama dalam hal penunjukan pemimpin aparatur negara, maka diperlukan pengaturan konstitusi untuk mengurangi dampak negatif atau kelemahan sistem tersebut agar penggunaan hak prerogatif tidak disalahgunakan oleh Presiden.\",\"PeriodicalId\":266641,\"journal\":{\"name\":\"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan\",\"volume\":\"297 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/AD.V7I2.7245\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/AD.V7I2.7245","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KONSTITUSIONALITAS PERSETUJUAN DPR DALAM PENGANGKATAN KAPOLRI OLEH PRESIDEN (Menyoal Letak Hak Prerogatif Presiden dalam Sistem Presidensial)
Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang terpusat pada kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Dalam sistem presidensial, lembaga eksekutif lebih kuat dalam menjalankan pemerintahan. Kelebihan sistem ini adalah lebih menjamin stabilitas pemerintahan. Sedangkan kekurangannya, sistem ini cenderung menempatkan kekuasaan eksekutif sebagai bagian yang sangat berpengaruh karena kekuasaannya yang cukup besar dan merupakan kekuasaan prerogatif eksekutif yang besar tanpa persetujuan dari yang lembaga lain untuk melakukan kegiatan tertentu atau untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan khusus semata-mata jika ia menganggap dirinya layak untuk melakukan, dengan atau tanpa rekomendasi dari lembaga lain. Dalam mengangkat Kepala Kepolisian, hak prerogatif Presiden dibatasi oleh persyaratan adanya persetujuan DPR sebagai bentuk checks and balances antar lembaga negara. Ini adalah bentuk pengawasan dari DPR sebagai refresentasi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan berdasarkan Konstitusi 1945. Secara konstitusional dalam gagasan Presiden sebagai kepala negara, kepolisian adalah alat negara, sehingga posisinya sebagai bawahan Presiden. Melihat kelebihan dan kekurangan sistem presidensial, terutama dalam hal penunjukan pemimpin aparatur negara, maka diperlukan pengaturan konstitusi untuk mengurangi dampak negatif atau kelemahan sistem tersebut agar penggunaan hak prerogatif tidak disalahgunakan oleh Presiden.