{"title":"PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM PERADILAN ADAT ACEH","authors":"Sitti Mawar","doi":"10.22373/legitimasi.v10i1.10522","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakPerkembangan sistem hukum penyelesaian masalah adat, lembaga adat Aceh mengunakan peradilan adat.Peradilan adat adalah peradilan perdamaian yang dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara (sengketa atau pelanggaran adat) yang terjadi dalam masyarakat, beberapa istilah yang digunakan dalam menyebutkan peradilan adat, diantaranya peradilan gampong dan peradilan damai. Penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat didasarkan pada pandangan hidup yang dianut oleh masyarakat itu sendiri.Masyarakat adat memiliki sifat demokratis yang mana kepentingan bersama lebih diutamakan, tanpa mengabaikan atau merugikan kepentingan perorangan.Suasana hidup domokratis dan berkeadilan sosial berjalan bersama dengan semangat komunal dan gotong royong dalam masyarakat hukum adat.Perilaku demokratis dijiwai oleh asas hukum adat yang bernilai universal.Nilai ini berupa kekuasaan umum, asas musyawarah, dan perwakilan dalam sistem pemerintahan adat . Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Bagaimana Konsep Mediasi Sebagai Sebuah Alternatif Peradilan Adat. Bagaimana Sistem Hukum Peradilan Adat. Asaz – asaz apa saja yang termuat dalam pelaksanaan peradilan adat di Aceh. Metode penelitian mengunakan jenis penelitian sosiologi empiris, dengan mengunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus adat yang mendapatkan penyelesaian. Hasil penelitian yang ditemukan di masyarakat lembaga adat aceh bahwa Pelaksanaan peradilan adat didukung oleh sejumlah peraturan perundang - undangan.Di dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan secara tegas bahwa penguatan hukum adat dan peradilan adat harus dimulai dari Gampong dan Mukim.Adapun badan-badan resmi yang menyelenggarakan peradilan adat yaitu Lembaga Gampong dan Lembaga Mukim. Kata Kunci: Perkembangan, Peradilan Adat, Aceh","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"51 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v10i1.10522","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
AbstrakPerkembangan sistem hukum penyelesaian masalah adat, lembaga adat Aceh mengunakan peradilan adat.Peradilan adat adalah peradilan perdamaian yang dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara (sengketa atau pelanggaran adat) yang terjadi dalam masyarakat, beberapa istilah yang digunakan dalam menyebutkan peradilan adat, diantaranya peradilan gampong dan peradilan damai. Penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat didasarkan pada pandangan hidup yang dianut oleh masyarakat itu sendiri.Masyarakat adat memiliki sifat demokratis yang mana kepentingan bersama lebih diutamakan, tanpa mengabaikan atau merugikan kepentingan perorangan.Suasana hidup domokratis dan berkeadilan sosial berjalan bersama dengan semangat komunal dan gotong royong dalam masyarakat hukum adat.Perilaku demokratis dijiwai oleh asas hukum adat yang bernilai universal.Nilai ini berupa kekuasaan umum, asas musyawarah, dan perwakilan dalam sistem pemerintahan adat . Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Bagaimana Konsep Mediasi Sebagai Sebuah Alternatif Peradilan Adat. Bagaimana Sistem Hukum Peradilan Adat. Asaz – asaz apa saja yang termuat dalam pelaksanaan peradilan adat di Aceh. Metode penelitian mengunakan jenis penelitian sosiologi empiris, dengan mengunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus adat yang mendapatkan penyelesaian. Hasil penelitian yang ditemukan di masyarakat lembaga adat aceh bahwa Pelaksanaan peradilan adat didukung oleh sejumlah peraturan perundang - undangan.Di dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan secara tegas bahwa penguatan hukum adat dan peradilan adat harus dimulai dari Gampong dan Mukim.Adapun badan-badan resmi yang menyelenggarakan peradilan adat yaitu Lembaga Gampong dan Lembaga Mukim. Kata Kunci: Perkembangan, Peradilan Adat, Aceh