{"title":"BAHAYA RIBA DALAM EKONOMI ISLAM","authors":"Moch. Khoirul Anam","doi":"10.55558/alihda.v12i2.5","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Diskursus mengenai riba lama diperbincangkan baik dalam tataran akademik maupun pada kitab-kitab Turast Islamiyah, ulama salaf hingga para ekonom Muslimkontemporer. Akan tetapi, hingga saat ini masalah riba masih saja terjadi diberbagaiaktivitas ekonomi, baik dalam aktivitas jual beli, hutang piutang, maupun transaksitransaksi \ndalam mu’amalah (ekonomi Islam), riba tidak hanya dipandang sebagai halyang haram untuk dilakukan, seperti yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an setidaknyaada empat tahap ayat riba, akan tetapi keberadaannya tidak memiliki moralitas (amoral)keluar dari etika ekonomi bagi pelaku riba. Larangan riba tidak hanya terjadi pada masaIslam, melainkan sebelum Islam menjadi agama, agama lain (Yahudi dan Nasrani) dannnon muslim lainnya juga melarang pengambilan riba. Dengan demikian, riba membutuhkan penjelasan secara kongkrit baik dari segilegalitas dalam hukum Islam, sejarah, dampak dari pengambilan riba dan pandanganIslam terhadap riba. Dalam prakteknya riba terbagi atas empat macam; riba nasi’ah (ribapenundaan), riba fadhl (riba perniagaan), riba yad (sebelum serah terima barang) dan ribaQardhi (riba pinjaman). Dan ada pula barang-barang yang mengandung riba yang telahdisepakati oleh ulama, bahwa terdapat enam barang, sebagaiman hadis menjelaskan yangdimasuki riba, adalah emas, perak, gandum putih, gandum merah, kurma dan garam.Oleh sebab itu, tulisan jurnal ini membahas secara intensif dan komprehensif yangjauh mengupas diskursus telaah sendiri tentang riba dan hal-hal yang terkait di dalamnya,seperti mengupas aspek kebahasaan, dari al-Qur’an maupun al-Hadis disertai Asbab alNuzul \ndan asbab al-wurud, pendapat para fuqaha dan mufassir kontemporer, Illat riba,dampak riba, serta seputar bunga bank), yang pada akhir-akhir ini menjadi perbincangankembali diranah public dan akademis, serta menjadi budaya faham ribawi era milenialtentu menjadi frekuwensi melemahnya ekonomi Islam, hal ini menjadi masalah barudalam pengembangan proyeksi ekonomi Islam di Negeri ini.","PeriodicalId":347000,"journal":{"name":"Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55558/alihda.v12i2.5","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Diskursus mengenai riba lama diperbincangkan baik dalam tataran akademik maupun pada kitab-kitab Turast Islamiyah, ulama salaf hingga para ekonom Muslimkontemporer. Akan tetapi, hingga saat ini masalah riba masih saja terjadi diberbagaiaktivitas ekonomi, baik dalam aktivitas jual beli, hutang piutang, maupun transaksitransaksi
dalam mu’amalah (ekonomi Islam), riba tidak hanya dipandang sebagai halyang haram untuk dilakukan, seperti yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an setidaknyaada empat tahap ayat riba, akan tetapi keberadaannya tidak memiliki moralitas (amoral)keluar dari etika ekonomi bagi pelaku riba. Larangan riba tidak hanya terjadi pada masaIslam, melainkan sebelum Islam menjadi agama, agama lain (Yahudi dan Nasrani) dannnon muslim lainnya juga melarang pengambilan riba. Dengan demikian, riba membutuhkan penjelasan secara kongkrit baik dari segilegalitas dalam hukum Islam, sejarah, dampak dari pengambilan riba dan pandanganIslam terhadap riba. Dalam prakteknya riba terbagi atas empat macam; riba nasi’ah (ribapenundaan), riba fadhl (riba perniagaan), riba yad (sebelum serah terima barang) dan ribaQardhi (riba pinjaman). Dan ada pula barang-barang yang mengandung riba yang telahdisepakati oleh ulama, bahwa terdapat enam barang, sebagaiman hadis menjelaskan yangdimasuki riba, adalah emas, perak, gandum putih, gandum merah, kurma dan garam.Oleh sebab itu, tulisan jurnal ini membahas secara intensif dan komprehensif yangjauh mengupas diskursus telaah sendiri tentang riba dan hal-hal yang terkait di dalamnya,seperti mengupas aspek kebahasaan, dari al-Qur’an maupun al-Hadis disertai Asbab alNuzul
dan asbab al-wurud, pendapat para fuqaha dan mufassir kontemporer, Illat riba,dampak riba, serta seputar bunga bank), yang pada akhir-akhir ini menjadi perbincangankembali diranah public dan akademis, serta menjadi budaya faham ribawi era milenialtentu menjadi frekuwensi melemahnya ekonomi Islam, hal ini menjadi masalah barudalam pengembangan proyeksi ekonomi Islam di Negeri ini.