公务员与邦比里翁省政府之间的行政争端

Lezi Fitri, J. D. N. Manik, Ita Rosdiana
{"title":"公务员与邦比里翁省政府之间的行政争端","authors":"Lezi Fitri, J. D. N. Manik, Ita Rosdiana","doi":"10.33019/progresif.v17i1.3649","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tahapan penyelesaian sengketa administrasi sebagaimana telah diatur pada Undang Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 58 ayat (6) membawa perubahan dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia yaitu berkaitan dengan upaya administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya administratif yang seharusnya selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No.6 tahun 2018 yang membahas tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintah setelah menempuh upaya administratif dengan Undang Undang No.51 tahun 2009 Perubahan Kedua atas Undang-Undang no.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Akan tetapi dalam praktiknya terdapat beberapa permasalahan terkait objek sengketa dan upaya administratif ini, pertama: apakah upaya administratif harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN, kedua apakah terdapat akibat hukum apabila tidak dilaksanakan upaya administratif oleh pihak penggugat, ketiga apakah jika dilakukan pembedaan tenggang waktu pengajuan gugatan yang upaya administratif dapat meningkatkan efektivitas proses hukum yang berjalan. Secara sistematis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Diharapkan dari penelitian ini didapatkan formulasi norma yang dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal sengketa tata usaha Negara dan menganalisis tentang efektivitas dari diberlakukannya perbedaan tenggang waktu dalam upaya administratif.","PeriodicalId":448451,"journal":{"name":"PROGRESIF: Jurnal Hukum","volume":"202 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Upaya Administratif Sengketa Antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung\",\"authors\":\"Lezi Fitri, J. D. N. Manik, Ita Rosdiana\",\"doi\":\"10.33019/progresif.v17i1.3649\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tahapan penyelesaian sengketa administrasi sebagaimana telah diatur pada Undang Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 58 ayat (6) membawa perubahan dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia yaitu berkaitan dengan upaya administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya administratif yang seharusnya selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No.6 tahun 2018 yang membahas tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintah setelah menempuh upaya administratif dengan Undang Undang No.51 tahun 2009 Perubahan Kedua atas Undang-Undang no.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Akan tetapi dalam praktiknya terdapat beberapa permasalahan terkait objek sengketa dan upaya administratif ini, pertama: apakah upaya administratif harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN, kedua apakah terdapat akibat hukum apabila tidak dilaksanakan upaya administratif oleh pihak penggugat, ketiga apakah jika dilakukan pembedaan tenggang waktu pengajuan gugatan yang upaya administratif dapat meningkatkan efektivitas proses hukum yang berjalan. Secara sistematis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Diharapkan dari penelitian ini didapatkan formulasi norma yang dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal sengketa tata usaha Negara dan menganalisis tentang efektivitas dari diberlakukannya perbedaan tenggang waktu dalam upaya administratif.\",\"PeriodicalId\":448451,\"journal\":{\"name\":\"PROGRESIF: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"202 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"PROGRESIF: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33019/progresif.v17i1.3649\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PROGRESIF: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33019/progresif.v17i1.3649","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

2014年第30届政府行政行政法案所规定的行政问题解决阶段,第58条(6)导致了与行政努力相关的国家行政司法制度的变化。本研究旨在分析本应与2018年最高法院6号法律一致的行政努力,该法案在2009年第51条第2款的行政议定书通过行政议定书解决行政问题。1986年州司法公正。然而,在实践中,有一些问题涉及到这些争论和行政努力的对象,首先:在向PTUN提出有关国家行政管理的诉讼之前,是否应首先作出行政努力,是否应对原告的行政努力提出法律依据,是否应延长诉讼的期限,以提高法律进程的有效性。系统地使用规范性法律方法进行研究。预计这项研究将获得一项规范公式,该公式将为有关国家行政管理问题的人提供有效的法律保护,并分析在行政工作中对时间上差异的有效性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Upaya Administratif Sengketa Antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahapan penyelesaian sengketa administrasi sebagaimana telah diatur pada Undang Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 58 ayat (6) membawa perubahan dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia yaitu berkaitan dengan upaya administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya administratif yang seharusnya selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No.6 tahun 2018 yang membahas tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintah setelah menempuh upaya administratif dengan Undang Undang No.51 tahun 2009 Perubahan Kedua atas Undang-Undang no.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Akan tetapi dalam praktiknya terdapat beberapa permasalahan terkait objek sengketa dan upaya administratif ini, pertama: apakah upaya administratif harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN, kedua apakah terdapat akibat hukum apabila tidak dilaksanakan upaya administratif oleh pihak penggugat, ketiga apakah jika dilakukan pembedaan tenggang waktu pengajuan gugatan yang upaya administratif dapat meningkatkan efektivitas proses hukum yang berjalan. Secara sistematis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Diharapkan dari penelitian ini didapatkan formulasi norma yang dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal sengketa tata usaha Negara dan menganalisis tentang efektivitas dari diberlakukannya perbedaan tenggang waktu dalam upaya administratif.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perlindungan Konsumen Jasa Parkir Pusat Perbelanjaan Korban Kekerasan Rumah Tangga: Adat Dayak Uud Danum dan Hukum Nasional Upaya Administratif Sengketa Antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dialektika Unsur Merintangi Kegiatan Usaha Pertambangan Dengan Prinsip Demokrasi Matarumah Parentah Oleh Saniri Negeri Rumahtiga Sebagai Tindakan Administrasi
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1