{"title":"对没有举报孩子吸毒的父母的刑事责任","authors":"Devi Ginting, A. Fauzi, Ida Nadirah","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.341","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan anak harus telah dimulai sedini mungkin. Dalam kehidupan masyarakat, anak yang melakukan penyalahgunaan narkoba sebagai pengguna dan kemudian diproses melalui proses peradilan anak, keseluruhannya dijatuhi pidana penjara. Sementara pidana penjara adalah pidana yang paling dihindari sebagai reaksi kenakalan anak karena dampak yang ditimbulkan akan mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab : peraturan hukum kewajiban orangtua untuk melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika , pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang tidak melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak pecandu narkotikan studi putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. Supaya hakim lebih mengedepankan putusan yang bersifat mengobati (rehabilitasi) dibanding dengan pidana penjara. Metode penelitian ini yaitu Yuridis normative dan menggunakan bahan-bahan hukum sebagai sumber datan sekunder. Hasil penelitian Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1), orang tua wajib melaporkan anaknya yang menjadi pecandu narkotika kepada instansi terkait untuk mendapat perawatan sesuai dengan kondisi pecandu tersebut. Sementara orang tua memiliki cara masing-masing untuk melindungi anaknya sebagamana diatur dalam Prinsip-prinsip perlindungan anak yang berdasarkan Undang – Undang Nomor. 23 tahun 2002 terdiri dari 4 prinsip. Orang tua yang melakukan rehabilitasi tanpa melapor seharusnya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapusan pidana yang sebab-sebab tidak dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan tersebut berasal dari diri si pelaku berupa adanya daya paksa relative yang disebut keadaan darurat (noodtoestand). Noodtoestand dibagi menjadi tiga yaitu perbenturan antara dua kewajiban hukum, perbenturan antara dua Kepentingan hukum dan perbenturan antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum. Seharusnya pertimbangan hakim dalam putusan nomor putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. yang menyangkut faktor yang memberatkan yang menyatakan bahwa seusia anak telah mengetahu dan mengkonsumsi Narkoba, dan rumusan Pasal jangan tolak ukur utama dalam anak tersebut dijatuhkan pidana penjara","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang Tua Yang Tidak Melaporkan Anaknya Sebagai Pecandu Narkotika\",\"authors\":\"Devi Ginting, A. Fauzi, Ida Nadirah\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v14i2.341\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perlindungan anak harus telah dimulai sedini mungkin. Dalam kehidupan masyarakat, anak yang melakukan penyalahgunaan narkoba sebagai pengguna dan kemudian diproses melalui proses peradilan anak, keseluruhannya dijatuhi pidana penjara. Sementara pidana penjara adalah pidana yang paling dihindari sebagai reaksi kenakalan anak karena dampak yang ditimbulkan akan mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab : peraturan hukum kewajiban orangtua untuk melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika , pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang tidak melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak pecandu narkotikan studi putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. Supaya hakim lebih mengedepankan putusan yang bersifat mengobati (rehabilitasi) dibanding dengan pidana penjara. Metode penelitian ini yaitu Yuridis normative dan menggunakan bahan-bahan hukum sebagai sumber datan sekunder. Hasil penelitian Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1), orang tua wajib melaporkan anaknya yang menjadi pecandu narkotika kepada instansi terkait untuk mendapat perawatan sesuai dengan kondisi pecandu tersebut. Sementara orang tua memiliki cara masing-masing untuk melindungi anaknya sebagamana diatur dalam Prinsip-prinsip perlindungan anak yang berdasarkan Undang – Undang Nomor. 23 tahun 2002 terdiri dari 4 prinsip. Orang tua yang melakukan rehabilitasi tanpa melapor seharusnya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapusan pidana yang sebab-sebab tidak dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan tersebut berasal dari diri si pelaku berupa adanya daya paksa relative yang disebut keadaan darurat (noodtoestand). Noodtoestand dibagi menjadi tiga yaitu perbenturan antara dua kewajiban hukum, perbenturan antara dua Kepentingan hukum dan perbenturan antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum. Seharusnya pertimbangan hakim dalam putusan nomor putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. yang menyangkut faktor yang memberatkan yang menyatakan bahwa seusia anak telah mengetahu dan mengkonsumsi Narkoba, dan rumusan Pasal jangan tolak ukur utama dalam anak tersebut dijatuhkan pidana penjara\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"59 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.341\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.341","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang Tua Yang Tidak Melaporkan Anaknya Sebagai Pecandu Narkotika
Perlindungan anak harus telah dimulai sedini mungkin. Dalam kehidupan masyarakat, anak yang melakukan penyalahgunaan narkoba sebagai pengguna dan kemudian diproses melalui proses peradilan anak, keseluruhannya dijatuhi pidana penjara. Sementara pidana penjara adalah pidana yang paling dihindari sebagai reaksi kenakalan anak karena dampak yang ditimbulkan akan mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab : peraturan hukum kewajiban orangtua untuk melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika , pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang tidak melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak pecandu narkotikan studi putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. Supaya hakim lebih mengedepankan putusan yang bersifat mengobati (rehabilitasi) dibanding dengan pidana penjara. Metode penelitian ini yaitu Yuridis normative dan menggunakan bahan-bahan hukum sebagai sumber datan sekunder. Hasil penelitian Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1), orang tua wajib melaporkan anaknya yang menjadi pecandu narkotika kepada instansi terkait untuk mendapat perawatan sesuai dengan kondisi pecandu tersebut. Sementara orang tua memiliki cara masing-masing untuk melindungi anaknya sebagamana diatur dalam Prinsip-prinsip perlindungan anak yang berdasarkan Undang – Undang Nomor. 23 tahun 2002 terdiri dari 4 prinsip. Orang tua yang melakukan rehabilitasi tanpa melapor seharusnya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapusan pidana yang sebab-sebab tidak dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan tersebut berasal dari diri si pelaku berupa adanya daya paksa relative yang disebut keadaan darurat (noodtoestand). Noodtoestand dibagi menjadi tiga yaitu perbenturan antara dua kewajiban hukum, perbenturan antara dua Kepentingan hukum dan perbenturan antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum. Seharusnya pertimbangan hakim dalam putusan nomor putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. yang menyangkut faktor yang memberatkan yang menyatakan bahwa seusia anak telah mengetahu dan mengkonsumsi Narkoba, dan rumusan Pasal jangan tolak ukur utama dalam anak tersebut dijatuhkan pidana penjara