{"title":"将非法征税的概念定义为腐败和公共犯罪","authors":"Tolib Effendi, Rusmilawati Windari","doi":"10.32697/integritas.v8i2.876","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tidak adanya batasan tentang pungutan liar yang diatur di dalam Peraturan Presiden 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar mengakibatkan aparat penegak hukum, khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memberikan batasan yang berbeda-beda dalam menegakkan permasalahan pungutan liar. Pungutan liar diterjemahkan oleh aparat penegak hukum sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pemerasan. Isu yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana seharusnya rumusan pungutan liar yang sesuai dengan konsep hukum pidana dan kenyataan di masyarakat serta apakah pungutan liar seharusnya merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Konsep yang dipergunakan untuk mengkaji dalam penelitian ini adalah konsep dasar dalam hukum pidana tentang hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan, bahwa pemerintah perlu untuk mempertegas batasan dari perbuatan yang dikategorikan sebagai pungutan liar, dan lebih tepat apabila pungutan liar sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.","PeriodicalId":336909,"journal":{"name":"Integritas : Jurnal Antikorupsi","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Dualisme Konsep Pungutan Liar sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Umum\",\"authors\":\"Tolib Effendi, Rusmilawati Windari\",\"doi\":\"10.32697/integritas.v8i2.876\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tidak adanya batasan tentang pungutan liar yang diatur di dalam Peraturan Presiden 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar mengakibatkan aparat penegak hukum, khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memberikan batasan yang berbeda-beda dalam menegakkan permasalahan pungutan liar. Pungutan liar diterjemahkan oleh aparat penegak hukum sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pemerasan. Isu yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana seharusnya rumusan pungutan liar yang sesuai dengan konsep hukum pidana dan kenyataan di masyarakat serta apakah pungutan liar seharusnya merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Konsep yang dipergunakan untuk mengkaji dalam penelitian ini adalah konsep dasar dalam hukum pidana tentang hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan, bahwa pemerintah perlu untuk mempertegas batasan dari perbuatan yang dikategorikan sebagai pungutan liar, dan lebih tepat apabila pungutan liar sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.\",\"PeriodicalId\":336909,\"journal\":{\"name\":\"Integritas : Jurnal Antikorupsi\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Integritas : Jurnal Antikorupsi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32697/integritas.v8i2.876\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Integritas : Jurnal Antikorupsi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32697/integritas.v8i2.876","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Dualisme Konsep Pungutan Liar sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Umum
Tidak adanya batasan tentang pungutan liar yang diatur di dalam Peraturan Presiden 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar mengakibatkan aparat penegak hukum, khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memberikan batasan yang berbeda-beda dalam menegakkan permasalahan pungutan liar. Pungutan liar diterjemahkan oleh aparat penegak hukum sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pemerasan. Isu yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana seharusnya rumusan pungutan liar yang sesuai dengan konsep hukum pidana dan kenyataan di masyarakat serta apakah pungutan liar seharusnya merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Konsep yang dipergunakan untuk mengkaji dalam penelitian ini adalah konsep dasar dalam hukum pidana tentang hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan, bahwa pemerintah perlu untuk mempertegas batasan dari perbuatan yang dikategorikan sebagai pungutan liar, dan lebih tepat apabila pungutan liar sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.