{"title":"法例检讨印度尼西亚共和国警察违反纪律的行为机制(2003年政府规章制度第二研究波尔里成员纪律条例)","authors":"S. Satibi","doi":"10.59635/jihk.v8i2.157","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Disiplin merupakan ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas dan wewenang yang diberikan kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas di bidang penegakan hukum pada hakikatnya diperoleh secara atributif, yakni diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak dapat dihindari dari situasi dan kondisi pesatnya perkembangan informasi dan teknologi saat ini, masih ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sebenarnya mereka adalah pengayom bagi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui secara yuridis tentang peraturan yang mengatur disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memahami mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitik melalui data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) peraturan yang mengatur disiplin anggota Polri yaitu Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; (2) mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota polri diselenggarakan melalui tahap laporan atau pengaduan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan di depan sidang disiplin, penjatuhan hukuman, dan pencatatan dalam data personil perorangan. Dalam penjatuhan hukuman disiplin atasan yang berhak menghukum perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi ketika pelanggaran itu terjadi, pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar disiplin, terwujudnya keadilan dan mampu menimbulkan efek jera, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI)\",\"authors\":\"S. Satibi\",\"doi\":\"10.59635/jihk.v8i2.157\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Disiplin merupakan ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas dan wewenang yang diberikan kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas di bidang penegakan hukum pada hakikatnya diperoleh secara atributif, yakni diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak dapat dihindari dari situasi dan kondisi pesatnya perkembangan informasi dan teknologi saat ini, masih ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sebenarnya mereka adalah pengayom bagi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui secara yuridis tentang peraturan yang mengatur disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memahami mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitik melalui data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) peraturan yang mengatur disiplin anggota Polri yaitu Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; (2) mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota polri diselenggarakan melalui tahap laporan atau pengaduan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan di depan sidang disiplin, penjatuhan hukuman, dan pencatatan dalam data personil perorangan. Dalam penjatuhan hukuman disiplin atasan yang berhak menghukum perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi ketika pelanggaran itu terjadi, pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar disiplin, terwujudnya keadilan dan mampu menimbulkan efek jera, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia\",\"PeriodicalId\":296072,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan\",\"volume\":\"35 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.157\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.157","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI)
Disiplin merupakan ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas dan wewenang yang diberikan kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas di bidang penegakan hukum pada hakikatnya diperoleh secara atributif, yakni diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak dapat dihindari dari situasi dan kondisi pesatnya perkembangan informasi dan teknologi saat ini, masih ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sebenarnya mereka adalah pengayom bagi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui secara yuridis tentang peraturan yang mengatur disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memahami mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitik melalui data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) peraturan yang mengatur disiplin anggota Polri yaitu Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; (2) mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota polri diselenggarakan melalui tahap laporan atau pengaduan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan di depan sidang disiplin, penjatuhan hukuman, dan pencatatan dalam data personil perorangan. Dalam penjatuhan hukuman disiplin atasan yang berhak menghukum perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi ketika pelanggaran itu terjadi, pengulangan dan perilaku sehari-hari pelanggar disiplin, terwujudnya keadilan dan mampu menimbulkan efek jera, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia