{"title":"选举委员会在真正的民主选举中所起的作用","authors":"Dian Ade Nugroho, Retno Mawarini Sukmariningsih","doi":"10.35973/jrs.v1i01.1449","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan pemilu yang demokratis diperlukan adanya penyelenggara pemilu yang disebut KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas. Judul “Peranan Komisi Pemilihan Umum Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis Di Kabupaten Pati” dengan permasalahan untuk mendekripsikan (1) Bagaimana peranan KPU dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Kabupaten Pati?, (2) Bagaimana muncul hambatan-hambatan dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Kabupaten Pati?, (3) Bagaimana mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi KPU dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Kabupaten Pati?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analitis, sumber data primer sekunder, analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan peranan KPU dalam mewujudkan pemilu yang demokratis adalah (1) Meningkatkan integritas, netralisan dan interdepensi anggota KPU, (2) Memberikan pendidikan politik yang sehat kepada pemilih, (3) Meningkatkan partisipasi pemilih, (4) Mengawasi penyelenggaraan pemilu. Hasil penelitian mengenai hambatan-hambatan yang muncul dalam mewujudkan pemilu yang demokratis adalah (1) Tingkat pendidikan yang masih kurang dalam memahami kedisiplinan dalam bermasyarakat dan musyawarah, (2) Rendahnya tingkat kesadaran akan hukum dan kepedulian pemilih masih rendah, (3) Tingkat Kesejahteraan masyarakat yang relatif rendah, (4) Sikap pesimis dan skeptis terhadap demokrasi, (5) Isu SARA. Peranan KPU dalam mengatasi hambatan-hambatan adalah (1) Meningatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, (2) Simulasi pemungutan suara, (3) Meningkatkan pengawasan pemilu dengan merangkul masyarakat. Oleh karena itu diakhir penelitian penulis memberikan saran perlunya regulasi ulang perundang-undangan, menggencarkan pelaksanaan pendidikan politik, meningkatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta pengisian aparatur pelaksana yaitu KPU yang lebih berkualitas.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN PEMILU YANG DEMOKRATIS\",\"authors\":\"Dian Ade Nugroho, Retno Mawarini Sukmariningsih\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v1i01.1449\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan pemilu yang demokratis diperlukan adanya penyelenggara pemilu yang disebut KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas. Judul “Peranan Komisi Pemilihan Umum Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis Di Kabupaten Pati” dengan permasalahan untuk mendekripsikan (1) Bagaimana peranan KPU dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Kabupaten Pati?, (2) Bagaimana muncul hambatan-hambatan dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Kabupaten Pati?, (3) Bagaimana mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi KPU dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Kabupaten Pati?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analitis, sumber data primer sekunder, analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan peranan KPU dalam mewujudkan pemilu yang demokratis adalah (1) Meningkatkan integritas, netralisan dan interdepensi anggota KPU, (2) Memberikan pendidikan politik yang sehat kepada pemilih, (3) Meningkatkan partisipasi pemilih, (4) Mengawasi penyelenggaraan pemilu. Hasil penelitian mengenai hambatan-hambatan yang muncul dalam mewujudkan pemilu yang demokratis adalah (1) Tingkat pendidikan yang masih kurang dalam memahami kedisiplinan dalam bermasyarakat dan musyawarah, (2) Rendahnya tingkat kesadaran akan hukum dan kepedulian pemilih masih rendah, (3) Tingkat Kesejahteraan masyarakat yang relatif rendah, (4) Sikap pesimis dan skeptis terhadap demokrasi, (5) Isu SARA. Peranan KPU dalam mengatasi hambatan-hambatan adalah (1) Meningatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, (2) Simulasi pemungutan suara, (3) Meningkatkan pengawasan pemilu dengan merangkul masyarakat. Oleh karena itu diakhir penelitian penulis memberikan saran perlunya regulasi ulang perundang-undangan, menggencarkan pelaksanaan pendidikan politik, meningkatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta pengisian aparatur pelaksana yaitu KPU yang lebih berkualitas.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"45 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1449\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1449","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN PEMILU YANG DEMOKRATIS
Penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan pemilu yang demokratis diperlukan adanya penyelenggara pemilu yang disebut KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas. Judul “Peranan Komisi Pemilihan Umum Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis Di Kabupaten Pati” dengan permasalahan untuk mendekripsikan (1) Bagaimana peranan KPU dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Kabupaten Pati?, (2) Bagaimana muncul hambatan-hambatan dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Kabupaten Pati?, (3) Bagaimana mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi KPU dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Kabupaten Pati?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analitis, sumber data primer sekunder, analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan peranan KPU dalam mewujudkan pemilu yang demokratis adalah (1) Meningkatkan integritas, netralisan dan interdepensi anggota KPU, (2) Memberikan pendidikan politik yang sehat kepada pemilih, (3) Meningkatkan partisipasi pemilih, (4) Mengawasi penyelenggaraan pemilu. Hasil penelitian mengenai hambatan-hambatan yang muncul dalam mewujudkan pemilu yang demokratis adalah (1) Tingkat pendidikan yang masih kurang dalam memahami kedisiplinan dalam bermasyarakat dan musyawarah, (2) Rendahnya tingkat kesadaran akan hukum dan kepedulian pemilih masih rendah, (3) Tingkat Kesejahteraan masyarakat yang relatif rendah, (4) Sikap pesimis dan skeptis terhadap demokrasi, (5) Isu SARA. Peranan KPU dalam mengatasi hambatan-hambatan adalah (1) Meningatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, (2) Simulasi pemungutan suara, (3) Meningkatkan pengawasan pemilu dengan merangkul masyarakat. Oleh karena itu diakhir penelitian penulis memberikan saran perlunya regulasi ulang perundang-undangan, menggencarkan pelaksanaan pendidikan politik, meningkatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta pengisian aparatur pelaksana yaitu KPU yang lebih berkualitas.