{"title":"商业的未成年条款在脆弱的身体和宪法NO。1974年的婚礼","authors":"A. Halim, M. Hamsin","doi":"10.14421/al-mazaahib.v3i2.2833","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejak Pemerintah Belanda membagi rakyat Hindia Belanda menjadi tiga golongan yaitu golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan golongan Eropa, golongan pribumi, dan golongan Timur Asing, maka sejak itu pula Hukum Perdata yang berlaku pada setiap golongan berbeda-beda. Dalam bidang perkawinan misalnya, masing-masing golongan memiliki hukum perkawinan sendiri. sehingga hukum perkawinan yang berlaku di masyarakat bersifat pluralistis. Akibatnya, kesenjangan antar system hukum tidak bisa dihindari. Undang- Undang Perkawinan lahir sebagai upaya untuk meminimalisir kesenjangan hukum tersebut, namun kenyataannya, sekalipun sudah berlaku selama kurang lebih tiga dasawarsa kesenjangan hukum di bidang perkawinan masih banyak terjadi salah satunya adalah prnikahan di bawah umur. Tulisan ini bertujuan menjelaskan mengapa masih terjadi kesenjangan antara ketentuan perkawinan di bawah umur dalam Fikih Munakahat dan UUP dan menawarkan resolusi penyelesaian dengan menggunakan teori legal system LM. Friedman, alternative kebijakan yang diintrodusir oleh Soetandyo Wignjosoebroto dan teori harmonisasi hukum yang diintrodusir oleh L.M. Gandhi.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KESENJANGAN ANTARA KETENTUAN PERNIKHAN DI BAWAH UMUR DALAM FIKIH MUNAKAHAT DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN\",\"authors\":\"A. Halim, M. Hamsin\",\"doi\":\"10.14421/al-mazaahib.v3i2.2833\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sejak Pemerintah Belanda membagi rakyat Hindia Belanda menjadi tiga golongan yaitu golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan golongan Eropa, golongan pribumi, dan golongan Timur Asing, maka sejak itu pula Hukum Perdata yang berlaku pada setiap golongan berbeda-beda. Dalam bidang perkawinan misalnya, masing-masing golongan memiliki hukum perkawinan sendiri. sehingga hukum perkawinan yang berlaku di masyarakat bersifat pluralistis. Akibatnya, kesenjangan antar system hukum tidak bisa dihindari. Undang- Undang Perkawinan lahir sebagai upaya untuk meminimalisir kesenjangan hukum tersebut, namun kenyataannya, sekalipun sudah berlaku selama kurang lebih tiga dasawarsa kesenjangan hukum di bidang perkawinan masih banyak terjadi salah satunya adalah prnikahan di bawah umur. Tulisan ini bertujuan menjelaskan mengapa masih terjadi kesenjangan antara ketentuan perkawinan di bawah umur dalam Fikih Munakahat dan UUP dan menawarkan resolusi penyelesaian dengan menggunakan teori legal system LM. Friedman, alternative kebijakan yang diintrodusir oleh Soetandyo Wignjosoebroto dan teori harmonisasi hukum yang diintrodusir oleh L.M. Gandhi.\",\"PeriodicalId\":375931,\"journal\":{\"name\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2833\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2833","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KESENJANGAN ANTARA KETENTUAN PERNIKHAN DI BAWAH UMUR DALAM FIKIH MUNAKAHAT DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Sejak Pemerintah Belanda membagi rakyat Hindia Belanda menjadi tiga golongan yaitu golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan golongan Eropa, golongan pribumi, dan golongan Timur Asing, maka sejak itu pula Hukum Perdata yang berlaku pada setiap golongan berbeda-beda. Dalam bidang perkawinan misalnya, masing-masing golongan memiliki hukum perkawinan sendiri. sehingga hukum perkawinan yang berlaku di masyarakat bersifat pluralistis. Akibatnya, kesenjangan antar system hukum tidak bisa dihindari. Undang- Undang Perkawinan lahir sebagai upaya untuk meminimalisir kesenjangan hukum tersebut, namun kenyataannya, sekalipun sudah berlaku selama kurang lebih tiga dasawarsa kesenjangan hukum di bidang perkawinan masih banyak terjadi salah satunya adalah prnikahan di bawah umur. Tulisan ini bertujuan menjelaskan mengapa masih terjadi kesenjangan antara ketentuan perkawinan di bawah umur dalam Fikih Munakahat dan UUP dan menawarkan resolusi penyelesaian dengan menggunakan teori legal system LM. Friedman, alternative kebijakan yang diintrodusir oleh Soetandyo Wignjosoebroto dan teori harmonisasi hukum yang diintrodusir oleh L.M. Gandhi.