{"title":"为了监督村长的选举,选举机构的法律困境","authors":"Sarip Sarip, Fahmi Fajar Mustopa, Aip Syarifudin, Multahibun Multahibun","doi":"10.25157/justisi.v10i2.8492","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Mekanisme pengawalan demokrasi, bidang pengawasan memiliki Bawaslu yang kewenangan dan tugasnya melekat pada UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Bawaslu sendiri tidak diberikan melakukan mengawasan atas mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dapat mengarah pada politisasi desa. Penelitian mendiskusikan kemungkinan dilema hukum perluasan pengawasan dilakukan atas mekanisme demokrasi desa terutama dalam Pilkades. Metode penelitian pada diskusi dilema hukum Bawaslu atas mekanisme demokrasi desa dilakukan dengan cara pendekatan yuridis normatif, dengan menitikberatkan data penelitian kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam analisis data dalam penelitian adalah analisis yuridis kualitatif dengan melihat pada permasalahan yang ada dihubungkan dengan peraturan-peraturan sebagai hukum postif, untuk kemudian dianalisis secara kualitatif. Perjalanan perubahan nama dari Panwaslu jadi Bawaslu sebagai langkah mau dalam bidang pengawasan Pemilu belum diimbangi dengan sentuhan pada pengawasan Pilkades. Ironis kemajuan Bawaslu kurang terlibat dalam pengawasan Pilkdesa meningat desa sebagai laboratorium demokrasi sangat besar terjadinya money politic jika dibandingkan dengan Pemilu ataupun Pilkada. Namun kenyataannya peran Pemerintah Daerah terkesan membiarkan dan kemungkinan besar arena Pilkades banyak dimanfaatkan untuk kepentingan Kepala Daerah. Maka untuk menghidari keadaan tersebut, sudah selayaknya Bawaslu dilibatkan langsung dalam pengawasan Pilkades tersebut. Namun peran Bawaslu sendiri telah mengalami dilema secara hukum untuk melakukan pengawasan Pilkades.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"70 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MENGURAI DILEMA HUKUM BADAN PEGAWAS PEMILU UNTUK PENGAWASAN PEMILIHAN KEPALA DESA\",\"authors\":\"Sarip Sarip, Fahmi Fajar Mustopa, Aip Syarifudin, Multahibun Multahibun\",\"doi\":\"10.25157/justisi.v10i2.8492\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Mekanisme pengawalan demokrasi, bidang pengawasan memiliki Bawaslu yang kewenangan dan tugasnya melekat pada UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Bawaslu sendiri tidak diberikan melakukan mengawasan atas mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dapat mengarah pada politisasi desa. Penelitian mendiskusikan kemungkinan dilema hukum perluasan pengawasan dilakukan atas mekanisme demokrasi desa terutama dalam Pilkades. Metode penelitian pada diskusi dilema hukum Bawaslu atas mekanisme demokrasi desa dilakukan dengan cara pendekatan yuridis normatif, dengan menitikberatkan data penelitian kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam analisis data dalam penelitian adalah analisis yuridis kualitatif dengan melihat pada permasalahan yang ada dihubungkan dengan peraturan-peraturan sebagai hukum postif, untuk kemudian dianalisis secara kualitatif. Perjalanan perubahan nama dari Panwaslu jadi Bawaslu sebagai langkah mau dalam bidang pengawasan Pemilu belum diimbangi dengan sentuhan pada pengawasan Pilkades. Ironis kemajuan Bawaslu kurang terlibat dalam pengawasan Pilkdesa meningat desa sebagai laboratorium demokrasi sangat besar terjadinya money politic jika dibandingkan dengan Pemilu ataupun Pilkada. Namun kenyataannya peran Pemerintah Daerah terkesan membiarkan dan kemungkinan besar arena Pilkades banyak dimanfaatkan untuk kepentingan Kepala Daerah. Maka untuk menghidari keadaan tersebut, sudah selayaknya Bawaslu dilibatkan langsung dalam pengawasan Pilkades tersebut. Namun peran Bawaslu sendiri telah mengalami dilema secara hukum untuk melakukan pengawasan Pilkades.\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"70 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8492\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8492","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MENGURAI DILEMA HUKUM BADAN PEGAWAS PEMILU UNTUK PENGAWASAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Mekanisme pengawalan demokrasi, bidang pengawasan memiliki Bawaslu yang kewenangan dan tugasnya melekat pada UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Bawaslu sendiri tidak diberikan melakukan mengawasan atas mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dapat mengarah pada politisasi desa. Penelitian mendiskusikan kemungkinan dilema hukum perluasan pengawasan dilakukan atas mekanisme demokrasi desa terutama dalam Pilkades. Metode penelitian pada diskusi dilema hukum Bawaslu atas mekanisme demokrasi desa dilakukan dengan cara pendekatan yuridis normatif, dengan menitikberatkan data penelitian kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam analisis data dalam penelitian adalah analisis yuridis kualitatif dengan melihat pada permasalahan yang ada dihubungkan dengan peraturan-peraturan sebagai hukum postif, untuk kemudian dianalisis secara kualitatif. Perjalanan perubahan nama dari Panwaslu jadi Bawaslu sebagai langkah mau dalam bidang pengawasan Pemilu belum diimbangi dengan sentuhan pada pengawasan Pilkades. Ironis kemajuan Bawaslu kurang terlibat dalam pengawasan Pilkdesa meningat desa sebagai laboratorium demokrasi sangat besar terjadinya money politic jika dibandingkan dengan Pemilu ataupun Pilkada. Namun kenyataannya peran Pemerintah Daerah terkesan membiarkan dan kemungkinan besar arena Pilkades banyak dimanfaatkan untuk kepentingan Kepala Daerah. Maka untuk menghidari keadaan tersebut, sudah selayaknya Bawaslu dilibatkan langsung dalam pengawasan Pilkades tersebut. Namun peran Bawaslu sendiri telah mengalami dilema secara hukum untuk melakukan pengawasan Pilkades.