H. Mulyani, L. Suparto, Dadang Sudirno, Masduki, Endah Prihartini
{"title":"基于CIKALONG村财经会计辅助指导的村务报告培训","authors":"H. Mulyani, L. Suparto, Dadang Sudirno, Masduki, Endah Prihartini","doi":"10.31949/jb.v3i4.2959","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nIn Law Number 6 of 2014 concerning Villages, the Government is obliged to allocate Village Funds through a transfer mechanism to districts/cities. The important focus of the distribution of these funds is related to the implementation of the allocation of the Village Fund so that it can be in accordance with the rules that have been set. Potential risks in terms of managing village funds occur both administratively and substantively which can lead to legal problems reminding the inadequate competence of village officials in terms of village financial administration, reporting, and accountability. Village Financial Management is all activities that include planning, implementation, administration, reporting, and village financial accountability. Referring to Law Number 6 of 2014 concerning Villages, the Indonesian Institute of Accountants (IAI) views the need for participation from various groups so that the implementation of the law goes well. published the Village Financial Accounting Assistance Guidelines. The approach of this Village Financial Accounting Assistance Guidelines is to provide an understanding of the flow of thought on how the village government can prepare its financial reports. For this reason, special training is needed in the preparation of village financial reports so that village funds that have been provided by the government can be properly accounted for, including in Cikalong Village, Sukahaji District, Majalengka Regency. \n \nKeywords: Report, Accounting, Finance, Village \n \nAbstrak \nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah wajib mengalokasikan Dana Desa melalui mekanisme transfer kepada kabuapaten/Kota. Fokus penting dari penyaluran dana ini terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Potensi risiko dalam hal pengelolaan dana desa terjadi baik bersifat administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum mengingatkan belum memadainya kompetensi aparat desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka Ikatan Akuntan Indonesai (IAI) memandang perlu adanya partisipasi dari berbagai kalangan agar pelaksanaan dari undang-undang tersebut berjalan dengan baik, untuk menjawab permasalahan ini IAI-KASP menyumbangkan pemikirannya terkait dengan hal tersebut dengan menerbitkan Pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan Desa, Pendekatan dari Pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan Desa ini adalah memberikan pemahaman terhadap alur pikir bagaimana pemerintah desa dapat menyusun laporan keuangannya. Untuk itu perlu adanya pelatihan khusus dalam penyusunan laporan keuangan desa agar dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah dapat dipertangungjawabkan dengan baik termasuk di Desa Cikalong Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka. \n \nKata Kunci : Laporan, Akuntansi, Keuangan, Desa","PeriodicalId":338635,"journal":{"name":"BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PELATIHAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PEDOMAN ASISTENSI AKUNTANSI KEUANGAN DESA DI DESA CIKALONG KECAMATAN SUKAHAJI KABUPATEN MAJALENGKA\",\"authors\":\"H. Mulyani, L. Suparto, Dadang Sudirno, Masduki, Endah Prihartini\",\"doi\":\"10.31949/jb.v3i4.2959\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nIn Law Number 6 of 2014 concerning Villages, the Government is obliged to allocate Village Funds through a transfer mechanism to districts/cities. The important focus of the distribution of these funds is related to the implementation of the allocation of the Village Fund so that it can be in accordance with the rules that have been set. Potential risks in terms of managing village funds occur both administratively and substantively which can lead to legal problems reminding the inadequate competence of village officials in terms of village financial administration, reporting, and accountability. Village Financial Management is all activities that include planning, implementation, administration, reporting, and village financial accountability. Referring to Law Number 6 of 2014 concerning Villages, the Indonesian Institute of Accountants (IAI) views the need for participation from various groups so that the implementation of the law goes well. published the Village Financial Accounting Assistance Guidelines. The approach of this Village Financial Accounting Assistance Guidelines is to provide an understanding of the flow of thought on how the village government can prepare its financial reports. For this reason, special training is needed in the preparation of village financial reports so that village funds that have been provided by the government can be properly accounted for, including in Cikalong Village, Sukahaji District, Majalengka Regency. \\n \\nKeywords: Report, Accounting, Finance, Village \\n \\nAbstrak \\nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah wajib mengalokasikan Dana Desa melalui mekanisme transfer kepada kabuapaten/Kota. Fokus penting dari penyaluran dana ini terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Potensi risiko dalam hal pengelolaan dana desa terjadi baik bersifat administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum mengingatkan belum memadainya kompetensi aparat desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka Ikatan Akuntan Indonesai (IAI) memandang perlu adanya partisipasi dari berbagai kalangan agar pelaksanaan dari undang-undang tersebut berjalan dengan baik, untuk menjawab permasalahan ini IAI-KASP menyumbangkan pemikirannya terkait dengan hal tersebut dengan menerbitkan Pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan Desa, Pendekatan dari Pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan Desa ini adalah memberikan pemahaman terhadap alur pikir bagaimana pemerintah desa dapat menyusun laporan keuangannya. Untuk itu perlu adanya pelatihan khusus dalam penyusunan laporan keuangan desa agar dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah dapat dipertangungjawabkan dengan baik termasuk di Desa Cikalong Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka. \\n \\nKata Kunci : Laporan, Akuntansi, Keuangan, Desa\",\"PeriodicalId\":338635,\"journal\":{\"name\":\"BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat\",\"volume\":\"44 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31949/jb.v3i4.2959\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31949/jb.v3i4.2959","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
2014年第6号关于乡村的法律规定,政府有义务通过向区/市转移的机制分配乡村资金。这些资金分配的重点是执行村基金的分配,使其能够符合已制定的规则。管理村资金的潜在风险既有行政性的,也有实质性的,这些风险可能导致法律问题,提醒村干部在村财务管理、报告和问责方面的能力不足。村财务管理是包括规划、实施、管理、报告和村财务责任在内的所有活动。根据2014年关于村庄的第6号法律,印度尼西亚会计师协会(IAI)认为需要各团体的参与,以便法律的实施顺利进行。出版《乡村财务会计协助指引》。本《村财务会计协助指南》的方法是提供对村政府如何编制其财务报告的思路的理解。为此,需要在编制村财务报告方面进行专门培训,以便对政府提供的村资金进行合理核算,包括在Majalengka县Sukahaji区Cikalong村。关键词:报告,会计,金融,乡村摘要Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah wajib mengalokasikan Dana Desa melalui mekanisme transfer kepada kabuapaten/Kota集中于pentus dari penyaluran dana ini terkait pad implementasi pengalokasian dana Desa agar bisa sesuai dengan yang telah dietapkan。这句话的意思是:“我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。”penelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanan, pelaksanaan, penatausaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa。2014年10月6日,印度尼西亚,印度尼西亚(IAI),印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚(IAI),印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚(IAI),印度尼西亚,印度尼西亚(IAI),印度尼西亚,印度尼西亚(IAI),印度尼西亚,印度尼西亚(IAI),印度尼西亚,印度尼西亚(IAI),印度尼西亚,印度尼西亚(IAI),印度尼西亚,印度尼西亚(IAI),印度尼西亚,印度尼西亚(IAI),印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚(IAI),印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚(IAI),印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚(IAI),印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚Pendekatan dari Pedoman Asistensi akuntani keangan Desa ini adalah成员,pemahaman, terhahapa, pikir, bagaimana pemhaman, desapat, menyusun, laporan keangannya。在这里,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,Kata Kunci: Laporan, Akuntansi, Keuangan, Desa
PELATIHAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PEDOMAN ASISTENSI AKUNTANSI KEUANGAN DESA DI DESA CIKALONG KECAMATAN SUKAHAJI KABUPATEN MAJALENGKA
Abstract
In Law Number 6 of 2014 concerning Villages, the Government is obliged to allocate Village Funds through a transfer mechanism to districts/cities. The important focus of the distribution of these funds is related to the implementation of the allocation of the Village Fund so that it can be in accordance with the rules that have been set. Potential risks in terms of managing village funds occur both administratively and substantively which can lead to legal problems reminding the inadequate competence of village officials in terms of village financial administration, reporting, and accountability. Village Financial Management is all activities that include planning, implementation, administration, reporting, and village financial accountability. Referring to Law Number 6 of 2014 concerning Villages, the Indonesian Institute of Accountants (IAI) views the need for participation from various groups so that the implementation of the law goes well. published the Village Financial Accounting Assistance Guidelines. The approach of this Village Financial Accounting Assistance Guidelines is to provide an understanding of the flow of thought on how the village government can prepare its financial reports. For this reason, special training is needed in the preparation of village financial reports so that village funds that have been provided by the government can be properly accounted for, including in Cikalong Village, Sukahaji District, Majalengka Regency.
Keywords: Report, Accounting, Finance, Village
Abstrak
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah wajib mengalokasikan Dana Desa melalui mekanisme transfer kepada kabuapaten/Kota. Fokus penting dari penyaluran dana ini terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Potensi risiko dalam hal pengelolaan dana desa terjadi baik bersifat administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum mengingatkan belum memadainya kompetensi aparat desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka Ikatan Akuntan Indonesai (IAI) memandang perlu adanya partisipasi dari berbagai kalangan agar pelaksanaan dari undang-undang tersebut berjalan dengan baik, untuk menjawab permasalahan ini IAI-KASP menyumbangkan pemikirannya terkait dengan hal tersebut dengan menerbitkan Pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan Desa, Pendekatan dari Pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan Desa ini adalah memberikan pemahaman terhadap alur pikir bagaimana pemerintah desa dapat menyusun laporan keuangannya. Untuk itu perlu adanya pelatihan khusus dalam penyusunan laporan keuangan desa agar dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah dapat dipertangungjawabkan dengan baik termasuk di Desa Cikalong Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.
Kata Kunci : Laporan, Akuntansi, Keuangan, Desa