为人父母,分担离婚后的财产

A. Hanafi, N. Satria
{"title":"为人父母,分担离婚后的财产","authors":"A. Hanafi, N. Satria","doi":"10.47766/seulanga.v4i1.1452","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak sebagai buah perkawinan, secara bersama-sama dipelihara orang tua tanpa pamrih dan semua kebutuhan si anak dipenuhi dengan sukacita sesuai dengan kemampuan. Apabila terjadi perceraian antara suami isteri, sedang mereka masih mempunyai anak yang belum mumayyiz, siapakah yang lebih berhak untuk memeliharanya. Pada dasarnya setelah perceraian, Islam menjadikan isteri (ibu anak) sebagai orang yang paling utama berhak mendapat hak hadhanah anak yang belum mumayyiz. Apabila ibu tidak memenuhi persyaratan maka beralih kepada ayah. Begitu pula terhadap pembagian harta pasca perceraian. Dimana harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan oleh suami isteri, maka termasuk ke dalam pengertian ini adalah semua harta yang diperoleh dari hasil usaha mereka bersama sejak saat perkawinan dilangsungkan yaitu sejak akad nikah diucapkan sampai terjadi perceraian, baik karena cerai mati ataupun cerai hidup, tidak termasuk ke dalamnya harta yang diperoleh oleh masing-masing pihak yang bersumber dari hibah atau warisan ditujukan kepada para pihak dan harta tersebut otomatis menjadi harta pribadi kecuali para pihak menghendaki lain. Masalah harta bersama merupakan masalah vital yang sering disengketakan oleh pihak suami ataupun isteri pada saat terjadinya perceraian.","PeriodicalId":131312,"journal":{"name":"Seulanga : Jurnal Pendidikan Anak","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pengasuhan Anak dan Pembagian Harta Pasca Perceraian\",\"authors\":\"A. Hanafi, N. Satria\",\"doi\":\"10.47766/seulanga.v4i1.1452\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Anak sebagai buah perkawinan, secara bersama-sama dipelihara orang tua tanpa pamrih dan semua kebutuhan si anak dipenuhi dengan sukacita sesuai dengan kemampuan. Apabila terjadi perceraian antara suami isteri, sedang mereka masih mempunyai anak yang belum mumayyiz, siapakah yang lebih berhak untuk memeliharanya. Pada dasarnya setelah perceraian, Islam menjadikan isteri (ibu anak) sebagai orang yang paling utama berhak mendapat hak hadhanah anak yang belum mumayyiz. Apabila ibu tidak memenuhi persyaratan maka beralih kepada ayah. Begitu pula terhadap pembagian harta pasca perceraian. Dimana harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan oleh suami isteri, maka termasuk ke dalam pengertian ini adalah semua harta yang diperoleh dari hasil usaha mereka bersama sejak saat perkawinan dilangsungkan yaitu sejak akad nikah diucapkan sampai terjadi perceraian, baik karena cerai mati ataupun cerai hidup, tidak termasuk ke dalamnya harta yang diperoleh oleh masing-masing pihak yang bersumber dari hibah atau warisan ditujukan kepada para pihak dan harta tersebut otomatis menjadi harta pribadi kecuali para pihak menghendaki lain. Masalah harta bersama merupakan masalah vital yang sering disengketakan oleh pihak suami ataupun isteri pada saat terjadinya perceraian.\",\"PeriodicalId\":131312,\"journal\":{\"name\":\"Seulanga : Jurnal Pendidikan Anak\",\"volume\":\"30 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Seulanga : Jurnal Pendidikan Anak\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47766/seulanga.v4i1.1452\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Seulanga : Jurnal Pendidikan Anak","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47766/seulanga.v4i1.1452","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

孩子是婚姻的果实,无私的父母共同养育,孩子所有的需要都充满了能力范围的喜悦。如果夫妻离婚,孩子还没有出生,谁更有权利照顾他。基本上在离婚后,伊斯兰教让妻子(孩子的母亲)成为第一个拥有哈萨纳权利的人。如果妈妈不符合要求,就去找爸爸。离婚后的财产分配也是如此。在婚姻的过程中,分享财富是夫妻共同获得的财产,因此,在某种意义上,这是他们从结婚的那一刻起共同努力所获得的所有财富,也就是从阿卡德婚姻的那一刻起,直到离婚,无论是死是活,不包括任何一方从赠款或遗产中获得的财产,除非另有遗嘱,否则这些财产将自动成为个人财产。共同的财产问题是离婚时丈夫或妻子经常不赞成的重要问题。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Pengasuhan Anak dan Pembagian Harta Pasca Perceraian
Anak sebagai buah perkawinan, secara bersama-sama dipelihara orang tua tanpa pamrih dan semua kebutuhan si anak dipenuhi dengan sukacita sesuai dengan kemampuan. Apabila terjadi perceraian antara suami isteri, sedang mereka masih mempunyai anak yang belum mumayyiz, siapakah yang lebih berhak untuk memeliharanya. Pada dasarnya setelah perceraian, Islam menjadikan isteri (ibu anak) sebagai orang yang paling utama berhak mendapat hak hadhanah anak yang belum mumayyiz. Apabila ibu tidak memenuhi persyaratan maka beralih kepada ayah. Begitu pula terhadap pembagian harta pasca perceraian. Dimana harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan oleh suami isteri, maka termasuk ke dalam pengertian ini adalah semua harta yang diperoleh dari hasil usaha mereka bersama sejak saat perkawinan dilangsungkan yaitu sejak akad nikah diucapkan sampai terjadi perceraian, baik karena cerai mati ataupun cerai hidup, tidak termasuk ke dalamnya harta yang diperoleh oleh masing-masing pihak yang bersumber dari hibah atau warisan ditujukan kepada para pihak dan harta tersebut otomatis menjadi harta pribadi kecuali para pihak menghendaki lain. Masalah harta bersama merupakan masalah vital yang sering disengketakan oleh pihak suami ataupun isteri pada saat terjadinya perceraian.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Nilai Karakter dalam Buku Bacaan Literasi Anak Penerapan Metode Bercerita dalam Mengembangkan Bahasa Pada Kalangan Anak Usia Dini Upaya Guru Dalam Meningkatan Hasil Belajar Fiqih Wudhu di MI Ma’arif Sutawinangun Pengasuhan Anak dan Pembagian Harta Pasca Perceraian Implementasi Permainan Tradisional Modifikasi Kubuk Manuk dalam Pembelajaran Matematika Anak Usia Dini
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1