{"title":"《社会诽谤法》中对总统和副总统蔑视法律的《人权观点》尤其具有代表性","authors":"Herman Katimin, Ida Farida","doi":"10.25157/justisi.v8i1.3160","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perbuatan melawan hukum terhadap Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, sebelumnya telah dirumuskan dalam KUHP yang merupakan warisan zaman kolonial Hindia Belanda maka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal-pasal tersebut karena bertentangan dengan hak setiap orang dalam menyampaikan pendapat sesuai hati nuraninya sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila dan UUD 1945 akan tetapi pada kenyataannya tidak memperhatikan norma hukum dan nilai-nilai agama, kesusilaan, kesopanan atau kepatutan, ketertiban, kepentingan umum serta keutuhan bangsa maka dirumuskan kembali dalam RKUHP 2019, yang pada akhirnya menimbulkan polemik dikalangan masyarakat. Dari pembahasan masalah tersebut, menunjukan bahwa perbuatan pidana yang dirumuskan pada Pasal 264, Pasal 265 dan Pasal 266 RKUHP 2019, telah memenuhi sifat melawan hukum pidana baik formil maupun materil. Pada Pasal 264 RKUHP merupakan delik biasa sedangkan Pasal 265 dan Pasal 266 RKUHP termasuk delik aduan. Keberadaan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP 2019, tidak membatasi hak asasi manusia untuk menyampaikan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sesuai sesuai dengan hati nuraninya, yang sifatnya mengawasi, mengkontrol dan mengkritisi kebijakan presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan, akan tetapi tidak menyerang fisik/jiwa/nyawa, menista dengan surat, memfitnah atau mencaci maki dengan bahasa/kata-kata tidak beradab, menghina dengan tujuan mengfitnah atau menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman yang yang tidak pantas dalam budaya Indonesia. Oleh karena itu, disarankan kepada DPR dan Pemerintah agar merumuskan kembali secara jelas dan tegas terkait batasan-batasan dari bentuk-bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dapat dipidanakan sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, kesopanan atau kepatutan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. Kata Kunci : Perbuatan melawan hukum serta Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penerapan Perbuatan Melawan Hukum Pada Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Menjadi Polemik di Masyarakat\",\"authors\":\"Herman Katimin, Ida Farida\",\"doi\":\"10.25157/justisi.v8i1.3160\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perbuatan melawan hukum terhadap Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, sebelumnya telah dirumuskan dalam KUHP yang merupakan warisan zaman kolonial Hindia Belanda maka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal-pasal tersebut karena bertentangan dengan hak setiap orang dalam menyampaikan pendapat sesuai hati nuraninya sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila dan UUD 1945 akan tetapi pada kenyataannya tidak memperhatikan norma hukum dan nilai-nilai agama, kesusilaan, kesopanan atau kepatutan, ketertiban, kepentingan umum serta keutuhan bangsa maka dirumuskan kembali dalam RKUHP 2019, yang pada akhirnya menimbulkan polemik dikalangan masyarakat. Dari pembahasan masalah tersebut, menunjukan bahwa perbuatan pidana yang dirumuskan pada Pasal 264, Pasal 265 dan Pasal 266 RKUHP 2019, telah memenuhi sifat melawan hukum pidana baik formil maupun materil. Pada Pasal 264 RKUHP merupakan delik biasa sedangkan Pasal 265 dan Pasal 266 RKUHP termasuk delik aduan. Keberadaan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP 2019, tidak membatasi hak asasi manusia untuk menyampaikan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sesuai sesuai dengan hati nuraninya, yang sifatnya mengawasi, mengkontrol dan mengkritisi kebijakan presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan, akan tetapi tidak menyerang fisik/jiwa/nyawa, menista dengan surat, memfitnah atau mencaci maki dengan bahasa/kata-kata tidak beradab, menghina dengan tujuan mengfitnah atau menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman yang yang tidak pantas dalam budaya Indonesia. Oleh karena itu, disarankan kepada DPR dan Pemerintah agar merumuskan kembali secara jelas dan tegas terkait batasan-batasan dari bentuk-bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dapat dipidanakan sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, kesopanan atau kepatutan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. Kata Kunci : Perbuatan melawan hukum serta Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"23 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3160\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3160","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penerapan Perbuatan Melawan Hukum Pada Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Menjadi Polemik di Masyarakat
Perbuatan melawan hukum terhadap Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, sebelumnya telah dirumuskan dalam KUHP yang merupakan warisan zaman kolonial Hindia Belanda maka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi telah menghapus pasal-pasal tersebut karena bertentangan dengan hak setiap orang dalam menyampaikan pendapat sesuai hati nuraninya sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila dan UUD 1945 akan tetapi pada kenyataannya tidak memperhatikan norma hukum dan nilai-nilai agama, kesusilaan, kesopanan atau kepatutan, ketertiban, kepentingan umum serta keutuhan bangsa maka dirumuskan kembali dalam RKUHP 2019, yang pada akhirnya menimbulkan polemik dikalangan masyarakat. Dari pembahasan masalah tersebut, menunjukan bahwa perbuatan pidana yang dirumuskan pada Pasal 264, Pasal 265 dan Pasal 266 RKUHP 2019, telah memenuhi sifat melawan hukum pidana baik formil maupun materil. Pada Pasal 264 RKUHP merupakan delik biasa sedangkan Pasal 265 dan Pasal 266 RKUHP termasuk delik aduan. Keberadaan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP 2019, tidak membatasi hak asasi manusia untuk menyampaikan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sesuai sesuai dengan hati nuraninya, yang sifatnya mengawasi, mengkontrol dan mengkritisi kebijakan presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan, akan tetapi tidak menyerang fisik/jiwa/nyawa, menista dengan surat, memfitnah atau mencaci maki dengan bahasa/kata-kata tidak beradab, menghina dengan tujuan mengfitnah atau menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman yang yang tidak pantas dalam budaya Indonesia. Oleh karena itu, disarankan kepada DPR dan Pemerintah agar merumuskan kembali secara jelas dan tegas terkait batasan-batasan dari bentuk-bentuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dapat dipidanakan sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, kesopanan atau kepatutan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. Kata Kunci : Perbuatan melawan hukum serta Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden