{"title":"在儿童保护的角度下,前夫不向儿童支付赡养费(哈哈拿)的行为","authors":"Yusuf Eko Nahuddin","doi":"10.23887/jppsh.v6i3.50988","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Meningkatnya angka perceraian secara tidak langsung berdampak pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tindakan mantan suami yang tidak membayar biaya pemeliharaan (hadhanah) kepada anaknya dikaji dari prespekti Perlindungan Anak serta Faktor tindakan mantan suami yang tidak membayar biaya pemeliharaan (Hadhanah) kepada anaknya. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pencatatan dalam penelitian dengan mengumpulkan bahan hukum yang relevan dengan masalah yang diangkat dan dibaca kemudian dikelompokkan sebelum diinterpretasi. Bahan tersebut dianalisis dengan metode kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa mantan suami yang tidak menjalankan kewajibanya untuk membayar biaya pemeliharaan (Hadhanah) kepada anaknya adalah termasuk tindakan penelantaran yang telah memenuhi unsur pasal 76B dan/atau pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adapun yang menjadi faktornya adalah kondisi mantan suami yang tidak mempunyai uang karena sudah tidak bekerja lagi, mantan suami sudah memiliki keluarga baru sehingga lebih fokus menjalankan kewajiban terhadap keluarga barunya tersebut, sudah enggan berkomunikasi dengan mantan istri bahkan berhubungan lagi dengan keluarga mantan istri serta persoalan mental tanggung jawab mantan suami yang sengaja tidak memberikan nafkah (Hadhanah) kepada anaknya padahal mampu secara finansial.","PeriodicalId":120841,"journal":{"name":"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora","volume":"68 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tindakan Mantan Suami tidak Membayar Biaya Pemeliharaan (Hadhanah) kepada Anak dalam Perspektif Perlindungan Anak\",\"authors\":\"Yusuf Eko Nahuddin\",\"doi\":\"10.23887/jppsh.v6i3.50988\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Meningkatnya angka perceraian secara tidak langsung berdampak pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tindakan mantan suami yang tidak membayar biaya pemeliharaan (hadhanah) kepada anaknya dikaji dari prespekti Perlindungan Anak serta Faktor tindakan mantan suami yang tidak membayar biaya pemeliharaan (Hadhanah) kepada anaknya. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pencatatan dalam penelitian dengan mengumpulkan bahan hukum yang relevan dengan masalah yang diangkat dan dibaca kemudian dikelompokkan sebelum diinterpretasi. Bahan tersebut dianalisis dengan metode kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa mantan suami yang tidak menjalankan kewajibanya untuk membayar biaya pemeliharaan (Hadhanah) kepada anaknya adalah termasuk tindakan penelantaran yang telah memenuhi unsur pasal 76B dan/atau pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adapun yang menjadi faktornya adalah kondisi mantan suami yang tidak mempunyai uang karena sudah tidak bekerja lagi, mantan suami sudah memiliki keluarga baru sehingga lebih fokus menjalankan kewajiban terhadap keluarga barunya tersebut, sudah enggan berkomunikasi dengan mantan istri bahkan berhubungan lagi dengan keluarga mantan istri serta persoalan mental tanggung jawab mantan suami yang sengaja tidak memberikan nafkah (Hadhanah) kepada anaknya padahal mampu secara finansial.\",\"PeriodicalId\":120841,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora\",\"volume\":\"68 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i3.50988\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i3.50988","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tindakan Mantan Suami tidak Membayar Biaya Pemeliharaan (Hadhanah) kepada Anak dalam Perspektif Perlindungan Anak
Meningkatnya angka perceraian secara tidak langsung berdampak pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tindakan mantan suami yang tidak membayar biaya pemeliharaan (hadhanah) kepada anaknya dikaji dari prespekti Perlindungan Anak serta Faktor tindakan mantan suami yang tidak membayar biaya pemeliharaan (Hadhanah) kepada anaknya. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pencatatan dalam penelitian dengan mengumpulkan bahan hukum yang relevan dengan masalah yang diangkat dan dibaca kemudian dikelompokkan sebelum diinterpretasi. Bahan tersebut dianalisis dengan metode kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa mantan suami yang tidak menjalankan kewajibanya untuk membayar biaya pemeliharaan (Hadhanah) kepada anaknya adalah termasuk tindakan penelantaran yang telah memenuhi unsur pasal 76B dan/atau pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adapun yang menjadi faktornya adalah kondisi mantan suami yang tidak mempunyai uang karena sudah tidak bekerja lagi, mantan suami sudah memiliki keluarga baru sehingga lebih fokus menjalankan kewajiban terhadap keluarga barunya tersebut, sudah enggan berkomunikasi dengan mantan istri bahkan berhubungan lagi dengan keluarga mantan istri serta persoalan mental tanggung jawab mantan suami yang sengaja tidak memberikan nafkah (Hadhanah) kepada anaknya padahal mampu secara finansial.