{"title":"印尼亵渎婚姻权威的历史动力学","authors":"Athoillah Islamy","doi":"10.32923/ifj.v1i01.1472","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bermaksud untuk mengeksplorasi sejarah perkembangan tugas maupun wewenang penghulu di Indonesia dalam tiga masa, yakni masa kerajaan Islam di Nusantara, pemerintahan kolonial Belanda, dan pasca kemerdekaan. Peneltian ini merupakan penelitian kualitatif yang berupa kajian pustaka. Jenis penelitian hukum dalam penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukan bahwa tugas dan wewenang penghulu di Indonesia dari masa ke masa semakin mengalami penyempitan. Hal tersebut disebabkan oleh faktor dinamika sosial politik pemerintahan yang ada. Pada masa kerajaan Islam Nusantara, tugas dan wewenang penghulu sangat kompleks dan multi fungsi, yakni persoalaan agama secara umum, penasehat spritual pengusa, bahkan politik. Kemudian, pada masa pemerintahan kolonial Belanda, peran dan tugas penghulu dibatasi pada persoalan perdata Islam. Selanjutnya, pada masa pasca kemerdekaan, tugas dan wewenang penghulu semakin mengalami penyempitan, yakni dibatasi pada persoalan pernikahan dan perceraian.","PeriodicalId":315035,"journal":{"name":"ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Dinamika Historis Otoritas Hak Kepenghuluan Nikah di Indonesia\",\"authors\":\"Athoillah Islamy\",\"doi\":\"10.32923/ifj.v1i01.1472\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bermaksud untuk mengeksplorasi sejarah perkembangan tugas maupun wewenang penghulu di Indonesia dalam tiga masa, yakni masa kerajaan Islam di Nusantara, pemerintahan kolonial Belanda, dan pasca kemerdekaan. Peneltian ini merupakan penelitian kualitatif yang berupa kajian pustaka. Jenis penelitian hukum dalam penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukan bahwa tugas dan wewenang penghulu di Indonesia dari masa ke masa semakin mengalami penyempitan. Hal tersebut disebabkan oleh faktor dinamika sosial politik pemerintahan yang ada. Pada masa kerajaan Islam Nusantara, tugas dan wewenang penghulu sangat kompleks dan multi fungsi, yakni persoalaan agama secara umum, penasehat spritual pengusa, bahkan politik. Kemudian, pada masa pemerintahan kolonial Belanda, peran dan tugas penghulu dibatasi pada persoalan perdata Islam. Selanjutnya, pada masa pasca kemerdekaan, tugas dan wewenang penghulu semakin mengalami penyempitan, yakni dibatasi pada persoalan pernikahan dan perceraian.\",\"PeriodicalId\":315035,\"journal\":{\"name\":\"ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32923/ifj.v1i01.1472\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32923/ifj.v1i01.1472","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Dinamika Historis Otoritas Hak Kepenghuluan Nikah di Indonesia
Penelitian ini bermaksud untuk mengeksplorasi sejarah perkembangan tugas maupun wewenang penghulu di Indonesia dalam tiga masa, yakni masa kerajaan Islam di Nusantara, pemerintahan kolonial Belanda, dan pasca kemerdekaan. Peneltian ini merupakan penelitian kualitatif yang berupa kajian pustaka. Jenis penelitian hukum dalam penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukan bahwa tugas dan wewenang penghulu di Indonesia dari masa ke masa semakin mengalami penyempitan. Hal tersebut disebabkan oleh faktor dinamika sosial politik pemerintahan yang ada. Pada masa kerajaan Islam Nusantara, tugas dan wewenang penghulu sangat kompleks dan multi fungsi, yakni persoalaan agama secara umum, penasehat spritual pengusa, bahkan politik. Kemudian, pada masa pemerintahan kolonial Belanda, peran dan tugas penghulu dibatasi pada persoalan perdata Islam. Selanjutnya, pada masa pasca kemerdekaan, tugas dan wewenang penghulu semakin mengalami penyempitan, yakni dibatasi pada persoalan pernikahan dan perceraian.