{"title":"P.T . Gojek在使用Go-Pay支付系统进行电子交易的责任","authors":"M. T, R. Ruslan.","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.372","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"PT. Gojek adalah perusahaan penyedia jasa layanan transportasi yang dapat diakses oleh konsumen melalui telepon pintar (smart phone) guna memenuhi kebutuhan konsumen, salah satu menu layanan yang sering dimanfaatkan dengan menggunakan system pembayaran go-pay.Go-pay adalah menu layanan pembayaran transaksi elektronik sehingga dapat mempermudah pembayaran transaksi jual beli. Namun pada faktanya aplikasi ini menimbulkan permasalahan dari sisi konsumen dalam hal pembayaran uang digital dengan menggunakan menu layanan go-pay ini, dimana dibeberapa kasus konsumen mengalami kehilangan saldo secara tiba-tiba pada akun gojeknya. penulis merumuskan permasalahannya yaitu bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli pada aplikasi Gojek dengan menggunakan system pembayaran go-pay? Dan sejauhmana pertanggung jawaban PT. gojek dalam pembayaran transaksi elektronik dengan system go-pay?.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), dan library research (riset kepustakaan). Dengan demikian menurut penulis bahwa Penyelesaian sengketa konsumen dalam transaksi jual beli elektronik dengan Sistem pembayaran melalui GO-Pay dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (nonlitigasi) sebagaimana termuat dalam UU ITE dan UUPK. Selanjutnya tanggungjawab terhadap PT Gojek atas kerugian yang dialami konsumen dalam transkasi jual beli dengan system pembayaran go-pay dibagi menjadi 2 (dua), yaitu adanya wanprestasi dan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak (PT. Gojek) yang mana adanya hubungan hukum antara PT.Gojek dengan konsumen telah diatur dalam perjanjian elektronik (e-commerce) dan dapat dibuktika oleh konsumen hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UUPK.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tanggung Jawab P.T Gojek Dalam Transkasi Jual Beli Elektronik Menggunakan Sistem Pembayaran Go-Pay\",\"authors\":\"M. T, R. Ruslan.\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v14i2.372\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"PT. Gojek adalah perusahaan penyedia jasa layanan transportasi yang dapat diakses oleh konsumen melalui telepon pintar (smart phone) guna memenuhi kebutuhan konsumen, salah satu menu layanan yang sering dimanfaatkan dengan menggunakan system pembayaran go-pay.Go-pay adalah menu layanan pembayaran transaksi elektronik sehingga dapat mempermudah pembayaran transaksi jual beli. Namun pada faktanya aplikasi ini menimbulkan permasalahan dari sisi konsumen dalam hal pembayaran uang digital dengan menggunakan menu layanan go-pay ini, dimana dibeberapa kasus konsumen mengalami kehilangan saldo secara tiba-tiba pada akun gojeknya. penulis merumuskan permasalahannya yaitu bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli pada aplikasi Gojek dengan menggunakan system pembayaran go-pay? Dan sejauhmana pertanggung jawaban PT. gojek dalam pembayaran transaksi elektronik dengan system go-pay?.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), dan library research (riset kepustakaan). Dengan demikian menurut penulis bahwa Penyelesaian sengketa konsumen dalam transaksi jual beli elektronik dengan Sistem pembayaran melalui GO-Pay dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (nonlitigasi) sebagaimana termuat dalam UU ITE dan UUPK. Selanjutnya tanggungjawab terhadap PT Gojek atas kerugian yang dialami konsumen dalam transkasi jual beli dengan system pembayaran go-pay dibagi menjadi 2 (dua), yaitu adanya wanprestasi dan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak (PT. Gojek) yang mana adanya hubungan hukum antara PT.Gojek dengan konsumen telah diatur dalam perjanjian elektronik (e-commerce) dan dapat dibuktika oleh konsumen hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UUPK.\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"28 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.372\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.372","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
PT. Gojek是一家通过智能手机(smart phone)来满足消费者需求的运输服务提供商,这是一种经常使用的使用笔记本电脑支付系统。Go-pay是一种电子交易支付服务的菜单,它使交易交易更容易进行。但事实上,它通过使用go-pay服务菜单引起了消费者数字支付方面的问题,在这种情况下,消费者有时会突然失去自己账户上的平衡。作者提出的问题是,如何通过go-pay支付系统解决Gojek交易中的争议?PT. gojek在与go-pay系统的电子交易交易中表现如何?该研究采用法律方法和图书馆研究。因此,根据作者的说法,通过GO-Pay支付系统解决消费者电子交易纠纷可以通过法院(诉讼)和法院外(非诉讼)进行,就像法案中所规定的那样。接下来对PT Gojek消费者所遭受的损失的责任的transkasi买卖系统go-pay分为2(两),即付款的违约行为以及违法由一方(PT . Gojek)哪里PT . Gojek之间法律关系的消费者电子(e-commerce)和协议中已设置,可以由消费者这正如dibuktika UUPK中。
Tanggung Jawab P.T Gojek Dalam Transkasi Jual Beli Elektronik Menggunakan Sistem Pembayaran Go-Pay
PT. Gojek adalah perusahaan penyedia jasa layanan transportasi yang dapat diakses oleh konsumen melalui telepon pintar (smart phone) guna memenuhi kebutuhan konsumen, salah satu menu layanan yang sering dimanfaatkan dengan menggunakan system pembayaran go-pay.Go-pay adalah menu layanan pembayaran transaksi elektronik sehingga dapat mempermudah pembayaran transaksi jual beli. Namun pada faktanya aplikasi ini menimbulkan permasalahan dari sisi konsumen dalam hal pembayaran uang digital dengan menggunakan menu layanan go-pay ini, dimana dibeberapa kasus konsumen mengalami kehilangan saldo secara tiba-tiba pada akun gojeknya. penulis merumuskan permasalahannya yaitu bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli pada aplikasi Gojek dengan menggunakan system pembayaran go-pay? Dan sejauhmana pertanggung jawaban PT. gojek dalam pembayaran transaksi elektronik dengan system go-pay?.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), dan library research (riset kepustakaan). Dengan demikian menurut penulis bahwa Penyelesaian sengketa konsumen dalam transaksi jual beli elektronik dengan Sistem pembayaran melalui GO-Pay dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (nonlitigasi) sebagaimana termuat dalam UU ITE dan UUPK. Selanjutnya tanggungjawab terhadap PT Gojek atas kerugian yang dialami konsumen dalam transkasi jual beli dengan system pembayaran go-pay dibagi menjadi 2 (dua), yaitu adanya wanprestasi dan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak (PT. Gojek) yang mana adanya hubungan hukum antara PT.Gojek dengan konsumen telah diatur dalam perjanjian elektronik (e-commerce) dan dapat dibuktika oleh konsumen hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UUPK.